JAKARTA (Arrahmah.id)– Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Din Syamsuddin, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memecat Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyusul penggerebekan asrama putri Ma’had Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Desakan tersebut disampaikan Din menyusul dugaan tindakan intimidasi aparat kepolisian terhadap para santriwati, termasuk seorang anak berusia 10 tahun yang disebut-sebut dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras panjang.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Ahad (1/11/2026), Din mengecam keras penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut.
Ia menilai tindakan aparat sebagaimana dilaporkan pihak pesantren merupakan tindakan di luar hukum, kejam, dan tidak berperikemanusiaan.
Menurut Din, perlakuan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman senjata merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Tindakan seperti itu mirip aksi teror, pelanggaran hak asasi manusia, penyimpangan fungsi Polri sebagai penegak hukum, dan merupakan penodaan kesucian lembaga pendidikan Islam yang nyata,” kata Din.
Din Minta Kapolda Jateng Bertanggung Jawab
Din menegaskan, dugaan pelanggaran dalam penggerebekan tersebut harus diusut hingga ke tingkat pimpinan. Ia meminta Kapolri tidak hanya memeriksa anggota yang terlibat di lapangan, tetapi juga meminta pertanggungjawaban pejabat yang dinilai memiliki kewenangan dalam pelaksanaan operasi.
“Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri semestinya, dan mengambil tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dibiarkan berlalu tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Menurut Din, pembiaran terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang aparat berpotensi memicu kemarahan masyarakat serta semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Inilah saatnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas membersihkan Kepolisian Negara dari stigma buruk, dan membenahi ketakprofesionalan Polri,” katanya.
Penggerebekan Berlangsung Dini Hari
Penggerebekan asrama putri Ma’had Hamalatul Qur’an berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, aparat kepolisian mendatangi lokasi ketika para santriwati masih tertidur. Petugas disebut mendobrak pintu asrama sebelum membawa sejumlah santriwati dan ustadzah untuk menjalani pemeriksaan.
Sekretaris pesantren, Ustadzah Diyana Indah Sari, juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi menggunakan senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur.
Diyana menyebut seluruh ustadzah dan santriwati telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Menurut keterangannya, mereka tidak terbukti terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki.
Aktivitas belajar mengajar di pesantren sempat terhenti setelah aparat memasang garis polisi di lokasi.
Polisi Sebut Penggeledahan Berizin Pengadilan
Sementara itu, Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (30/10/2026), Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa operasi itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Menurut Roy, polisi sedang mencari seorang buronan berinisial I yang diduga bersembunyi di salah satu dari dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Ia menegaskan penggeledahan telah mengantongi izin atau penetapan dari pengadilan.
Namun, buronan yang menjadi target operasi tersebut tidak ditemukan di lokasi penggeledahan.
“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan,” kata Roy dalam keterangan resmi kepolisian.
Roy juga menjelaskan bahwa pelibatan personel Brimob dengan persenjataan dalam operasi tersebut didasarkan pada pertimbangan risiko keamanan.
Menurutnya, dalam upaya penangkapan tersangka sebelumnya, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.
Pihak kepolisian menyebut sebanyak 19 orang di lokasi Sukoharjo dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah pemeriksaan selesai, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui pendampingan UPTD PPA.
Kompolnas Minta Dugaan Pelanggaran Prosedur Diklarifikasi
Pelaksanaan penggeledahan tersebut juga mendapat perhatian anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsim.
Yusuf mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
Sorotan terutama diarahkan pada laporan mengenai dugaan penodongan senjata terhadap anak di bawah umur serta kemungkinan pemeriksaan yang tidak disertai pendampingan sebagaimana mestinya.
Menurut Yusuf, keberadaan izin pengadilan tidak serta-merta menghilangkan kewajiban aparat untuk menjalankan penggeledahan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak setiap orang yang berada di lokasi.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti, di antaranya dokumen penggeledahan, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta laporan pendampingan dari UPTD PPA.
Langkah tersebut diperlukan untuk merekonstruksi secara utuh pelaksanaan operasi sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Di tengah kecaman terhadap dugaan tindakan aparat tersebut, Din Syamsuddin juga mengimbau umat Islam, khususnya kalangan pesantren, agar tetap tenang dan tidak terpancing melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
“Kepada umat Islam khususnya kalangan pesantren agar tenang, dan bersatu padu dalam sikap melawan kezaliman,” pesannya.
(ameera/arrahmah.id)
