ROMA (Arrahmah.id) - Mantan Perdana Menteri Italia Giuseppe Conte berjanji bahwa pemerintahan mendatang yang melibatkan kubu politiknya akan mengakui Negara Palestina dan mengakhiri perjanjian kerja sama militer Italia dengan 'Israel'.
Pemimpin Gerakan Bintang Lima (Five Star Movement) itu menyampaikan komitmen tersebut dalam sidang Kamar Deputi Italia. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari perubahan kebijakan pemerintahan yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar persoalan undang-undang, melainkan tentang fase baru pemerintahan. Ketika kami berkuasa, kami akan mengakui Negara Palestina dan membatalkan perjanjian kerja sama militer dengan 'Israel',” kata Conte.
“Kami akan berjuang untuk memulihkan hukum internasional,” tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan permintaan agar parlemen segera membahas rancangan undang-undang mengenai perdagangan dengan permukiman ilegal 'Israel' di wilayah Palestina yang diduduki.
Conte mengatakan rancangan tersebut akan melarang impor barang dan jasa yang berasal dari permukiman ilegal 'Israel'.
“Ini lebih dari sekadar rancangan undang-undang biasa. Melalui pemungutan suara ini, majelis akan menentukan Italia seperti apa yang kita inginkan. Kita sedang berada di persimpangan jalan,” ujarnya.
Ia menggambarkan keputusan parlemen tersebut sebagai ujian bagi komitmen Italia terhadap prinsip-prinsip konstitusi, nilai-nilai demokrasi, dan kewajiban hukum internasional.
Dalam pidatonya, Conte juga mengkritik Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani. Ia menyinggung pernyataan Tajani yang, menurut Conte, mengisyaratkan bahwa penerapan hukum internasional memiliki batas tertentu.
Conte menilai para anggota parlemen harus menentukan apakah hukum internasional akan diterapkan secara konsisten atau justru secara selektif.
Ia meminta seluruh partai mempertimbangkan pilihan mereka dengan cermat. Menurutnya, pernyataan tentang patriotisme dan komitmen terhadap demokrasi harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Conte juga menuduh Italia gagal bergabung dengan langkah-langkah internasional untuk membatasi perdagangan yang berkaitan dengan permukiman ilegal 'Israel'.
Ia menyebut 10 negara telah memberlakukan pembatasan terhadap perdagangan produk dari wilayah Palestina yang diduduki secara ilegal sekitar dua bulan sebelumnya. Namun, Italia tidak termasuk dalam kelompok negara tersebut.
Bagi Conte, sikap itu mencerminkan kegagalan yang lebih luas dalam menjalankan prinsip-prinsip yang selama ini dikemukakan pemerintah Italia di hadapan publik.
“Kita telah menjadi pembelot dari hukum internasional,” kata Conte. (zarahamala/arrahmah.id)
