Memuat...

PP PERSIS Kecam Dugaan Intimidasi Polisi di Pesantren Hamalatul Qur’an, Desak Propam Usut Tuntas

Ameera
Ahad, 1 November 2026 / 22 Jumadilawal 1448 21:01
PP PERSIS Kecam Dugaan Intimidasi Polisi di Pesantren Hamalatul Qur’an, Desak Propam Usut Tuntas
PP PERSIS Kecam Dugaan Intimidasi Polisi di Pesantren Hamalatul Qur’an, Desak Propam Usut Tuntas

SUKOHARJO (Arrahmah.id) – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengecam dugaan tindakan tidak profesional aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

PERSIS menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penghormatan terhadap lembaga pendidikan Islam serta perlindungan terhadap santriwati, yang sebagian di antaranya masih berusia anak.

Ketua Umum PP PERSIS, KH Jeje Zaenudin, M.Ag., menegaskan bahwa kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga penggeledahan sesuai ketentuan hukum.

Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional dan tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak sewenang-wenang atau menggunakan kekuatan secara tidak proporsional.

Menurut KH Jeje, penegakan hukum harus tetap memperhatikan martabat, privasi, dan hak-hak warga negara, terlebih ketika operasi dilakukan di lingkungan pendidikan dan asrama putri.

“Ketegasan dalam penegakan hukum tidak identik dengan kekerasan dan intimidasi,” ujar Jeje ketika dimintai keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Soroti Dugaan Intimidasi dan Penodongan Senjata

PP PERSIS menyoroti sejumlah dugaan tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya pendobrakan pintu asrama, intimidasi, pembentakan, hingga dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap santriwati.

Selain itu, terdapat laporan mengenai perlakuan yang dinilai tidak menghormati kondisi para santriwati ketika sedang beristirahat dan belum mengenakan pakaian sebagaimana mestinya.

KH Jeje menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Sebab, pesantren merupakan lembaga pendidikan dan pembinaan umat yang di dalamnya terdapat perempuan, anak-anak, pendidik, serta pengasuh yang berhak memperoleh perlindungan,” ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan bahwa penggeledahan di lingkungan pendidikan, khususnya asrama putri, harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Aparat wajib memperhatikan privasi serta memberikan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak.

Menurutnya, tidak boleh ada tindakan yang merendahkan kehormatan maupun menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati.

Desak Kapolri dan Propam Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Atas peristiwa tersebut, PP PERSIS mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam operasi tersebut.

KH Jeje mengatakan pemeriksaan harus mencakup seluruh aspek pelaksanaan penggeledahan, mulai dari komandan operasi dan personel yang terlibat, penggunaan senjata, tata cara memasuki asrama putri, proses pemeriksaan santriwati, hingga prosedur penyitaan barang.

“PP PERSIS juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan disiplin kepolisian,” tambahnya.

Selain pemeriksaan terhadap personel, PERSIS meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai barang-barang yang disita dari lingkungan pesantren.

Penjelasan tersebut, menurut KJ Jeje, harus mencakup dasar hukum penyitaan, berita acara, serta status hukum barang-barang yang diamankan.

Barang milik pribadi santriwati maupun inventaris pesantren yang tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Minta Santriwati Mendapat Pendampingan Psikologis

PP PERSIS juga menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis para santriwati setelah peristiwa penggeledahan tersebut.

KH Jeje meminta adanya pemulihan hak dan pendampingan psikologis bagi santriwati yang mengalami ketakutan maupun tekanan akibat kejadian tersebut.

Pendampingan harus diberikan secara layak, tanpa stigma maupun diskriminasi terhadap para korban.

Lebih jauh, apabila terbukti terdapat tindakan aparat yang melanggar prosedur dan merendahkan martabat santriwati, KH Jeje menilai kepolisian patut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada para santriwati, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.

PERSIS Ajak Masyarakat Kawal Kasus Secara Konstitusional

Lebih lanjut, Jeje mengingatkan Polri agar tidak mengedepankan pendekatan kekuasaan yang justru berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagai institusi negara, kepolisian memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Karena itu, profesionalitas aparat tidak hanya diukur dari keberhasilan operasi penegakan hukum, tetapi juga dari cara dan etika dalam menjalankan kewenangannya.

“Untuk itu, saya mengajak ulama, pimpinan pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut secara kritis, objektif, dan konstitusional,” tegas KH Jeje.

Ia menambahkan, pengawalan kasus harus dilakukan secara damai dan berdasarkan fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat, menurutnya, tidak boleh membiarkan ketidakadilan, tetapi juga harus menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam pernyataannya, PP PERSIS menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, siapa pun yang terlibat tetap harus diproses secara adil dan bertanggung jawab.

Namun, penegakan hukum juga tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperlakukan pesantren, santri, ustazah, maupun masyarakat secara sewenang-wenang.

“Negara harus hadir menegakkan hukum, bukan mempertontonkan kekuasaan. Aparat harus melindungi kehormatan rakyat, bukan justru melukai martabat mereka,” tuturnya.

KJ Jeje mengingatkan bahwa menjaga kehormatan lembaga pendidikan, melindungi perempuan dan anak-anak, serta menjamin keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab negara sekaligus amanah konstitusi.

Menutup pernyataannya, KH Jeje mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang-orang beriman untuk menegakkan keadilan dan menjadi saksi karena Allah, sekalipun kesaksian tersebut berkaitan dengan diri sendiri.

Pesan tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, tanpa pandang bulu, serta tetap menghormati martabat setiap manusia.

(ameera/arrahmah.id)