Memuat...

Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada

Oleh Salma Lisania
Jumat, 11 September 2026 / 30 Rabiulawal 1448 19:27
Harga Pangan Naik di Tengah Klaim Swasembada
Ilustrasi. (Foto: detiknews)

Pemerintah mengklaim telah tercapai swasembada pangan di delapan komoditas. Delapan komoditas tersebut meliputi beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit. Secara agregat, delapan komoditas tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 72,91 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai sekitar 68,22 juta ton. Dengan demikian, terdapat surplus sekitar 4,69 juta ton. (koran-jakarta.com, 2/9/2026)

Meski demikian, angka surplus tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan pangan. Karena kenyataan di lapangan harga sejumlah bahan pangan pokok malah mengalami kenaikan. Padahal pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia swasembada pangan. Beberapa harga bahan pokok yang naik di antaranya cabai, beras, minyak goreng, daging sapi, daging ayam hingga telur ayam. Sementara, harga bawang dan gula pasir premium turun. Kenaikan harga pangan pun tidak merata antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga cabai merah besar naik 3,35% menjadi Rp50.900/kg. Cabai merah keriting juga naik 3,8% menjadi Rp53.250/kg. Selain itu, pada komoditas daging, harga daging ayam ras segar naik 1,31% menjadi Rp42.550/kg. Harga telur ayam ras segar juga naik secara rata-rata nasional sebesar 0,88% menjadi Rp29.500/kg. Sementara itu, harga daging sapi kualitas 1 turut naik 0,26% menjadi Rp151.850/kg. Selanjutnya, harga minyak goreng curah naik 4,4% menjadi Rp21.350/kg. Harga beras kualitas bawah I naik 0,34% menjadi Rp14.850/kg. (bloombergtechnoz.com, 29/8/2026)

Tolak Ukur Swasembada Pangan

Swasembada pangan yang diklaim pemerintah nyatanya masih memiliki Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan. Pemerintah harus memastikan produksi yang meningkat dapat terserap secara optimal, menjaga kestabilan harga ditingkat konsumen, sekaligus memberikan harga yang layak bagi petani dan produsen. Karena saat ini swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Di tengah klaim swasembada pangan kenyataannya tidak sesuai dengan di lapangan, di mana harga bahan pokok malah mengalami kenaikan. Hal ini terjadi akibat dari praktik monopoli oligopoli yang menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis).

Pemerintah tidak bisa mengukur keberhasilan swasembada hanya dari kemampuan produksi yang melampaui kebutuhan nasional. Karena ketahanan pangan juga berkaitan dengan keterjangkauan harga, distribusi, cadangan pangan, kualitas produksi, serta kemampuan petani mempertahankan usaha mereka dalam jangka panjang. Peningkatan produksi juga harus mampu berjalan beriringan dengan stabilitas harga dan peningkatan kesejahteraan petani. Bukan hanya untuk menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Indikator utama kesejahteraan seringkali diukur melalui pertumbuhan ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya berfokus pada jumlah produksi barang dan jasa, bukan pada kemerataan distribusinya sampai ke rakyat atau tidak. Sistem pasar dibuat bebas agar hanya bisa mengandalkan daya beli (modal). Akibatnya seperti yang terjadi saat ini, pangan melimpah secara nasional tetapi tidak bisa menjamin setiap individu bisa mengaksesnya jika mereka tidak memiliki uang. Hal inilah yang sering kali memicu fenomena kelaparan di tengah surplus pangan.

Negara dalam sistem kapitalisme lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Mereka sengaja membatasi perannya agar mekanisme pasar dapat berjalan secara alami tanpa intervensi. Jadi tidak aneh jika di sistem ini para pemilik modal menjadi semakin kaya sedangkan rakyat semakin menderita. Karena negara hanya berperan menjadi regulator. Di mana tugas utamanya hanya terbatas pada menegakkan hukum, melindungi hak milik pribadi, dan menjaga keamanan nasional. Walaupun negara masih tetap turun tangan secara aktif untuk menyediakan jaring pengaman sosial.

Islam: Menjaga Swasembada Pangan

Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyatnya, salah satunya pangan. Islam menetapkan pangan sebagai kebutuhan pokok dan harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Selain pangan, negara juga wajib memenuhi kebutuhan pokok lainnya seperti sandang dan papan. Islam memandang pemimpin atau kepala negara sebagai pelindung dan penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis “Ketahuilah! Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat (yang dipimpinnya)” (HR. Bukhari dan Muslim).

Islam dalam sistem Khilafah menjamin setiap rakyatnya memiliki pekerjaan agar mereka memiliki kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dirinya sendiri maupun keluarganya. Khilafah juga menjamin setiap pendistribusian kebutuhan pokok dilakukan secara adil agar tidak ada rakyat yang kelaparan atau kekurangan gizi.

Sebagaimana konsep politik Islam, negara memiliki kewajiban untuk menjamin distribusi pangan berjalan lancar agar bisa diakses semua orang dengan harga yang terjangkau. Karena Islam memandang kebutuhan pangan bukan hanya sekedar bisnis atau ekonomi semata, melainkan bagian dari kewajiban agama yang harus dipikul oleh penguasa. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis: “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).

Mekanisme yang dilakukan negara Islam untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran jalur distribusi pangan adalah dengan melarang penimbunan. Rasulullah SAW melarang keras praktik menahan barang pokok demi melonjakkan harga karena akan merusak pasar dan menyengsarakan rakyat. Selain itu, negara juga harus mencegah terjadinya interpretasi pasar, menghindari patokan harga pokok, dan melakukan intervensi pasar (operasi pasar) agar harga pasar tetap stabil. Di samping itu, negara juga menjamin bantuan sosial bagi yang tidak mampu.

Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Negara harus mengoptimalkan sumber daya alam yang ada dengan cara pengelolaan lahan pertanian melalui konsep menghidupkan lahan mati, sehingga tidak bergantung pada intervensi asing yang merugikan. Selain itu, agar dapat terwujud kemandirian dan kedaulatan pangan, negara harus melarang adanya praktik monopoli dan oligopoli, karena praktik ini merupakan perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Editor: Hanin Mazaya