Memuat...

Terindikasi Tokoh Pembuka Pintu Keburukan: Membaca Warisan Kekuasaan Jokowi

Samir Musa
Kamis, 5 November 2026 / 26 Jumadilawal 1448 20:55
Terindikasi Tokoh Pembuka Pintu Keburukan: Membaca Warisan Kekuasaan Jokowi
Terindikasi Tokoh Pembuka Pintu Keburukan: Membaca Warisan Kekuasaan Jokowi

Membaca Warisan Kekuasaan Jokowi: Ketika Preseden Buruk Mengancam Moralitas Bangsa

Ada manusia yang kehadirannya menjadi pembuka pintu kebaikan. Melalui pikiran, ucapan, keputusan, dan keteladanannya, ia menghidupkan kejujuran, menegakkan keadilan, membangun peradaban, serta mengajak masyarakat mendekat kepada nilai-nilai kebenaran. Kebaikan yang dirintisnya kemudian diikuti orang lain, tumbuh menjadi tradisi, dan terus memberikan manfaat meskipun dirinya telah tiada.

Namun, ada pula manusia yang justru menjadi pembuka pintu keburukan. Ia mungkin memperoleh kedudukan tinggi, dielu-elukan, bahkan dianggap berhasil oleh sebagian masyarakat. Akan tetapi, keputusan dan preseden yang ditinggalkannya dapat merusak ukuran kepantasan, melemahkan kehormatan hukum, serta membuat penyimpangan perlahan-lahan diterima sebagai kewajaran.

Bahaya terbesar dari pemimpin semacam ini bukan semata-mata terletak pada kesalahan yang dilakukannya sendiri, melainkan pada kemungkinan bahwa kesalahan tersebut berubah menjadi preseden, ditiru, dibenarkan, bahkan diwariskan oleh orang-orang sesudahnya. Ketika keburukan telah dinormalisasi, kerusakan tidak lagi berhenti pada pelakunya, tetapi menjalar menjadi penyakit masyarakat dan institusi.

Rasulullah ﷺ memberikan peringatan yang sangat mendalam:

إِنَّ مِنَ النَّاسِ نَاسًا مَفَاتِيحَ لِلْخَيْرِ مَغَالِيقَ لِلشَّرِّ، وَإِنَّ مِنَ النَّاسِ نَاسًا مَفَاتِيحَ لِلشَّرِّ مَغَالِيقَ لِلْخَيْرِ، فَطُوبَى لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الْخَيْرِ عَلَى يَدَيْهِ، وَوَيْلٌ لِمَنْ جَعَلَ اللَّهُ مَفَاتِيحَ الشَّرِّ عَلَى يَدَيْهِ.

"Sesungguhnya di antara manusia ada orang-orang yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan penutup pintu keburukan. Sebaliknya, ada pula orang-orang yang menjadi pembuka pintu keburukan dan penutup pintu kebaikan. Maka beruntunglah orang yang Allah jadikan sebagai pembuka pintu kebaikan melalui kedua tangannya, dan celakalah orang yang Allah jadikan sebagai pembuka pintu keburukan melalui kedua tangannya." (HR. Ibnu Majah No. 237).

Hadits ini mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang tidak semata-mata diukur dari kedudukan, popularitas, atau kekuasaan yang pernah dimilikinya, melainkan dari arah pengaruh yang ditimbulkannya. Apakah kehadirannya membuka jalan bagi kebaikan atau justru melapangkan jalan bagi keburukan? Apakah keputusannya memperkuat keadilan atau merusak kehormatan hukum? Apakah ia meninggalkan keteladanan atau justru preseden buruk yang harus diperbaiki generasi berikutnya?

Pengaruh seseorang tidak berhenti pada batas kehidupan dan masa kekuasaannya. Apa yang dimulai, dicontohkan, dilembagakan, dan dinormalisasikan dapat terus memberikan akibat setelah orang tersebut tidak lagi memegang jabatan.

Dalam perspektif ini, kepemimpinan tidak cukup dinilai dari pembangunan fisik, angka pertumbuhan ekonomi, popularitas, atau kemampuan mempertahankan kekuasaan. Ia juga harus dinilai dari karakter moral, penghormatan terhadap hukum, keberpihakan kepada keadilan, serta kualitas institusi yang diwariskannya kepada bangsa.

Nama Joko Widodo alias Jokowi relevan untuk dibicarakan dalam kerangka pertanggungjawaban sejarah tersebut. Bukan untuk menjatuhkan vonis personal tanpa pembuktian, melainkan untuk menguji sejumlah kontroversi, keputusan, dan preseden selama masa kekuasaannya yang patut dikritisi karena menyangkut etika kekuasaan, supremasi hukum, keadilan, dan masa depan demokrasi Indonesia.

1. PUTUSAN MK 90: KETIKA HUKUM MENJADI JALAN KONTROVERSI NEPOTISME

Salah satu peristiwa yang meninggalkan pertanyaan serius mengenai etika kekuasaan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Perubahan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, untuk menjadi calon wakil presiden.

Persoalannya bukan sekadar apakah Gibran memenuhi persyaratan setelah putusan tersebut. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana sebuah lembaga penjaga konstitusi mengambil keputusan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kepentingan keluarga presiden, sementara ketua lembaganya, Anwar Usman, merupakan paman Gibran sekaligus adik ipar Jokowi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada 7 November 2023, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan prinsip ketakberpihakan, integritas, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.

Putusan etik itu merupakan fakta kelembagaan yang tidak dapat dihapus dari catatan sejarah. Memang, MKMK tidak membatalkan Putusan Nomor 90. Akan tetapi, fakta bahwa ketua lembaga peradilan konstitusi dijatuhi sanksi karena pelanggaran etik dalam perkara yang menguntungkan keponakannya merupakan persoalan serius bagi kehormatan konstitusi.

Di sinilah persoalan moral kekuasaan muncul: sesuatu dapat tetap berlaku secara hukum, tetapi belum tentu terbebas dari persoalan etika, konflik kepentingan, dan kepatutan.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan mengapa istilah nepotisme semakin kuat digunakan dalam kritik terhadap pemerintahan Jokowi. Sebab, demokrasi bukan sekadar prosedur untuk memperoleh kekuasaan, melainkan juga mekanisme untuk mencegah kekuasaan negara berubah menjadi sarana kepentingan keluarga.

2. KONTROVERSI IJAZAH: TRANSPARANSI DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Kontroversi ijazah Jokowi memperlihatkan persoalan lain, yaitu hubungan antara keterbukaan pejabat publik dan kepercayaan masyarakat.

Harus dibedakan antara tuduhan bahwa ijazah seseorang palsu dan fakta hukum yang telah terbukti. Tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi tidak boleh dinyatakan sebagai fakta yang sudah terbukti. Universitas Gadjah Mada sendiri telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan menyelesaikan studinya pada 5 November 1985.

Namun, persoalan keterbukaan dokumen pendidikan tetap menjadi perdebatan publik. Pada 10 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi mengenai dokumen akademik Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada. Putusan tersebut menyangkut keterbukaan sejumlah dokumen akademik, tetapi KIP juga menjelaskan bahwa ijazah asli tidak berada dalam penguasaan UGM karena dokumen tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan.

Putusan ini memperlihatkan bahwa persoalan keterbukaan informasi harus ditempatkan secara proporsional: dokumen yang menurut hukum termasuk informasi publik harus dibuka sesuai ketentuan, sedangkan dokumen yang tidak berada dalam penguasaan badan publik tidak dapat begitu saja dibebankan kepada lembaga tersebut untuk diserahkan.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa tuntutan transparansi tidak boleh begitu saja disamakan dengan fitnah. Sebaliknya, tuduhan terhadap seseorang juga harus diuji melalui bukti dan proses hukum yang sah.

Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana pejabat publik menjaga kepercayaan masyarakat ketika muncul pertanyaan mengenai dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan dan persyaratan jabatan.

Kritik tidak boleh otomatis dianggap sebagai kejahatan, sebagaimana tuduhan tidak boleh otomatis dianggap sebagai kebenaran.

Negara demokratis membutuhkan dua hal sekaligus: perlindungan terhadap kehormatan seseorang dan jaminan bahwa masyarakat dapat mengajukan pertanyaan secara sah mengenai pejabat publik.

3. NEPOTISME DAN PRESIDEN YANG MENGUJI BATAS KEKUASAAN

Nepotisme bukan hanya persoalan memberikan jabatan kepada anggota keluarga. Persoalan yang lebih serius muncul ketika kewenangan negara, lembaga publik, atau mekanisme hukum diduga digunakan untuk menciptakan keuntungan politik bagi lingkaran keluarga dan orang dekat penguasa.

Dalam kasus Jokowi, kritik mengenai nepotisme menguat terutama setelah proses perubahan syarat pencalonan Gibran melalui Putusan MK 90.

Memang, tidak setiap anggota keluarga pejabat yang memasuki dunia politik otomatis melakukan nepotisme. Hak politik seseorang tetap harus dihormati. Namun, penggunaan pengaruh dan fasilitas kekuasaan untuk membuka jalan bagi kepentingan keluarga merupakan persoalan yang berbeda dan harus diuji secara serius.

Di sinilah integritas kepemimpinan diuji:

Apakah kekuasaan dijalankan dengan menjaga jarak dari kepentingan keluarga?

Apakah lembaga negara tetap independen?

Apakah hukum berlaku sama bagi penguasa dan rakyat biasa?

Apakah kepentingan bangsa ditempatkan di atas kepentingan keluarga dan kelompok politik?

Ketika pertanyaan-pertanyaan tersebut terus muncul, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang presiden, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem ketatanegaraan.

Seorang pemimpin seharusnya meninggalkan tradisi pembatasan kekuasaan, bukan menciptakan preseden yang membuat kekuasaan semakin mudah diwariskan melalui jaringan keluarga dan kedekatan politik.

4. TRAGEDI KM 50: KETIKA HAK HIDUP BERHADAPAN DENGAN KEKUASAAN NEGARA

Salah satu peristiwa paling menyedihkan dan meninggalkan luka mendalam dalam perjalanan penegakan HAM pada masa pemerintahan Jokowi adalah tragedi KM 50, yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020.

Peristiwa ini tidak boleh sekadar dikenang sebagai bentrokan antara aparat kepolisian dan anggota sebuah organisasi masyarakat. Di dalamnya terdapat persoalan serius mengenai batas penggunaan kekuatan negara, perlindungan hak hidup, dan pertanggungjawaban aparat ketika seseorang telah berada dalam penguasaan mereka.

Hasil penyelidikan Komnas HAM membedakan kematian enam orang tersebut dalam dua konteks.

Dua orang meninggal dalam rangkaian kontak senjata dan kejar-kejaran antara rombongan laskar dan petugas. Sementara empat orang lainnya masih hidup ketika dibawa oleh petugas kepolisian, tetapi kemudian ditemukan meninggal dunia.

Komnas HAM menyatakan bahwa penembakan terhadap empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas negara, tanpa upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan terjadinya unlawful killing. Komnas HAM merekomendasikan agar perkara tersebut dilanjutkan melalui proses penegakan hukum pidana untuk memperoleh kebenaran materiil dan keadilan.

Namun, perjalanan hukum kasus ini berakhir dengan putusan lepas terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa. Pengadilan menyatakan perbuatan penembakan terbukti, tetapi menilai tindakan tersebut berada dalam konteks pembelaan terpaksa yang melampaui batas sehingga para terdakwa tidak dijatuhi pidana. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi jaksa pada September 2022.

Putusan pengadilan tersebut merupakan fakta hukum yang harus dicatat. Akan tetapi, putusan itu tidak menghapus pertanyaan moral dan kemanusiaan yang sejak awal menyertai tragedi KM 50.

Mengapa empat orang yang masih hidup ketika berada dalam penguasaan aparat akhirnya kehilangan nyawa? Sejauh mana pertanggungjawaban institusional telah ditelusuri? Apakah penyelidikan dan proses peradilan telah menjawab seluruh pertanyaan mengenai rantai komando, pengawasan, dan pengambilan keputusan di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali permusuhan politik. Ini adalah tuntutan keadilan dan penghormatan terhadap hak hidup manusia.

Jokowi memang tidak terbukti memerintahkan pembunuhan tersebut. Tidak ada dasar untuk menyatakan keterlibatan pribadinya sebagai fakta hukum. Namun, sebagai kepala pemerintahan ketika tragedi itu terjadi, kepemimpinannya patut dinilai dari sejauh mana negara menjamin pengungkapan kebenaran, akuntabilitas aparat, dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

Negara tidak boleh hanya tampil kuat ketika menghadapi rakyat, tetapi kehilangan keberanian ketika harus memeriksa aparatnya sendiri.

Tragedi KM 50 juga mengingatkan bahwa negara hukum tidak diukur dari seberapa besar kekuatan aparat, melainkan dari seberapa ketat kekuatan itu dibatasi oleh hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi korban, apa organisasi yang diikutinya, atau bagaimana pandangan politiknya. Hak hidup manusia tetap harus dilindungi, bahkan ketika ia berhadapan dengan aparat negara.

5. LISTYO SIGIT DAN UJIAN PERTANGGUNGJAWABAN RANTAI KEKUASAAN

Peristiwa paling mutakhir yang menambah pertanyaan tentang warisan kekuasaan Jokowi adalah penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya dilaporkan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Menurut keterangan penyidik, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang diwajibkan.

Perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Namun, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan kewenangan aparat kepolisian untuk mengakses komunikasi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pihak lainnya.

Listyo Sigit merupakan figur penting dalam struktur kekuasaan pada masa Jokowi. Ia pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo sebelum dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Ia memimpin Polri hingga 1 Oktober 2026, kemudian diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Riwayat jabatan dan hubungan profesional tersebut merupakan fakta sejarah. Akan tetapi, hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Jokowi memerintahkan, mengetahui, atau terlibat dalam dugaan penyadapan yang kini sedang diselidiki.

Justru di sinilah ujian penegakan hukum sesungguhnya. Penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang menjalankan operasi. Harus ditelusuri siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan siapa, informasi apa yang hendak diperoleh, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Apabila terbukti, penyadapan ilegal bukan sekadar pelanggaran prosedur kepolisian. Ia merupakan ancaman terhadap privasi, kebebasan warga negara, independensi lembaga, dan prinsip negara hukum.

Pertanggungjawaban harus menjangkau siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang pangkat, jabatan, kedekatan politik, maupun jasa masa lalunya.

6. BAHAYA TERBESAR: KETIKA PRESEDEN BURUK MENJADI BUDAYA

Berbagai kontroversi tersebut, mulai dari Putusan MK Nomor 90, polemik ijazah, persoalan nepotisme, tragedi KM 50, hingga perkara yang kini menyeret mantan Kapolri dan dua perwira tinggi Polri, merupakan persoalan yang berbeda. Tidak semuanya memiliki hubungan sebab-akibat langsung, dan tidak semuanya membuktikan kesalahan pribadi Jokowi.

Namun, seluruhnya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas kepemimpinan, integritas institusi, dan pertanggungjawaban kekuasaan pada masa pemerintahannya.

Kita perlu memahami bahwa kerusakan moral sebuah bangsa tidak selalu terjadi melalui kudeta, perang, atau kehancuran ekonomi. Kadang-kadang, kerusakan berlangsung perlahan melalui pembiasaan terhadap penyimpangan.

Ketika konflik kepentingan dianggap biasa, hukum diperlakukan sebagai alat kepentingan, kritik dipandang sebagai ancaman, dan loyalitas kepada penguasa lebih dihargai daripada kesetiaan kepada kebenaran, masyarakat sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih dalam daripada pergantian pejabat.

Yang rusak bukan hanya sistem pemerintahan, tetapi juga standar moral masyarakat. Generasi berikutnya dapat belajar bahwa kedekatan dengan kekuasaan lebih penting daripada integritas; bahwa kemenangan politik lebih utama daripada kepatutan; dan bahwa hukum dapat disiasati selama seseorang memiliki kekuatan untuk melakukannya. Inilah bahaya yang harus dicegah.

7. SEJARAH TIDAK HANYA MENCATAT APA YANG DIBANGUN, TETAPI JUGA APA YANG DITINGGALKAN

Seorang pemimpin mungkin meninggalkan jalan tol, bendungan, gedung, dan berbagai proyek pembangunan. Semua itu dapat dicatat sebagai capaian pemerintahan. Namun, sejarah juga harus mencatat bagaimana kekuasaan dijalankan, bagaimana hukum diperlakukan, bagaimana institusi negara dijaga, dan bagaimana nilai keadilan diwariskan.

Pembangunan fisik dapat dinikmati selama puluhan tahun, tetapi kerusakan institusi dan moralitas dapat membebani bangsa jauh lebih lama.

Karena itu, penilaian terhadap Jokowi tidak semestinya hanya didasarkan pada pujian para pendukung ataupun kecaman para penentangnya. Seluruh rekam jejak kebijakan, keputusan, kontroversi, dan dampak kekuasaannya harus diuji secara terbuka.

Jika suatu kebijakan terbukti membawa kemaslahatan, akui sebagai kebaikan. Jika suatu keputusan terbukti melanggar etika atau hukum, nyatakan sebagai kesalahan. Tidak boleh ada standar ganda.

Seorang pemimpin tidak boleh hanya dinilai dari apa yang berhasil dibangun selama masa jabatannya, tetapi juga dari apa yang rusak, melemah, atau kehilangan kepercayaan publik akibat keputusan-keputusan pemerintahannya.

Dalam Islam, kekuasaan bukanlah kehormatan tanpa pertanggungjawaban. Ia merupakan amanah yang akan dimintai perhitungan di hadapan Allah SWT.

Maka, seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan yang dibuatnya sendiri, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan teladan dan preseden yang membuka jalan bagi orang lain untuk melakukan keburukan.

PENUTUP: TIDAK ADA JEJAK YANG HILANG DARI CATATAN ALLAH

Pada akhirnya, kekuasaan akan berakhir, jabatan akan berpindah, dan pujian manusia akan memudar. Namun, akibat dari setiap keputusan tidak selalu berakhir bersama berakhirnya masa jabatan.

Ada pemimpin yang meninggalkan warisan kebaikan sehingga masyarakat terus menikmati manfaatnya. Ada pula yang meninggalkan preseden buruk sehingga generasi sesudahnya harus bekerja keras memperbaiki kerusakan yang diwariskan.

Inilah perbedaan antara manusia yang menjadi pembuka pintu kebaikan dan mereka yang menjadi pembuka pintu keburukan.

Ukuran seorang pemimpin bukan semata-mata berapa lama ia berkuasa, berapa banyak proyek yang dibangun, atau seberapa besar pengaruh politik yang dimilikinya. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kekuasaannya mendekatkan masyarakat kepada keadilan atau justru menjauhkan mereka dari kebenaran.

Allah SWT memberikan peringatan yang sangat mendalam dalam firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَىٰ وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ ۚ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

"Sesungguhnya Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. Dan segala sesuatu telah Kami kumpulkan dalam Kitab yang jelas." (QS. Yasin: 12).

Ayat ini mengandung pesan yang melampaui batas kehidupan manusia. Allah tidak hanya mencatat apa yang dikerjakan seseorang semasa hidupnya, tetapi juga āṡārahum, bekas-bekas pengaruh dan jejak yang ditinggalkannya.

Pertanggungjawaban manusia tidak berhenti pada perbuatan yang telah selesai dilakukan. Pengaruh dari perbuatannya pun tetap tercatat selama bekasnya masih hidup dan memberikan akibat.

Kebaikan yang diwariskan akan terus menjadi pahala jariyah. Sebaliknya, keburukan yang ditinggalkan dan kemudian diikuti orang lain dapat menjadi beban pertanggungjawaban dan dosa jariyah.

Maka, jangan tertipu oleh kemegahan kekuasaan, popularitas, dan pujian manusia. Sebab, sejarah boleh ditulis oleh manusia, tetapi seluruh jejak kehidupan tidak pernah luput dari catatan Allah.

Jabatan dapat berakhir, kekuasaan dapat berpindah, dan manusia dapat melupakan. Namun, tidak satu pun perbuatan dan bekas pengaruhnya yang hilang dari catatan Allah SWT.

Yogyakarta, 4 November 2026

IRFAN S. AWWAS

(*/arrahmah.id)