Memuat...

Apakah Wajib Hijrah (Pindah) Bagi Orang Yang Tidak Terjamin Keamanan Agamanya

Fadly
Jumat, 14 Desember 2007 / 5 Zulhijah 1428 02:43
Apakah Wajib Hijrah (Pindah) Bagi Orang Yang Tidak Terjamin Keamanan Agamanya
Apakah Wajib Hijrah (Pindah) Bagi Orang Yang Tidak Terjamin Keamanan Agamanya

Tanya: 

Bila seseorang tidak mampu menjamin keamanan dirinya dan agamanya dari fitnah di negerinya maka apakah dalam keadaan ini hijrah menjadi wajib bagi seorang muslim? Dan ke mana dia harus hijrah (pindah) ?

Jawab :

Alhamdulillah. Bila kenyataannya memang seperti yang disebutkan bahwa seorang muslim tidak mampu menjamin keamanan diri dan agamanya dari fitnah di negerinya maka disyariatkan hijrah baginya dari tempat itu- bila dia mampu- ke negeri yang bisa menjamin keamanan diri dan agamanya. Billahittaufiq dan shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad juga keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah 12/51.

Sumber: IslamQA

fatwaq-a