SURABAYA (Arrahmah.id) — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdul Halim Soebahar, meminta aparat penegak hukum lebih proaktif dalam menindak penggunaan sound horeg yang melanggar ketentuan.
Abdul Halim menyadari fatwa haram terkait sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena itu, kepatuhan terhadap fatwa tersebut lebih bersifat moral dan bergantung pada kesadaran masing-masing masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan penggunaan sound horeg masih banyak ditemukan di berbagai daerah.
“Masih lemah itu. Memang penegakan itu bukan lagi urusan MUI,” kata Abdul Halim di Surabaya, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, penegakan aturan merupakan kewenangan aparat kepolisian. MUI, kata Abdul Halim, memiliki ranah dalam memberikan pandangan dan fatwa keagamaan, sedangkan penerapan aturan di lapangan menjadi tanggung jawab aparat yang berwenang.
Karena itu, ia meminta aparat tidak pasif dalam menindak penggunaan sound system yang melanggar ketentuan.
Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menerbitkan surat edaran bersama mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 2025 dengan Nomor 300.1/6902/208/5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur.
Surat edaran itu melibatkan Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, serta Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya.
“Urusan penegak hukum, urusan aparat. Dan mestinya aparat itu menyikapi secara proaktif. Karena itu diimbangi akhirnya ditindaklanjuti dengan edaran Gubernur, dan itu dibuat bersama-sama dengan Kapolda dan Pangdam. Harusnya di bawah itu langsung menyikapi,” ujar Abdul Halim.
Ia menilai surat edaran bersama tersebut tidak semestinya diabaikan. Apalagi, aturan itu telah mengatur konsekuensi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara yang melanggar dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya kira itu cukup (SE bersama). Sekarang terkait dengan implementasi. Edaran itu siapa nanti yang menegakkan? Itu kan aparat resmi,” tuturnya.
MUI Soroti Dampak Mudarat Sound Horeg
Selain persoalan penegakan aturan, MUI Jatim juga menyoroti dampak penggunaan sound horeg yang dinilai dapat menimbulkan mudarat atau kerugian bagi masyarakat.
Abdul Halim menanggapi adanya dugaan korban meninggal dunia yang dikaitkan dengan kegiatan sound horeg di Banyuwangi dan Jember.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari dampak yang ditimbulkan, bukan semata-mata dari sisi hiburan bagi masyarakat yang menikmatinya.
Ia mengatakan kegiatan yang bertujuan menghibur tetap harus mempertimbangkan keselamatan dan hak masyarakat lain yang terdampak.
“Ya, persoalan itu, dari sisi mudaratnya. Kalau orang berjuang membela hak orang itu bagus. Tapi kalau orang menafikkan itu dan inginnya menghibur, ya tapi menjadi malapetaka ada korban, itu yang haram dan mudaratnya lebih besar,” ucap Abdul Halim.
Dengan demikian, MUI Jatim menilai penggunaan sound horeg perlu ditempatkan dalam koridor aturan yang berlaku. Fatwa keagamaan dinilai tidak cukup menjadi instrumen penegakan apabila tidak diikuti dengan penerapan aturan oleh aparat yang memiliki kewenangan hukum.
(ameera/arrahmah.id)
