TEL AVIV (Arrahmah.id) - Menteri Keamanan Nasional 'Israel' Itamar Ben-Gvir mengancam akan membunuh tahanan Palestina Hassan Salameh saat memasuki selnya. Ben-Gvir bahkan secara langsung mengatakan ingin mengeksekusinya.
Dalam video yang diunggah ke akun X pada Ahad (27/9/2026), Ben-Gvir terlihat mendatangi sel Salameh dengan pengawalan keamanan. Dalam rekaman tersebut, ia mengatakan, “Saya ingin membunuhmu. Saya ingin mengeksekusimu.”
Ben-Gvir kemudian mengatakan kebijakannya sebagai menteri keamanan nasional telah membuat kehidupan Salameh menjadi neraka. Ia juga menyatakan akan berupaya menerapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang disebutnya sebagai teroris jika kelak menjadi menteri pertahanan, sekaligus mendorong kebijakan pemindahan penduduk dari Gaza dan Tepi Barat.
Siapa Hassan Salameh?
Salameh merupakan salah satu tokoh Brigade Izzuddin al-Qassam, sayap militer Hamas. Ia lahir di Khan Yunis, Gaza, dan ditangkap pasukan 'Israel' di Hebron pada 1996.
Menurut Al Jazeera, Salameh dijatuhi hukuman 48 kali penjara seumur hidup ditambah 30 tahun. Ia telah menghabiskan sekitar 30 tahun di penjara, termasuk 13 tahun dalam tahanan isolasi.
Media 'Israel' menyebut Salameh sebagai salah satu tokoh Hamas yang bertanggung jawab atas serangkaian pengeboman bus di YerusalItamar Ben-Gvir menerobos masuk ke sel tahanan Hassan Salameh dengan dikawal petugas keamanan (akun Ben-Gvir di platform X).em pada 1996. Menurut Times of Israel, serangan tersebut menewaskan 45 orang.
Sementara itu, Hamas mengecam video tersebut dan menyebutnya sebagai aksi pamer. Kelompok itu mengatakan akan terus berupaya membebaskan tahanan Palestina dari penjara 'Israel'.
Kantor Informasi Tahanan Palestina juga mengecam tindakan Ben-Gvir. Mereka menyebut kunjungan tersebut sebagai aksi politik dan bentuk intimidasi terhadap tahanan yang tidak berdaya dan diborgol.
Lembaga tersebut juga menyatakan kondisi fisik Salameh dalam video menunjukkan dampak kelaparan, penyiksaan, dan pengabaian medis. Pernyataan itu merupakan klaim pihak Palestina yang belum diverifikasi secara independen.
Berlatar UU hukuman mati
Ancaman Ben-Gvir muncul di tengah kebijakan 'Israel' yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina dalam kasus tertentu.
Knesset mengesahkan undang-undang terkait hukuman mati pada Maret 2026. Aturan tersebut memungkinkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati melalui eksekusi gantung terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan serangan yang menewaskan warga 'Israel'.
Pada Agustus lalu, Ben-Gvir juga mengumumkan pembangunan fasilitas yang disebut akan digunakan untuk melaksanakan eksekusi terhadap tahanan yang dijatuhi hukuman mati.
Video Ben-Gvir di dalam sel Salameh pun kembali menyoroti kebijakan hukuman mati 'Israel' dan perlakuan terhadap tahanan Palestina. (zarahamala/arrahmah.id)
