KARO (Arrahmah.id) — Empat dari sekitar 40 perwakilan orang tua siswa yang menjadi korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Karo.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam laporan itu, Dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya tercantum sebagai pihak terlapor.
Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana diatur dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 343 KUHP juncto Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta subsider Pasal 135 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum orang tua korban, Juliadi Kaban, mengatakan laporan tersebut dibuat karena para orang tua menilai belum terlihat langkah hukum yang memadai dari pihak terkait untuk menangani dugaan keracunan yang dialami para siswa.
"Jadi kenapa kami membuat laporan polisi? Karena kami melihat sampai kami membuat laporan polisi itu terkesan tidak ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk juga pihak kepolisian,” kata Juliadi, Selasa (8/9).
Menurut Juliadi, kondisi sejumlah anak korban hingga kini masih belum menentu. Sebagian anak disebut masih harus berulang kali mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kondisi tersebut membuat orang tua korban merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Orang tua dari semua korban keracunan MBG itu merasa tidak ada perlindungan hukum bagi mereka, termasuk bagi anak-anak mereka korban keracunan MBG,” ujarnya.
Polisi Disebut Siapkan Gelar Perkara Khusus
Juliadi menjelaskan, setelah laporan pengaduan dibuat, pihaknya mengetahui bahwa kepolisian juga telah membuat laporan polisi tipe A.
Berdasarkan penjelasan Kapolres Karo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karo, Senin (7/9), laporan tersebut masih dalam proses.
“Jadi menurut penjelasan Pak Kapolres, maka beberapa hari ke depan akan ada gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara,” kata Juliadi.
Dalam RDP tersebut, kepolisian disebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium yang dikirim ke Mabes Polri.
Sementara berdasarkan penjelasan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, ditemukan sejumlah bakteri yang mengontaminasi makanan yang dikonsumsi para siswa. Makanan yang diduga terkontaminasi antara lain ikan, nasi, dan buah.
Orang Tua Siapkan Gugatan Perdata
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum orang tua korban juga menyiapkan langkah hukum melalui jalur perdata.
Juliadi mengatakan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan penyelenggaraan program MBG, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Badan Gizi Nasional (BGN), dan yayasan yang menaungi SPPG.
“Kita juga akan melakukan upaya hukum dari sisi perdata terkait kerugian yang dialami oleh orang tua dari anak-anak yang keracunan itu dan akan kita tuntut pihak-pihak, termasuk SPPG, BGN, dan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu,” katanya.
Kuasa hukum lainnya, Robianto Sembiring, mengatakan tim hukum masih mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan perdata.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah gugatan citizen lawsuit terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
“Jadi kita mau melakukan nantinya gugatan citizen lawsuit. Gugatan terhadap kebijakan pemerintah yang tidak bagus begitu,” ujar Robianto.
Menurut Robianto, hingga kini pihak SPPG maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan respons terhadap laporan pengaduan tersebut.
18 Anak Disebut Masih Membutuhkan Perawatan
Persoalan yang dihadapi orang tua korban tidak hanya berkaitan dengan biaya pengobatan. Mereka juga mengalami kerugian karena harus mendampingi anak selama menjalani perawatan.
Juliadi mengatakan janji pemerintah untuk menangani korban hingga pulih belum dirasakan secara langsung oleh para orang tua.
Ia menyebut sekitar 18 anak masih membutuhkan perawatan intensif dan harus berulang kali menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Sejumlah anak masih mengalami berbagai keluhan, mulai dari gangguan lambung dan perut, dada terasa panas, leher gatal, hingga mulut pecah-pecah. Bahkan, terdapat anak yang disebut mengalami dugaan masalah ginjal serta gangguan pada saraf atau otak berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP.
Selain kondisi fisik, sejumlah anak juga disebut mengalami dampak psikologis.
Robianto mengatakan terdapat anak yang mengalami trauma ketika melihat ambulans maupun kendaraan yang membawa makanan. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan pemeriksaan lanjutan meskipun anak telah dinyatakan sehat secara medis.
“Harapan saya penanganan terhadap anak-anak yang terkena korban makan bergizi keracunan itu, walaupun dia sudah dinyatakan sehat dan yang masih sakit, maunya diperiksa kembali efek-efek daripada MBG yang mereka konsumsi itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, anak-anak yang secara medis telah dinyatakan sehat tetap perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma akibat peristiwa tersebut.
Orang Tua Desak MBG di Karo Dihentikan
Dalam RDP bersama DPRD Kabupaten Karo, tuntutan penghentian program MBG di wilayah tersebut juga disampaikan.
Robianto mengatakan tuntutan itu tidak hanya datang dari orang tua korban, tetapi juga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karo.
Para orang tua meminta program MBG dihentikan sementara di Kabupaten Karo karena khawatir kejadian serupa kembali terjadi dan semakin banyak anak mengalami trauma.
Sebelumnya, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 361 murid dari SMA Negeri 1 Berastagi serta SMA dan SMK Swasta Bersama di Karo diduga mengalami keracunan massal setelah menyantap menu MBG di Berastagi pada Kamis (13/8).
Sebanyak 361 murid tersebut mendapat perawatan di empat rumah sakit dan satu klinik. Rinciannya, 270 pasien menjalani rawat inap, 89 pasien rawat jalan, satu pasien rawat inap di rumah sakit di Medan, dan satu pasien dirawat di RSU Haji Medan.
Amnesty International Desak Program MBG Dihentikan
Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai program MBG tidak layak untuk diteruskan.
Usman menyoroti kasus seorang siswi bernama Fabiola di Kabupaten Karo yang disebut mengalami kehilangan ingatan setelah sakit akibat mengonsumsi MBG.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak anak.
“Seorang siswi berprestasi kini harus menjalani perawatan medis yang memiliki konsekuensi panjang di tengah keterbatasan ekonomi keluarga. Kami meminta pemerintah pusat mengakhiri MBG, mengusut tuntas seluruh kasus keracunan seperti yang menimpa siswi di Karo, dan memulihkan hak korban atas pemulihan medis dan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan itu,” ujarnya.
Usman menilai kasus Fabiola bukan hanya berkaitan dengan hak atas pangan yang sehat dan pendidikan yang layak, tetapi juga menyangkut hak anak atas masa depan.
Ia menyebut Fabiola hampir sebulan mengalami sakit setelah menyantap MBG dan disebut mengalami kehilangan ingatan, termasuk tidak lagi mengenali teman, guru, barang miliknya, bahkan adiknya sendiri.
Menurut Usman, kasus tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh berlalu tanpa koreksi dan pertanggungjawaban.
Ia juga menilai pembenahan yang dijanjikan pemerintah pusat terhadap program MBG belum menunjukkan hasil yang memadai. Menurutnya, kasus dugaan keracunan masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur; Kabupaten Rembang, Jawa Tengah; Kabupaten Agam, Sumatera Barat; hingga Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laporan media yang dikutip Amnesty International, hampir 2.000 orang dilaporkan menjadi korban dugaan keracunan di empat daerah tersebut pada awal September.
“Kami juga mengecam pernyataan mitra SPPG di Tana Toraja yang tidak menunjukkan empati sama sekali dengan balik menyalahkan korban ketika terjadi keracunan. Alih-alih mengevaluasi penyajian makanan, mitra tersebut malah menyalahkan korban yang tetap memakan sajian meski sudah tahu dalam kondisi tidak layak,” tandasnya.
Usman mengatakan rangkaian kasus tersebut menunjukkan dugaan kelalaian negara dalam menjamin hak atas perlindungan, kelangsungan hidup, serta standar kesehatan yang layak bagi anak-anak.
“Bobroknya tata kelola MBG, ditambah lambannya pembenahan yang dijanjikan pemerintah, membuat program ini semakin tidak layak untuk diteruskan. Hentikan sekarang juga untuk mencegah jatuhnya korban keracunan lebih banyak lagi. Alihkan dana MBG melalui konsultasi para penyelenggara sekolah dan dengarkan para guru,” ujarnya.
JPPI Catat Puluhan Ribu Korban
Secara nasional, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan jumlah korban dugaan keracunan MBG di 36 provinsi telah mencapai 43.838 orang.
Data tersebut terdiri atas 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.
Usman menilai keengganan pemerintah menghentikan sementara program MBG untuk melakukan evaluasi dapat memberikan kesan bahwa negara tidak cukup memperhatikan keselamatan para korban.
“Melihat jatuhnya banyak korban, penegak hukum harus turun tangan untuk mengusut tuntas seluruh insiden keracunan MBG ini. Siapa pun pengelolanya, harus ada pertanggungjawaban hukum yang transparan atas kelalaian yang berujung pada keracunan massal,” katanya.
Menurut Usman, pemerintah perlu menghentikan sementara program MBG sampai tersedia jaminan keselamatan pangan yang ketat dan sistem pengelolaan yang benar-benar akuntabel.
“Hak hidup dan kesehatan anak tidak boleh dipertaruhkan, apalagi dikorbankan demi sebuah program prioritas ambisius dari pemimpinnya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
