JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Perkumpulan Alumni Jami’ah Islamiyah Madinah (PAJIM), KH Bachtiar Nasir atau Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), mengkritik tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menurut laporan pengelola diduga disertai intimidasi menggunakan senjata laras panjang terhadap santriwati.
Kritik tersebut disampaikan UBN dalam Silaturahmi Nasional PAJIM bertema “Muakhat Madinah” di Jakarta.
Ia mempertanyakan pendekatan aparat kepolisian dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan lingkungan pendidikan, terlebih ketika terdapat anak-anak yang turut terdampak.
Di hadapan para ulama dan alumni Universitas Islam Madinah, UBN mengaku terusik dengan laporan mengenai perlakuan aparat terhadap para santriwati dalam operasi tersebut.
“Kenapa harus santriwati yang tidak berdaya yang harus menjadi korban?” ujar UBN.
Ia secara khusus menyinggung Polri dan Polda Jawa Tengah. Menurutnya, penegakan hukum semestinya tetap memperhatikan keselamatan, martabat, dan kondisi psikologis anak-anak.
“Ini apa ya, curhatan kemanusiaan. Mohon maaf kalau agak sentimen,” katanya.
UBN menegaskan, kepeduliannya bukan semata-mata karena hubungan antarlembaga pendidikan Islam, melainkan juga didasari tanggung jawab moral untuk membela sesama ketika menghadapi perlakuan yang dinilai tidak proporsional.
Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an berlangsung pada Selasa (27/10/2026) dini hari.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Sukoharjo pada September 2026.
Dalam surat edaran bernomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, pengelola pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan aparat kepolisian.
Berdasarkan kronologi versi pengelola, petugas kepolisian bersama personel Brimob mendatangi pesantren sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati sedang beristirahat.
Pengelola menyebut sejumlah pintu didobrak dan para santriwati mengalami intimidasi, termasuk dugaan penodongan senjata laras panjang. Sejumlah santriwati dan pengasuh juga disebut dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak pesantren turut mempersoalkan dugaan pemeriksaan terhadap anak-anak tanpa pendampingan yang memadai serta penyitaan sejumlah barang.
Namun, berbagai tuduhan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan bahwa penggeledahan dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia menyatakan tindakan kepolisian telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan dilengkapi penetapan pengadilan.
Polda Jawa Tengah juga menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari tersangka yang masih buron. Kepolisian menyatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tindakan tersebut.
MUI Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran
Keprihatinan UBN muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keberatan atas penggerebekan tersebut.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (30/10/2026), Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, kronologi, dan prosedur penggeledahan.
MUI juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang tidak proporsional.
Organisasi tersebut menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak.
Pada Sabtu (31/10/2026), jajaran Propam Mabes Polri dilaporkan mendatangi pesantren di Mojolaban untuk meminta keterangan terkait pengaduan pengurus mengenai dugaan pelanggaran hukum dan kode etik aparat.
UBN Serukan Alumni Madinah Aktif Amar Makruf Nahi Mungkar
Dalam kesempatan tersebut, UBN mengaitkan keprihatinannya dengan tema muakhah atau persaudaraan yang diangkat dalam forum PAJIM.
Menurutnya, persaudaraan Islam harus melahirkan kepedulian dan keberanian menyampaikan kebenaran, bukan sekadar berhenti pada pertemuan seremonial.
“Alumni Madinah enggak boleh meninggalkan amar makruf nahi mungkar yang menjadi kewajiban mereka di sekeliling mereka,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para alumni agar berani menyampaikan kebenaran dengan cara-cara yang dibenarkan syariat.
“Jadi alumni Madinah itu ya sampaikan yang hak. Tentu dengan cara-cara yang dibenarkan oleh syariat tanpa harus takut,” ujarnya.
UBN berharap sekat organisasi dan perbedaan kelompok tidak menghalangi kepedulian terhadap persoalan masyarakat, termasuk perlindungan santri dan lembaga pendidikan Islam.
Penegakan Hukum Harus Tetap Mengedepankan Keadilan
Persoalan penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kewenangan aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap harus dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip proporsionalitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Keberadaan surat perintah atau penetapan pengadilan tidak serta-merta membenarkan setiap cara pelaksanaan tindakan kepolisian. Prosedur, keselamatan, dan martabat setiap orang tetap harus menjadi perhatian.
Islam sendiri menempatkan keadilan sebagai prinsip yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan, prasangka, maupun kekuasaan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak, dan kaum kerabatmu." (QS. An-Nisa: 135).
Ayat tersebut mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan secara objektif, termasuk ketika pihak yang diperiksa diduga melakukan pelanggaran hukum.
Namun, dugaan kesalahan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak orang lain yang tidak terbukti terlibat, terlebih anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
Karena itu, dugaan intimidasi, penggunaan senjata, pemeriksaan tanpa pendampingan, maupun penyitaan barang perlu diperiksa secara transparan dan objektif. Kepolisian juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan serta memastikan seluruh prosedur dapat dipertanggungjawabkan.
Kritik terhadap tindakan aparat bukan berarti menolak penegakan hukum. Sebaliknya, pengawasan dan keberanian menyampaikan kebenaran merupakan bagian dari upaya menjaga agar hukum tidak kehilangan tujuan kemanusiaannya.
Keadilan tidak cukup diukur dari keberhasilan suatu operasi, tetapi juga dari bagaimana kewenangan dijalankan dan hak setiap orang dilindungi.
(ameera/arrahmah.id)
