Memuat...

Wamenhaj Singgung “Kartel Haji” dan “Kealpaan Kecil”, Pembagian Kuota 50:50 Perlu Diuji Secara Hukum

Ameera
Jumat, 11 September 2026 / 30 Rabiulawal 1448 15:02
Wamenhaj Singgung “Kartel Haji” dan “Kealpaan Kecil”, Pembagian Kuota 50:50 Perlu Diuji Secara Hukum
Wamenhaj Singgung “Kartel Haji” dan “Kealpaan Kecil”, Pembagian Kuota 50:50 Perlu Diuji Secara Hukum

JAKARTA (Arrahmah.id) — Unggahan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di media sosial mengenai persidangan perkara dugaan penyimpangan kuota haji 2024 menarik untuk dikaji lebih mendalam dari perspektif hukum.

Dalam unggahannya, Dahnil menyinggung mengenai pengungkapan keberadaan “kartel haji” serta penggunaan istilah “kealpaan kecil” di lingkungan internal.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh karena setiap penyimpangan dalam tata kelola kuota haji berpotensi menimbulkan dampak serius.

Namun, dari perspektif hukum, dugaan penyimpangan kuota haji tidak semata-mata dapat ditempatkan sebagai persoalan administratif internal. Pembagian kuota haji memiliki dasar hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu ketentuan yang menjadi titik penting adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan paling banyak 8 persen dari kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Karena itu, pengalokasian kuota tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan teknis administrasi, melainkan juga dari aspek kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.

Bukan Sekadar “Kealpaan Kecil"

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan dan diskresi pejabat publik tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Diskresi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Dengan demikian, apabila benar terdapat perubahan formula pembagian kuota tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalannya perlu diuji mengenai ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power)

Pertanyaan hukumnya menjadi penting: apakah perubahan alokasi tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah, apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan apakah terdapat persetujuan dari lembaga yang secara normatif memiliki kewenangan dalam penetapan kuota tersebut.

Dalam konteks itu, penggunaan istilah “kealpaan kecil” perlu ditempatkan secara hati-hati.

Apabila suatu keputusan pejabat publik ternyata mengabaikan ketentuan yang secara tegas telah ditetapkan dalam undang-undang, maka persoalannya tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kekhilafan administratif biasa. Legalitas keputusan tersebut tetap harus diuji berdasarkan kewenangan, prosedur, substansi, serta akibat hukumnya.

Dengan kata lain, istilah “kealpaan kecil” tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum seluruh aspek hukum dan fakta perkara diperiksa secara menyeluruh.

Potensi Masuk Ranah Pidana

Persoalan menjadi semakin serius apabila dugaan penyimpangan alokasi kuota tersebut terbukti memberikan keuntungan kepada pihak tertentu atau menimbulkan kerugian bagi calon jemaah haji maupun keuangan negara.

Dalam kondisi demikian, selain aspek hukum administrasi, perlu pula diuji kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki konstruksi hukum yang berbeda dan penerapannya harus didasarkan pada fakta serta pembuktian dalam perkara.

Khusus terkait Pasal 3, salah satu aspek yang relevan untuk diuji adalah ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pengalihan kuota kepada pihak tertentu di luar mekanisme yang semestinya, aparat penegak hukum perlu mengurai secara jelas bagaimana keputusan tersebut dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang terlibat, serta siapa yang memperoleh manfaat.

Narasi “Kartel” Jangan Menggeser Tanggung Jawab Regulator

Penggunaan istilah “kartel haji” oleh pejabat publik juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Jika benar terdapat praktik terorganisasi yang memengaruhi distribusi atau pemanfaatan kuota haji, tentu fakta tersebut penting untuk diungkap. Namun, pengungkapan pihak eksternal atau swasta tidak semestinya menggeser perhatian dari pertanyaan utama mengenai bagaimana kebijakan negara tersebut dapat dibuat dan dilaksanakan.

Sebab, kuota haji merupakan sumber daya publik yang pengaturannya berada dalam kewenangan negara.

Apabila terdapat pihak swasta yang memperoleh manfaat dari kebijakan yang menyimpang, maka harus ditelusuri pula bagaimana pihak tersebut memperoleh akses atau manfaat tersebut.

Pertanyaan mengenai keterlibatan regulator menjadi penting karena suatu pihak swasta pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri alokasi kuota haji.

Dengan demikian, jika penyimpangan terjadi melalui suatu keputusan atau kebijakan pejabat yang memiliki kewenangan, maka tanggung jawab hukum pejabat tersebut tetap perlu diuji berdasarkan peran dan perbuatannya masing-masing.

Pihak Swasta Tidak Otomatis Membebaskan Pejabat Publik

Keterlibatan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), apabila terbukti dalam proses hukum, juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pejabat publik.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban harus didasarkan pada peran, kesengajaan atau bentuk kesalahan yang relevan, serta terpenuhinya unsur delik yang didakwakan.

Apabila pihak swasta terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana, keterlibatannya dapat dinilai berdasarkan konstruksi penyertaan atau bentuk pertanggungjawaban pidana lainnya sesuai fakta dan pembuktian.

Sebaliknya, pejabat publik yang memiliki kewenangan atas kebijakan tersebut juga harus diperiksa berdasarkan tindakan dan kewenangannya sendiri.

Dengan demikian, proses hukum tidak semestinya berhenti pada pertanyaan siapa pihak swasta yang menerima manfaat. Yang tidak kalah penting adalah mengurai siapa yang mengambil keputusan, berdasarkan kewenangan apa keputusan tersebut dibuat, dan apakah keputusan itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan Berhenti pada Narasi “Kartel”

Karena itu, penanganan perkara dugaan penyimpangan kuota haji 2024 tidak cukup hanya dengan narasi mengenai “kartel” atau pembenahan internal.

Persoalan mendasarnya adalah legalitas kebijakan alokasi kuota tersebut.

Jika benar terdapat perubahan pembagian kuota menjadi 50:50, maka proses hukum perlu menguji apakah kebijakan itu memiliki dasar hukum yang sah dan apakah proses pengambilannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian tersebut juga diperlukan untuk mengetahui secara terang siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memperoleh manfaat, apakah terdapat kerugian negara atau kerugian terhadap hak jemaah, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Dengan demikian, proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memiliki arti penting untuk menguji seluruh konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.

Pada akhirnya, pembenahan tata kelola haji tidak boleh berhenti pada pengungkapan dugaan “kartel” ataupun penunjukan pihak eksternal sebagai sumber persoalan.

Yang lebih mendasar adalah memastikan seluruh kebijakan pemerintah mengenai kuota haji tunduk pada asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, serta prinsip pertanggungjawaban pejabat publik.

Sebab, ketika kebijakan tersebut menyangkut hak dan kepentingan ratusan ribu calon jemaah haji, setiap keputusan mengenai kuota memiliki konsekuensi hukum dan publik yang besar.

Karena itu, apakah persoalan tersebut benar-benar hanya merupakan “kealpaan kecil” atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan fakta dan pembuktian—bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau narasi yang berkembang di media sosial.

(ameera/arrahmah.id)