Masalah Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia sangat memprihatinkan, bukannya berkurang, namun semakin berkembang bahkan seperti menular. Untuk mencegahnya, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT mulai diajarkan di sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. 'Proses pembelajarannya akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada', ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i.
Adapun target peserta didiknya yakni mulai dari kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA. Wamenag juga menjelaskan bahwa pembelajaran ini akan berfokus pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBT serta memiliki bekal untuk menghindarinya. Semua itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. (Kemenag.go.id, 22/7/2027)
Sistem Sekuler Liberal Suburkan LGBT
Budaya LGBT yang berkembang di tengah masyarakat tentu tidak semata-mata muncul tanpa ada pemikiran yang mendasarinya. Budaya ini lahir dari pemikiran Barat yakni kapitalisme sekuler liberal. Pemikiran ini sangat mengagungkan kebebasan dalam pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral termasuk kebebasan dalam menentukan orientasi seksual yang dianggap sebagai hak individu. Akibatnya, nilai benar dan salah tidak didasarkan pada agama, akan tetapi lebih kepada kesepakatan manusia dan kebebasan personal.
Cara pandang inilah yang justru memberikan ruang tumbuh bagi gerakan LGBT di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Diperparah lagi melalui besarnya pengaruh budaya global dan media digital, membuat perilaku menyimpang ini semakin tumbuh dengan subur. Selain itu, gerakan ini juga memanfaatkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai landasan untuk melegitimasi tujuan politik mereka, salah satunya adalah legalisasi pernikahan sesama jenis. Semua tuntutan tersebut dikemas sebagai bentuk perjuangan kesetaraan dan perlindungan hak individu. Sehingga kerap menimbulkan pro dan kontra antara kebebasan personal dengan nilai-nilai agama maupun moral.
Jika dicermati lebih mendalam, memasukan materi pencegahan LGBT melalui kurikulum insersi sejatinya tidak menyentuh pada akar persoalan. Bahkan kebijakan ini berpotensi menimbulkan kontradiksi selama negara masih mengedepankan HAM, toleransi, dan moderasi beragama tanpa batasan yang jelas terhadap perilaku tersebut. Di sisi lain, peserta didik akan merasa kebingungan dalam mengambil sikap. Satu sisi harus menolak perilaku LGBT, akan tetapi pelakunya sendiri tidak dipandang sebagai pelaku pelanggaran yang harus dikenai sanksi hukum. Selain itu, materi yang terus berulang disampaikan selama bertahun-tahun di sekolah, justru dikhawatirkan akan menjadi isu yang lazim, peserta didik akan merasa biasa saja dengan materi tersebut.
Oleh karena itu, penyelesaian masalah LGBT ini tidak cukup dengan hanya melalui langkah-langkah teknis. Tetapi harus dimulai dari perubahan paradigma yang menjadi landasan berpikir seseorang. Sebab, manusia akan berperilaku sesuai dengan pemahamannya. Alhasil, selama sistem sekuler liberal masih menjadi landasan dalam mengarungi kehidupan, maka LGBT tetap akan tumbuh subur, karenanya harus ada perubahan yang bersifat sistemik dan komprehensif. Di sinilah umat perlu diarahkan agar memiliki akidah yang benar untuk dijadikan sebagai standar dalam menjalani kehidupan. Yakni akidah yang akan melahirkan keterikatan dengan Sang Maha Pencipta di setiap aspek kehidupan.
Sistem Islam Menumpas Tuntas Budaya LGBT
Islam sebagai agama sekaligus aturan hidup memiliki solusi yang mampu menumpas tuntas perilaku menyimpang LGBT. Yakni dengan cara mengubah paradigma atau cara berpikir dari kehidupan sekuler liberal, menjadi paradigma Islam. Akidah Islam yang shahih akan mengarahkan umat untuk terikat dengan aturan syariat termasuk dalam berperilaku.
Dalam Islam perilaku LGBT termasuk perbuatan haram. Bahkan Allah Swt. telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan tersebut dan menegaskan keharamannya dalam Al-Qur'an surah Al A'raf ayat 80 dan 81. Bahkan Allah juga menjelaskan azab bagi kaum tersebut di dalam surah Hud ayat 82, yang artinya: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi."
Selain itu, Islam memandang LGBT sebagai penyimpangan yang merusak tatanan kehidupan sosial. Karena itu, Islam menetapkan sistem pergaulan yang mengatur hubungan laki-laki dan perempuan sesuai dengan fitrahnya, menjaga kehormatan serta menutup berbagai pintu yang mengarah pada penyimpangan.
Dari aspek pendidikan, Islam menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Hasilnya, peserta didik selain cakap secara intelektual juga memiliki kepribadian Islam, yakni berpola pikir dan pola sikap Islam. Peserta didik terbiasa menjadikan Al Qu'ran dan As Sunnah sebagai standar berpikir dan bersikap.
Adapun bagi pelaku LGBT, Islam menerapkan sistem sanksi atau uqubat. Bagi pelaku liwath (homoseksual) akan dikenai sanksi hudud berupa tindakan dijatuhkan dari tempat tertinggi di wilayah tersebut dan disaksikan oleh seluruh masyarakat. Sementara untuk pelaku lesbian akan dikenai sanksi ta'zir yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau qadhi.
Seluruh mekanisme di atas akan dapat dijalankan oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kafah) yakni khilafah. Dengan penerapan tersebut niscaya pencegahan LGBT dapat dilakukan dan umat terbebas dari perilaku menyimpang yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan Islam. Karena bukan hanya sebatas slogan atau kurikulum, tetapi diwujudkan melalui pembentukan paradigma pengaturan kehidupan, pendidikan serta penegakan sanksi hukum sesuai syariat.
Wallahu a'lam bis shawwab
