RAMALLAH (Arrahmah.id) - Di tengah dinamika politik yang terus bergejolak, Komite Nasional untuk Aksi Rakyat Palestina meluncurkan petisi publik guna menuntut penyelenggaraan pemilu legislatif yang bebas, adil, dan menyeluruh. Langkah ini mengemuka seiring persiapan Otoritas Palestina (PA) untuk menggelar pemilihan Dewan Legislatif pada November mendatang.
Petisi yang diusung dengan tajuk "Petisi Kehendak Rakyat Palestina untuk Menjamin Integritas Pemilu dan Pembaruan Legitimasi Nasional" tersebut telah berhasil mengumpulkan ratusan tanda tangan. Dalam dokumen tersebut, ditekankan bahwa rakyat Palestina adalah sumber utama legitimasi nasional, sehingga pemilu demokratis merupakan satu-satunya jalur konstitusional untuk memperbarui kepemimpinan dan memperkuat persatuan nasional.
Petisi rakyat yang diluncurkan oleh Komite Nasional untuk Aksi Palestina memuat sejumlah poin krusial, di antaranya penolakan tegas terhadap segala bentuk penunjukan posisi sebagai pengganti mekanisme pemilu serta syarat politik yang membatasi hak pilih warga.
Petisi ini juga menuntut keterlibatan penuh bagi warga Palestina di dalam negeri maupun di perantauan atau diaspora untuk berpartisipasi aktif memilih dan dipilih, di samping mendesak restrukturisasi Dewan Nasional Palestina di bawah kerangka Organisasi Pembebasan Palestina secara demokratis. Selain itu, ditekankan pula aspek integritas dan transparansi yang menuntut jaminan kesetaraan peluang bagi seluruh kandidat dan faksi serta perlindungan proses pemilu dari intervensi, manipulasi, maupun pembatalan hasil.
Menyusul dinamika tersebut, Komisi Pemilihan Umum Palestina mengonfirmasi penerimaan dekret presiden terkait amandemen undang-undang pemilu umum yang membawa sejumlah perubahan penting dalam regulasi. Regulasi baru tersebut mencakup pengembalian jumlah kursi Dewan Legislatif menjadi 132 kursi dari sebelumnya 150 kursi, penetapan kuota representasi perempuan minimal 33% dalam daftar kandidat, serta pemberlakuan ambang batas atau electoral threshold sebesar 1%.
Kendati demikian, aturan kontroversial tetap dipertahankan, yakni kewajiban bagi setiap kandidat untuk berkomitmen penuh terhadap PLO sebagai "wakil sah tunggal rakyat Palestina" beserta program politik dan resolusi internasionalnya, sebuah klausul yang sebelumnya memicu penolakan luas dari berbagai faksi. Komisi Pemilihan juga mengumumkan alokasi khusus 7 kursi bagi warga minoritas Kristen.
Rangkaian tahapan pemilu dijadwalkan terus bergulir, di mana proses pendaftaran pemilih secara lapangan akan resmi dimulai pada Sabtu, 15 Agustus, dan berlangsung selama lima hari.
Menanggapi agenda demokrasi tersebut, Gerakan Perlawanan Islam (Hamas) mengeluarkan seruan terbuka kepada seluruh warga Palestina untuk segera mendaftarkan diri serta memperbarui data dalam daftar pemilih. Langkah ini ditekankan penting guna mengamankan hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah masa depan politik Palestina melalui pemilu yang dijadwalkan pada 28 November mendatang. (zarahamala/arrahmah.id)
