Memuat...

Portugal Berlakukan Larangan Cadar di Ruang Publik

Hanoum
Kamis, 10 September 2026 / 29 Rabiulawal 1448 05:28
Portugal Berlakukan Larangan Cadar di Ruang Publik
Foto ilustrasi. [Foto: Wired]

LISBON (Arrahmah.id) -- Portugal resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan pakaian yang menutupi atau menghalangi wajah di ruang publik, aturan yang secara luas dipandang berdampak terutama pada perempuan Muslim yang mengenakan niqab atau cadar. Undang-undang tersebut disahkan Parlemen Portugal pada Juli 2026 dan ditandatangani Presiden António José Seguro pada 18 Agustus, dengan alasan keamanan, integrasi sosial, kesetaraan gender, dan kebutuhan identifikasi warga di ruang publik.

Dilansir Bloom Pakistan (2/9/2026), aturan yang dikenal luas sebagai “burqa law” itu tidak secara eksplisit menyebut Islam atau pakaian Muslim. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 58/2026 melarang penggunaan pakaian di ruang publik yang ditujukan untuk menyembunyikan atau menghalangi tampilan wajah. Larangan tersebut juga mencakup tindakan memaksa seseorang menutupi wajah karena alasan gender, agama, usia, atau asal-usul.

Ruang publik dalam undang-undang tersebut mencakup jalan umum, tempat yang terbuka bagi masyarakat, fasilitas pelayanan publik, serta lokasi pelayanan yang umumnya dapat diakses warga. Ketentuan itu juga berlaku dalam kegiatan, praktik olahraga, dan demonstrasi.

Namun, terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk alasan kesehatan, pekerjaan, kegiatan seni dan hiburan, iklan, kondisi cuaca, serta alasan keamanan yang diatur hukum. Larangan juga tidak berlaku di pesawat, fasilitas diplomatik dan konsuler, serta tempat ibadah atau lokasi yang dianggap suci.

Presiden António José Seguro mengatakan keputusan tersebut menyangkut persoalan yang sangat sensitif secara sosial dan budaya, tetapi pemerintah perlu mempertimbangkan hak individu sekaligus kepentingan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Seguro menegaskan, “Wajah harus dianggap sebagai unsur utama identitas dan komunikasi manusia.” Ia juga mengatakan wajah yang terbuka penting bagi pengenalan timbal balik antara warga dalam kehidupan masyarakat.

Parlemen menyetujui rancangan tersebut pada 17 Juli dengan dukungan Partai Sosial Demokrat (PSD), Chega, Inisiatif Liberal (IL), dan CDS-PP. Partai Sosialis (PS), Livre, Partai Komunis Portugal (PCP), Bloco de Esquerda (BE), dan Juntos pelo Povo (JPP) menolaknya, sedangkan PAN memilih abstain.

Rancangan awal berasal dari partai sayap kanan Chega, tetapi teks akhirnya diubah sehingga larangan dirumuskan secara umum sebagai pembatasan penutup wajah, bukan larangan khusus terhadap pakaian Islam.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai denda antara 150 euro hingga 750 euro apabila dilakukan karena kelalaian, dan 400 euro hingga 3.000 euro apabila dilakukan dengan sengaja. Penegakan dilakukan oleh aparat keamanan, sementara proses administratif dan penerapan denda berada pada pemerintah kota tempat pelanggaran terjadi.

Undang-undang juga menetapkan hukuman pidana hingga dua tahun penjara atau denda bagi pihak yang memaksa seseorang menutupi wajah melalui ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau penyalahgunaan wewenang; hukumannya dapat diperberat apabila korbannya anak.

Pemerintah Portugal mempertahankan kebijakan tersebut dengan merujuk pada integrasi sosial, kesetaraan gender, keamanan, serta putusan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia mengenai pembatasan penutup wajah.

Seguro juga berpendapat bahwa aturan yang hanya mewajibkan perempuan menyembunyikan seluruh wajah akan menciptakan ketimpangan yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan martabat laki-laki serta perempuan.

Namun, kebijakan itu mendapat kritik keras dari kelompok hak asasi manusia. João Godinho Martins, Direktur Eksekutif Amnesty International Portugal, menilai aturan tersebut diskriminatif dan mengancam hak dasar perempuan Muslim.

“Undang-undang baru ini diskriminatif dan merupakan ancaman terhadap hak asasi manusia,” kata Martins.

Menurut Amnesty, meskipun versi akhir undang-undang menghapus penyebutan langsung terhadap Islam, penerapannya tetap akan berdampak pada perempuan Muslim yang memilih menutup wajah sebagai bagian dari keyakinan atau identitas mereka.

Kritik serupa datang dari komunitas Muslim Portugal. Sheikh David Munir, Imam Masjid Pusat Lisbon, sebelumnya mempertanyakan alasan pelarangan tersebut dan mengatakan jumlah perempuan Muslim di Portugal yang mengenakan burqa atau menutup seluruh wajah sebenarnya sangat sedikit. Ia menilai argumen bahwa burqa secara otomatis menghilangkan kebebasan perempuan tidak tepat.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 58/2026, Portugal bergabung dengan sejumlah negara Eropa yang telah memberlakukan pembatasan terhadap penutup wajah di ruang publik.

Perdebatan di Portugal kini berpusat pada batas antara keamanan dan identifikasi warga di satu sisi, dengan kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, serta hak perempuan menentukan pakaian mereka sendiri di sisi lain. (hanoum/arrahmah.id)