JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp13,7 miliar.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir masa jabatannya, yakni 20 Januari 2025.
Berdasarkan LHKPN yang dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2026), total harta kekayaan Yaqut mencapai Rp13.749.729.733.
Jumlah tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan sebelum ia menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam LHKPN periodik 2018, saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yaqut tercatat memiliki harta sebesar Rp936.396.000.
Namun, setelah dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Agama pada 23 Desember 2020, kekayaannya meningkat tajam. Pada laporan per 31 Maret 2021, total hartanya tercatat mencapai Rp11.158.093.639.
Adapun dalam laporan terakhir, Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai Rp9.520.500.000.
Selain itu, ia juga memiliki dua unit kendaraan berupa mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard senilai Rp2.210.000.000.
Harta lainnya yang dilaporkan meliputi harta bergerak senilai Rp220.754.500, kas dan setara kas sebesar Rp2.598.475.233, serta utang sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex.
(ameera/arrahmah.id)
