BEKASI (Arrahmah.id) — Kasus Asep Setiawan alias Abah Setu, pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bermula dari sebuah video siaran langsung di media sosial yang kemudian viral.
Persoalan itu kemudian berkembang hingga warga mendatangi lokasi majelis, polisi turun tangan mengamankan situasi, laporan disampaikan kepada kepolisian, hingga akhirnya digelar mediasi yang menghasilkan kesepakatan restorative justice.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya meredakan keberatan sejumlah pihak. Mereka masih meminta agar seluruh kegiatan Majelis Dzikir Nurul Hikam dihentikan.
Video Siaran Langsung Viral
Dalam video yang beredar di media sosial, Abah Setu terlihat melakukan siaran langsung melalui akun media sosial pribadinya.
Dalam salah satu potongan video, ia menyampaikan pernyataan mengenai Nabi Muhammad SAW yang kemudian menuai kecaman.
"Yang disebut Muhammad itu mana sih? Orang Madinah itu pantesan ente pada susah sekarang, mengharap dikasih syafaat. Wong dia dilempar batu aja enggak bisa nolong dirinya sendiri. Wong keracunan aja enggak bisa nolong dia sendiri," ujar Asep dalam video yang beredar.
Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga Datangi Lokasi Majelis
Keresahan tersebut berlanjut pada Senin malam, 7 September 2026. Sejumlah warga mendatangi Majelis Dzikir Nurul Hikam di Desa Telajung untuk meminta klarifikasi langsung dari Abah Setu mengenai pernyataannya.
Situasi tersebut membuat aparat kepolisian turun tangan untuk mencegah terjadinya gesekan. Personel Polres Metro Bekasi bersama Polsek Cikarang Barat mengamankan lokasi serta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum setelah sejumlah pihak melaporkan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW kepada kepolisian.
Abah Setu Sebut Video Telah Dipotong
Pada Kamis, 10 September 2026, polisi meminta keterangan Abah Setu untuk mengetahui konteks pernyataan dalam video yang beredar.
Dalam keterangannya kepada polisi, Abah Setu menyebut video yang beredar merupakan bagian atau potongan dari rekaman yang lebih panjang. Ia juga menduga sebagian video telah mengalami perubahan dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Meski demikian, penyelidikan terhadap persoalan tersebut tetap berjalan dan pihak kepolisian mendalami keterangan yang disampaikan.
Abah Setu Minta Maaf
Pada hari yang sama, mediasi digelar di Mapolres Metro Bekasi. Dalam mediasi tersebut, Abah Setu menyampaikan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan.
Ia mengakui kesalahannya terkait video yang beredar dan menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam.
"Sehubungan dengan beredarnya video yang telah menyinggung kaum muslimin, khususnya telah menghina Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dengan ini saya mengakui dan menyatakan salah atas kekeliruan tersebut. Oleh karenanya, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Abah Setu.
Selain meminta maaf, ia menyatakan akan menghentikan berbagai kegiatan maupun konten yang berpotensi menyinggung umat Islam.
"Saya menyatakan akan menutup kegiatan yang berkaitan dengan segala hal yang dapat menyinggung umat, baik Majelis Taklim, konten media sosial, pengajaran terselubung, yang berpotensi menghina dan menyesatkan kaum muslimin," katanya.
Abah Setu juga menyatakan kesediaannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku apabila kembali mengulangi pernyataan serupa.
"Saya bersedia mempertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku apabila saya mengulang dalam bentuk yang sama atau sejenis di kemudian hari," ujarnya.
Ia turut berjanji menjaga harkat dan martabat Nabi Muhammad SAW serta syariat Islam.
"Ini di manapun dan dalam keadaan apapun, karena beliau adalah manusia mulia yang diutus oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala," kata Abah Setu.
Restorative Justice Belum Memuaskan Pelapor
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan restorative justice antara pihak-pihak yang terlibat. Namun, hasil kesepakatan itu belum sepenuhnya memuaskan pihak yang mempersoalkan video tersebut.
Perwakilan Forum Umat Islam Bekasi Raya, Sayf Alifulloh, mengatakan masih ada sejumlah poin yang dinilai belum disebutkan secara tegas, salah satunya mengenai penutupan Majelis Dzikir Nurul Hikam secara total.
"Karena ada beberapa poin-poin yang memang tidak disebutkan secara detail. Salah satunya adalah kami minta memang majelis itu ditutup total," kata Sayf.
Menurut Sayf, pihaknya tidak mempersoalkan apabila rumah yang selama ini ditempati Abah Setu tetap digunakan sebagai tempat tinggal.
Namun, rumah tersebut diminta tidak lagi digunakan untuk kegiatan keagamaan maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan majelis.
"Silakan kalau Abah Setu ini rumahnya itu sebagai tempat rumah tinggal kami izinkan. Tapi kami enggak mau ada kegiatan apa pun lagi atau pengajian. Nah, poin itu yang menurut saya belum kuat," ujarnya.
Sayf mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya kesepakatan restorative justice.
"Adapun nanti proses hukumnya seperti apa, karena memang sudah ada kesepakatan restorative justice di Polres, nanti kami akan konsultasi dulu dengan pengacara kita ini," katanya.
Warga Minta Ada Efek Jera
Warga lainnya, Ajel, meminta aparat penegak hukum tetap mengambil tindakan tegas apabila kejadian serupa kembali terjadi.
Menurut dia, pembiaran terhadap tindakan yang dinilai menghina agama berpotensi memicu munculnya kasus-kasus serupa.
"Kalau tidak ada sikap tegas dari umat Islam dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kalau memang ada pembiaran, ini akan bermunculan manusia-manusia seperti ini," ujar Ajel.
Meski menyampaikan tuntutan tersebut, Ajel mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Ia berharap persoalan tersebut ditangani secara adil.
"Kami tetap menghargai proses hukum yang ada, tapi kami meminta sama penegak hukum untuk tindak seadil-adilnya!" katanya.
Ajel juga meminta seluruh aktivitas yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut dihentikan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai pembelajaran sekaligus memberikan efek jera.
"Ini kan biar ada efek jera, supaya nanti kalaupun ada yang bermunculan lagi akan seperti ini mereka akan berpikir," ujarnya.
Aktivitas Abah Setu Akan Dipantau
Setelah mediasi, sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan terus memantau aktivitas Abah Setu.
Ajel mengatakan masyarakat, khususnya umat Islam di wilayah Setu, bersama tokoh masyarakat akan mengikuti perkembangan aktivitas Abah Setu setelah adanya kesepakatan di kepolisian.
"Kalaupun di sini sudah ada pernyataan, kami umat Islam khususnya dari Setu, juga dari yang lain, tokoh masyarakat, tetap akan memantau pergerakan orang yang namanya Abah Setu," katanya.
Polisi Masih Dalami Hasil Mediasi
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Utomo mengatakan pihaknya masih mendalami hasil mediasi yang telah dilakukan.
"Masih kami dalami hasil mediasinya. Dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Andi.
Dengan demikian, kasus Abah Setu masih menjadi perhatian meski telah ditempuh jalur mediasi dan restorative justice. Di satu sisi, Abah Setu telah menyampaikan permintaan maaf serta berjanji menghentikan kegiatan dan konten yang dinilai dapat menyinggung umat Islam. Di sisi lain, sejumlah pihak masih meminta agar kegiatan majelis dihentikan secara total dan menunggu langkah lanjutan dari kepolisian.
(ameera/arrahmah.id)
