Memuat...

Austria Larang Siswi di Bawah 14 Tahun Gunakan Hijab, Melanggar Didenda 800 Euro

Hanoum
Kamis, 10 September 2026 / 29 Rabiulawal 1448 05:27
Austria Larang Siswi di Bawah 14 Tahun Gunakan Hijab, Melanggar Didenda 800 Euro
Foto ilustrasi. [Foto: Instagram]

WINA (Arrahmah.id) -- Austria mulai memberlakukan larangan penggunaan hijab bagi siswi berusia di bawah 14 tahun di sekolah sejak awal tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan yang berlaku di sekolah negeri maupun swasta itu mulai diuji ketika sekolah-sekolah kembali dibuka pada awal September dan langsung memicu perdebatan mengenai perlindungan anak, kebebasan beragama, serta dugaan diskriminasi terhadap Muslim.

Dilansir Yeni Safak (9/9/2026), larangan tersebut merupakan bagian dari perubahan Undang-Undang Pendidikan Austria yang mulai berlaku 1 September 2026. Aturan melarang siswi yang belum genap 14 tahun mengenakan penutup kepala yang menutupi kepala berdasarkan tradisi Islam ketika berada di lingkungan sekolah.

Ketentuan tersebut berlaku baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta, tetapi memiliki sejumlah pengecualian untuk kegiatan pembelajaran atau kegiatan sekolah yang berlangsung di luar lingkungan sekolah.

Pemerintah Austria, yang terdiri atas Partai Rakyat Austria (ÖVP), Partai Sosial Demokrat (SPÖ), dan NEOS, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi perkembangan, kebebasan menentukan pilihan, kesetaraan, dan visibilitas anak perempuan.

Menteri Integrasi dan Urusan Agama Austria Claudia Bauer menyebut pemerintah memandang penggunaan hijab pada usia sangat muda sebagai persoalan perlindungan anak. “Jilbab merupakan tanda penindasan dan sarana mengontrol anak perempuan sejak usia dini,” kata Bauer, sebagaimana dikutip ORF.

Namun, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari organisasi yang mewakili komunitas Muslim Austria. Ümit Vural, Presiden Komunitas Islam Austria (IGGÖ), mengatakan persoalan tersebut pada akhirnya harus diuji melalui jalur hukum.

“Keputusan ini merupakan keputusan politik. Sekarang yang harus dilakukan adalah penilaian hukum, dan pada akhirnya Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan,” ujar Vural.

IGGÖ sebelumnya telah menyiapkan langkah hukum untuk menantang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi Austria. Organisasi itu menilai larangan tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas agama dan kesetaraan di hadapan hukum.

Reuters melaporkan IGGÖ juga menyebut kebijakan tersebut diskriminatif dan berencana membawa persoalan itu kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Perdebatan hukum itu tidak muncul tanpa preseden. Pada 2020, Mahkamah Konstitusi Austria membatalkan aturan sebelumnya yang melarang penggunaan penutup kepala berbasis agama bagi anak-anak di bawah usia 10 tahun.

Pengadilan ketika itu menilai aturan tersebut secara khusus berdampak terhadap Muslim dan bertentangan dengan prinsip netralitas agama negara. Pemerintah Austria kali ini mengatakan penyusunan aturan baru telah mempertimbangkan putusan tersebut.

Menteri Pendidikan Austria Christoph Wiederkehr mengatakan pemerintah telah berusaha menyusun aturan yang sesuai dengan konstitusi, meskipun ia mengakui keputusan akhir mengenai konstitusionalitas tetap berada di tangan Mahkamah Konstitusi.

“Kami sangat intensif berkonsultasi dan berupaya keras menyusun undang-undang yang sesuai dengan konstitusi,” kata Wiederkehr.

Dalam penerapannya, sekolah tidak langsung menjatuhkan denda ketika seorang siswi melanggar larangan. Pada pelanggaran pertama, pihak sekolah diwajibkan melakukan pembicaraan dengan siswi dan orang tuanya untuk mengetahui latar belakang pelanggaran serta memberikan penjelasan mengenai aturan tersebut. Jika pelanggaran berulang, otoritas pendidikan dapat dilibatkan dan proses administratif dapat dilanjutkan.

Sanksi finansial menjadi tahap terakhir setelah mekanisme pembinaan dan peringatan ditempuh. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggaran berulang dapat berujung pada denda antara 150 euro hingga 800 euro, dengan ketentuan tertentu mengenai konsekuensi apabila denda tidak dapat dibayarkan.

Penerapan aturan ini berlangsung ketika tahun ajaran baru dimulai secara bertahap di Austria. Sekolah-sekolah di Wina, Austria Hilir, dan Burgenland memulai tahun ajaran pada 7 September, sedangkan wilayah lainnya mengikuti pada pekan berikutnya. Kelompok pelajar berhaluan kiri telah menyerukan aksi protes terhadap larangan tersebut.

Dengan mulai berlakunya aturan ini, Austria kembali menjadi salah satu negara Eropa yang menghadapi perdebatan tajam mengenai batas antara kebijakan negara, kebebasan beragama, integrasi, dan perlindungan anak. Pemerintah mempertahankan larangan tersebut sebagai kebijakan untuk melindungi kebebasan dan perkembangan anak perempuan, sementara kelompok Muslim dan sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai pembatasan khusus terhadap simbol keagamaan Muslim berpotensi melanggar hak dasar dan prinsip kesetaraan. (hanoum/arrahmah.id)