JAKARTA (Arrahmah.id) - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia mendesak pihak kampus untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus yang dinilai serius dan telah mencederai rasa aman di lingkungan kampus.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan pentingnya langkah konkret dari Dewan Guru Besar (DGB) UI dalam menangani kasus ini.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya mendesak DGB UI untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI agar menghentikan status kemahasiswaan para pelaku secara permanen.
“Kami mendesak DGB UI agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out kepada pelaku kekerasan seksual,” ujarnya, Selasa (14/4).
Selain itu, Aliansi BEM UI juga menuntut agar proses penanganan dilakukan secara transparan melalui sidang etik yang terbuka dan akuntabel.
“Kami mendesak DGB UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta rektorat segera menerbitkan keputusan resmi pemberhentian tetap sesuai aturan yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024.
Desakan lain yang disampaikan adalah agar pihak kampus menuntaskan seluruh kasus kekerasan seksual yang hingga kini masih belum terselesaikan di lingkungan universitas.
Selain sanksi akademik, Aliansi BEM UI juga meminta agar seluruh hak organisasi para terduga pelaku dicabut secara permanen dari seluruh struktur Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI.
Percakapan tersebut memuat komentar bernuansa seksual yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan.
Pihak dekanat FH UI membenarkan adanya tangkapan layar percakapan tersebut dan menyatakan bahwa konten yang beredar mengandung unsur tidak pantas serta indikasi kekerasan seksual.
Viralnya percakapan tersebut memicu reaksi luas dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat. Banyak pihak menilai isi percakapan tersebut merendahkan martabat perempuan dan tidak mencerminkan etika akademik.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak kampus dalam menegakkan keadilan serta menjaga integritas lingkungan pendidikan tinggi dari segala bentuk kekerasan seksual.
(ameera/arrahmah.id)
