RAFAH (Arrahmah.id) - Seorang perempuan Palestina lanjut usia yang sedang dievakuasi dari wilayah operasi militer 'Israel' di Rafah diduga ditembak mati oleh seorang perwira 'Israel' pada musim panas 2024. Dugaan tersebut terungkap dalam investigasi media 'Israel', Ha-Makom, berdasarkan kesaksian sejumlah tentara.
Insiden terjadi ketika tentara Batalion ke-50 Brigade Nahal terlibat dalam operasi darat 'Israel' di Rafah dan wilayah selatan Gaza. Saat menjalankan misi logistik, mereka menemukan seorang perempuan lansia yang masih berada di wilayah tersebut meski warga telah diperintahkan meninggalkannya.
Menurut kesaksian yang dikumpulkan Ha-Makom, perempuan tersebut dalam kondisi sakit dan lemah serta tidak membahayakan tentara. Para tentara kemudian memutuskan untuk mengevakuasinya menggunakan kendaraan militer Humvee. Ia dalam kondisi tangan terikat dan mata ditutup, ditemani tiga tentara.
Dalam perjalanan, perwira yang mendampinginya menerima telepon. Ia kemudian menghentikan kendaraan, menurunkan perempuan tersebut, menembaknya hingga tewas, lalu kembali melanjutkan perjalanan.
Dua tentara yang menyaksikan kejadian itu mengaku terkejut. Menurut investigasi, perwira tersebut mengatakan, “Perintah dari Lasri.” Nama itu merujuk pada Mayor Menachem “Mendi” Lasri, yang saat itu menjabat wakil komandan Batalion ke-50.
Seorang tentara yang mengetahui kejadian tersebut menyebutnya sebagai eksekusi terhadap perempuan lansia yang seharusnya dievakuasi. Menurutnya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari pertempuran.
Kasus Warga Lansia Lain
Ha-Makom juga mengaitkan Lasri dengan kasus lain yang melibatkan seorang warga Palestina lanjut usia. Dalam laporan Februari 2025, media tersebut mengungkap bahwa seorang perwira 'Israel' diduga mengikat bahan peledak di leher seorang pria Palestina berusia 80-an dan memaksanya berjalan di depan pasukan sebagai tameng manusia.
Pria tersebut dilaporkan dipaksa menjalankan tugas itu selama sekitar delapan jam dan diancam akan diledakkan jika tidak mematuhi perintah.
Ia dan istrinya kemudian dilepaskan dan diarahkan menuju kawasan yang ditetapkan bagi warga sipil. Namun, menurut laporan tersebut, tentara Batalion ke-50 tidak memberitahukan pasukan 'Israel' lain bahwa pasangan itu telah dibebaskan. Sekitar 100 meter setelah berjalan, keduanya ditembak mati oleh tentara dari batalion lain.
Militer 'Israel' kemudian mengatakan Polisi Militer membuka penyelidikan atas kasus tersebut. Ha-Makom melaporkan penyelidikan masih berlangsung, meski sejumlah tentara yang pernah bertugas di bawah Lasri mengatakan mereka tidak mengetahui adanya prajurit yang dipanggil untuk diperiksa.
Menurut kesaksian yang dikutip Ha-Makom, penembakan perempuan tersebut bukan kecelakaan ataupun kesalahan dalam pertempuran, melainkan tindakan yang diduga diperintahkan dari tingkat komando yang lebih tinggi.
Investigasi itu juga menyoroti hukum militer 'Israel' yang mewajibkan tentara menolak perintah yang secara nyata ilegal. Prinsip tersebut berakar pada putusan terkait pembantaian Kafr Qasim pada 1956, yang menetapkan bahwa perintah yang ilegalnya sudah jelas tidak menimbulkan kewajiban untuk ditaati.
Ha-Makom mempertanyakan kemungkinan pertanggungjawaban pidana tidak hanya terhadap pihak yang diduga mengeluarkan perintah, tetapi juga terhadap perwira yang diduga melaksanakannya.
Media tersebut melaporkan bahwa perwira yang dituduh menembak perempuan lansia itu kemudian mendapat promosi dan tetap bertugas di militer 'Israel'.
Sementara itu, Lasri meninggalkan posisinya di Batalion ke-50 pada musim panas 2024. Ia kemudian mengikuti pendidikan komandan batalion dan pendidikan staf komando yang dibiayai militer 'Israel'. Menurut Ha-Makom, Lasri belakangan meninggalkan militer dalam kondisi yang tidak dijelaskan secara rinci. (zarahamala/arrahmah.id)
