Memuat...

Ansharu Syariah Libya tegakkan hudud di Benghazi

Adiba Hasan
Jumat, 31 Juli 2015 / 15 Syawal 1436 15:00
Ansharu Syariah Libya tegakkan hudud di Benghazi
Pihak pelaksana hudud memeluk 3 Muslim yang telah menebus kesalahannya

BENGHAZI (Arrahmah.com) - Beberapa waktu lalu, Daulah Al-Baghdadi mengeluarkan tuduhan bahwa Al-Qaeda tidak menerapkan Hukum Allah di daerah kekuasaannya. Sehingga melalui rilis video-video eksekusinya, ISIS melakukan klaim bahwa pihaknya merupakan satu-satunya penegak Syariat Islam di dunia saat ini.

Namun, propaganda bombastis yang sengaja ditujukannya untuk menyedot simpati para perindu Khilafah sedunia itu ternyata terbantahkan, bahkan tidak menuai ba'iat dari mayoritas warga Libya. Hal tersebut terbukti dengan adanya dokumentasi penegakan hudud oleh Ansarus Syariah Libya, yang merupakan cabang resmi Al-Qaeda Internasional. Demikian Islamina melansir pada Rabu (29/7/2015).

Sebuah rilis resmi dari Ansaru Syariah Libya mendokumentasikan penegakan hudud yang penuh khidmat di bumi Benghazi. Eksekusi itu merupakan keputusan dari Mahkamah Islamiyyah.

Pada Rabu siang (29/7), Mahkamah Islamiyyah menegakkan salah satu hukum hudud kepada tiga warga Muslim dari tanah yang dikuasai oleh Mujahidin. Berbeda dengan eksekusi dramatis ISIS, pelaksanaan hukuman Syariah itu dilakukan di tengah khalayak ramai.

Setelah para pelanggar hukum memenuhi hududnya, mereka kemudian dikembalikan kepada masyarakat untuk meminta islah. Maasyaa Allah, betapa praktik hudud yang dilaksanakan Al-Qaeda Libya itu meneladani hudud yang dicontohkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.

Sesuai kadar kesalahan pelaku, pada hudud kali ini tidak ada kesan mencekam dan seram. Semua pihak begitu khidmat menerima keputusan Mahkamah Islamiyyah sesuai Qur'an dan Sunnah. Bahkan ada senyuman dari warga di balik pelukan mereka terhadap para pelaku yang sudah menebus kesalahannya. Allahu Akbar.

Hudud oleh Ansharu Syariah Libya (1) 3 Muslim yang akan dikenai hudud oleh Ansharu Syariah Libya Hudud oleh Ansharu Syariah Libya (2) Eksekutor Hudud dari Ansharu Syariah Libya Pembacaan keputusan Mahkamah Islamiyyah tentang hudud tersebut Pembacaan keputusan Mahkamah Islamiyyah tentang hudud tersebut Masyarakat menyaksikan proses hudud Masyarakat menyaksikan proses hudud Pencambukan mulai dilakukan Pencambukan mulai dilakukan Pencambukan dilaksanakan terhadap pelaku dosa, sebagai bentuk hukuman Syar'i yang sesuai kejahatannya Pencambukan dilaksanakan terhadap pelaku dosa, sebagai bentuk hukuman Syar'i yang sesuai kejahatannya Pencambukkan dilakukan sesuai kadar kejahatan masing-masing pelaku dosa Pencambukkan dilakukan sesuai kadar kejahatan masing-masing pelaku dosa Pencambukkan menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikan agar tidak mengikuti perbuatan dosa dan pelaku menjadi jera Pencambukkan menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menyaksikan agar tidak mengikuti perbuatan dosa dan pelaku menjadi jera Pihak pelaksana hudud memeluk 3 Muslim yang telah menebus kesalahannya Pihak pelaksana hudud memeluk 3 warga Muslim yang telah menebus kesalahannya Pihak Mahkamah Islamiyyah mengumumkan ketaubatan 3 pelaku maksiat yang telah dikenai hudud Pihak Mahkamah Islamiyyah mengumumkan ketaubatan 3 pelaku maksiat yang telah dikenai hudud, dan memeinta masyarakat mengislahkannya Masyarakat memeluk 3 warga yang telah dikenai hudud sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka telah dishlahkan Masyarakat memeluk 3 warga yang telah dikenai hudud sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka telah dishlahkan Dengan penjagaan ketat, masyarakat mengishlahkan ketiga warga Muslim yang telah taubat itu Dengan penjagaan ketat, masyarakat mengikuti prosesi ishlah terhadap ketiga warga Muslim yang telah taubat itu dengan instruksi dari Mahkamah Islamiyyah

(adibahasan/arrahmah.com)