JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga wartawan.
Menurut Amirsyah, perkara tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum mengenai pentingnya menjaga kedaulatan negara dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Ia menilai dugaan penyadapan ilegal merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan keamanan negara serta kewibawaan lembaga kepresidenan.
Sebagai simbol negara, Presiden harus mendapatkan perlindungan dari berbagai tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.
“Peristiwa ini memberi pelajaran kepada seluruh aparat penegak hukum bahwa kemungkinan pengkhianatan atau penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk petinggi Polri,” demikian disampaikan Buya Amirsyah dalam keterangannya kepada MUI Digital, Rabu (4/11/2026).
Amirsyah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh karena itu, seluruh tindakan penyelenggara negara, pemerintah, lembaga negara, maupun masyarakat harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekuasaan atau kewenangannya secara sewenang-wenang tanpa memperhatikan aturan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
MUI Ingatkan Penyadapan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Lebih lanjut, Amirsyah mengingatkan bahwa tindakan penyadapan atau intersepsi telah memiliki ketentuan hukum yang harus dipatuhi.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, larangan mengenai intersepsi diatur dalam Pasal 31.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, termasuk transmisi informasi yang tidak bersifat publik.
Sementara itu, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum yang berwenang serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amirsyah menilai aturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan secara bebas tanpa dasar hukum. Setiap tindakan harus memiliki tujuan yang jelas, memenuhi ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia berharap proses pengusutan kasus dugaan penyadapan tersebut dapat berjalan secara profesional dan tidak pandang bulu.
Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Secara Transparan
Dalam kesempatan tersebut, Amirsyah juga menyampaikan harapannya agar Kapolri dapat menghadapi perkembangan kasus ini dengan tegar serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan cepat dan profesional.
Ia menilai komitmen penegakan hukum tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan pihak yang terlibat perlu mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Langkah tegas Kapolri dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu patut mendapatkan dukungan moral dari seluruh warga bangsa,” ungkapnya.
Amirsyah turut mengajak seluruh pihak mengedepankan sikap kenegarawanan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, supremasi hukum harus menjadi komitmen bersama demi menciptakan kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia juga mempertanyakan tujuan serta motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Pasalnya, perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan dengan keamanan dan kedaulatan negara.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat mendoakan agar Polri tetap solid dan mampu menyelesaikan perkara tersebut secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan akses terhadap informasi dan sistem elektronik.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, pengurus ormas, hingga wartawan.
Perkembangan perkara tersebut sekaligus memunculkan kembali perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan kewenangan, khususnya bagi aparat yang memiliki akses terhadap perangkat teknologi dan informasi strategis negara.
(ameera/arrahmah.id)
