YERUSALEM (Arrahmah.id) -- Pemerintah 'Israel' membuka jalan bagi penggunaan buaya sebagai bagian dari sistem pengamanan penjara setelah mengubah status hukum reptil tersebut dari satwa liar menjadi “satwa hasil penangkaran”. Kebijakan yang diumumkan pekan ini memicu perdebatan luas karena dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan mengenai aspek etika, hak asasi manusia, serta kesejahteraan hewan.
Dilansir DW (20/7/2026), perubahan aturan itu ditandatangani oleh Menteri Perlindungan Lingkungan Israel, Idit Silman, dan memungkinkan buaya Nil (Nile crocodile) ditempatkan di bawah pengawasan badan keamanan negara.
Salah satu lembaga yang berpotensi memanfaatkan aturan baru tersebut adalah Israel Prison Service (IPS), lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah kewenangan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir.
Langkah tersebut muncul setelah Ben-Gvir pada akhir 2025 mengusulkan penggunaan buaya untuk mengelilingi penjara yang menahan tahanan Palestina, terutama fasilitas Ketziot Prison di Israel selatan yang menampung banyak tahanan yang ditangkap selama perang Gaza. Usulan itu disebut terinspirasi dari fasilitas penahanan migran di Florida, Amerika Serikat, yang dijuluki "Alligator Alcatraz".
Menanggapi perubahan regulasi tersebut, Itamar Ben-Gvir menyambutnya melalui unggahan di media sosial.
"Sedang berpikir untuk mencoba melarikan diri? Pikirkan lagi," tulis Itamar Ben-Gvir dalam unggahan Facebook yang menampilkan gambar dirinya memegang tali seekor buaya hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Ia juga menulis bahwa dirinya dan Menteri Lingkungan Idit Silman bekerja sama untuk "mengelilingi penjara dengan buaya".
Menurut aturan baru, buaya yang dipelihara untuk tujuan keamanan harus ditempatkan dalam kondisi yang mencegah mereka lepas ke alam liar. Regulasi tersebut juga menyatakan bahwa penggunaan buaya hanya dapat dilakukan apabila Menteri Perlindungan Lingkungan menetapkan bahwa kepemilikan satwa tersebut memang diperlukan untuk tujuan keamanan.
Namun kebijakan ini tidak diterima secara bulat. Media Israel melaporkan bahwa Otoritas Alam dan Taman Nasional Israel sebelumnya menentang gagasan tersebut ketika pertama kali diajukan. Lembaga itu berpendapat bahwa satwa liar seharusnya digunakan untuk tujuan penelitian dan edukasi, bukan sebagai alat pengamanan penjara.
Mereka juga mengingatkan adanya kasus-kasus buaya hasil penangkaran yang pernah lolos ke alam bebas dan membahayakan masyarakat.
Sejumlah pejabat di dalam Israel Prison Service juga disebut sempat menanggapi usulan tersebut dengan skeptis. Channel 13 Israel, yang dikutip sejumlah media internasional, melaporkan bahwa beberapa petugas penjara bahkan menganggap ide penggunaan buaya sebagai langkah yang tidak realistis dan lebih menyerupai simbol politik daripada solusi keamanan yang praktis.
Kontroversi ini juga memicu perdebatan internasional mengenai batas penggunaan hewan dalam sistem keamanan negara. Kelompok hak asasi manusia dan pemerhati kesejahteraan hewan diperkirakan akan terus mengawasi perkembangan kebijakan tersebut, terutama jika rencana penggunaan buaya di sekitar fasilitas tahanan benar-benar diwujudkan oleh pemerintah Israel. (hanoum/arrahmah.id)
