Memuat...

10 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Mati Pengadilan Mesir

Hanoum
Kamis, 30 Juni 2022 / 1 Zulhijah 1443 08:41
10 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Mati Pengadilan Mesir
Pendukung Ikhwanul Muslimin menghadiri pengadilan di Alexandria, Mesir, pada 19 Mei 2014. [Foto : AP/Heba Khamis]

KAIRO (Arrahmah.id) -- Pengadilan pidana Mesir pada Selasa (28/6/2022) menjatuhkan hukuman mati pada 10 narapidana dari kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) atas tuduhan melakukan serangan terhadap polisi dan fasilitas umum dalam kasus yang dikenal sebagai Brigade Helwan.

Pengadilan dipimpin oleh Mohammed Shireen Fahmy dan memasukkan hukuman in absentia terhadap Yahya Moussa, seorang pemimpin IM, menurut Anadolu Agency (29/6).

Para terpidana dinyatakan bersalah membunuh polisi, melakukan sabotase, kekerasan dan penggunaan kekerasan, menurut pengadilan.

Menurut hukum Mesir, semua hukuman di Pengadilan Kriminal Keamanan Negara Darurat adalah final tetapi Presiden Abdel Fattah al-Sisi memiliki kekuasaan untuk mengurangi atau menghapusnya.

Menyusul penggulingan mantan Presiden Mohamed Morsi pada 2013, otoritas Mesir diketahui menganiaya anggota dan pemimpin IM dan melarang aktivitas kelompok itu. (hanoum/arrahmah.id)