JAKARTA (Arrahmah.id) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut dilayangkan setelah Abu Janda diduga menyebut warga Minang sebagai "suku barbar" dalam pernyataannya yang beredar di ruang publik.
Laporan diajukan oleh Ketua DPW IKM Jakarta Much Yunaldi bersama Kepala Biro Hukum DPW IKM Jakarta Andriko Saputra dan sejumlah pengurus lainnya pada Jumat (5/6/2026).
Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/4021/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.
Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, sebelumnya menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh para pengurus IKM merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga marwah masyarakat Minangkabau dari dugaan penghinaan yang dilakukan Abu Janda.
Dalam laporannya, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana kejahatan terhadap ras.
Much Yunaldi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan masyarakat Minang.
Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kami melaporkan persoalan ini sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam menegakkan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut sehingga keresahan dan gejolak yang muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Much Yunaldi dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, pernyataan yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu tidak boleh dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.
Karena itu, IKM memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, IKM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Organisasi tersebut juga menyatakan menghormati seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak membangun spekulasi yang dapat memperkeruh suasana. Berikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman, klarifikasi, serta pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada," kata Much.
Ia menambahkan, diterimanya laporan tersebut menunjukkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus mendapatkan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif dan terbuka sehingga dapat menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Langkah DPW IKM Jakarta ini menambah deretan laporan serupa yang sebelumnya diajukan oleh pengurus dan anggota IKM di sejumlah daerah.
Laporan-laporan tersebut merupakan respons atas pernyataan Abu Janda yang dinilai telah melukai perasaan serta harga diri masyarakat Minangkabau.
IKM berharap penyelesaian perkara melalui jalur hukum dapat menjaga kondusivitas masyarakat dan mencegah polemik berkembang lebih luas di tengah kehidupan sosial masyarakat.
(ameera/arrahmah.id)
