Memuat...

'Israel' Larang Dua Partai Arab, Pemilu Memanas

Hanoum
Ahad, 27 September 2026 / 16 Rabiulakhir 1448 03:51
'Israel' Larang Dua Partai Arab, Pemilu Memanas
Mansour Abbas, pemimpin partai Ra'am, menyebut keputusan itu 'tidak dapat diterima' dan merupakan bagian dari 'kampanye berkelanjutan untuk mendelegitimasi' partai tersebut. [Foto: Atef Safadi/EPA]

TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Komite Pemilu Pusat Israel (Central Elections Committee/CEC) memutuskan mendiskualifikasi dua daftar politik utama yang mewakili warga Arab dalam pemilu Knesset 27 Oktober 2026. Keputusan terhadap Ra’am dan Joint List itu langsung memicu perselisihan hukum dan politik karena jika tetap berlaku, warga Arab 'Israel' akan kehilangan dua kendaraan politik utama mereka untuk ikut memperebutkan kursi parlemen.

Dilansir Al Jazeera (26/9)/2026), CEC pada 23 September memilih dengan suara 18-5 untuk mendiskualifikasi Ra’am, partai yang dipimpin Mansour Abbas, serta Joint List, koalisi yang terdiri atas Hadash, Ta’al, dan Balad. CEC juga secara terpisah mendiskualifikasi anggota Knesset Ofer Cassif dari Hadash dan ketua Balad, Sami Abu Shehadeh. Permohonan pelarangan diajukan antara lain oleh Likud, partai Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, serta Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Dasar hukum yang digunakan dalam permohonan tersebut merujuk pada Pasal 7A Basic Law: The Knesset. Ketentuan itu memungkinkan sebuah partai atau kandidat dilarang mengikuti pemilu jika dianggap menolak keberadaan 'Israel' sebagai negara Yahudi dan demokratis, menghasut rasisme, atau mendukung perjuangan bersenjata terhadap 'Israel' oleh negara musuh atau organisasi yang ditetapkan sebagai organisasi teroris. Para pemohon menuduh Ra’am dan Joint List memenuhi salah satu atau beberapa kriteria tersebut.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak yang mewakili kedua daftar. Perwakilan Ra’am dan Joint List berpendapat bahwa bukti yang diajukan tidak memenuhi standar hukum yang tinggi untuk mendiskualifikasi sebuah partai.

Kantor Jaksa Agung 'Israel' juga menentang pelarangan kedua daftar tersebut, dengan menyatakan bukti terhadap Ra’am tidak cukup untuk menunjukkan dukungan terhadap perjuangan bersenjata. Untuk Joint List, perwakilan jaksa menilai sebagian materi yang dijadikan dasar berasal dari platform atau pernyataan lama dan tidak cukup menggambarkan agenda politik mereka saat ini.

Ra’am memiliki posisi yang cukup berbeda dari sebagian kelompok politik Arab lainnya. Partai yang dipimpin Mansour Abbas tersebut pernah bergabung dalam pemerintahan koalisi Naftali Bennett dan Yair Lapid pada 2021, sebuah langkah yang membantu mengakhiri 12 tahun pemerintahan Netanyahu secara berturut-turut saat itu. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa partai Arab dapat menjadi faktor dalam pembentukan koalisi pemerintahan 'Israel' ketika hasil pemilu tidak menghasilkan mayoritas yang jelas.

Joint List sendiri merupakan aliansi Hadash, Ta’al, dan Balad. Ketiga kelompok tersebut memiliki perbedaan ideologi dan agenda politik, tetapi bergabung dalam satu daftar pemilu untuk meningkatkan representasi politik warga Arab. Sementara itu, Ra’am berdiri sebagai daftar tersendiri di bawah kepemimpinan Mansour Abbas. Karena itu, keputusan CEC tidak hanya menyasar satu organisasi politik, tetapi mencakup dua kendaraan elektoral utama yang digunakan komunitas Arab dalam pemilu nasional.

Persoalan ini menjadi penting karena warga Arab merupakan bagian signifikan dari pemilih 'Israel' dan kursi yang diperoleh partai-partai Arab dapat memengaruhi konfigurasi parlemen. Al Jazeera mencatat sebuah jajak pendapat Channel 12 yang diterbitkan menjelang keputusan CEC memproyeksikan tujuh kursi untuk Joint List dan lima kursi untuk Ra’am. Angka tersebut merupakan hasil survei, bukan hasil pemilu, dan dukungan terhadap partai Arab juga tidak otomatis berarti seluruh anggota parlemen mereka akan mendukung blok oposisi.

Dari sisi hukum, keputusan CEC juga belum menentukan siapa yang akhirnya akan berada di surat suara. Kedua daftar dapat mengajukan banding, sedangkan keputusan mengenai kandidat tertentu harus mendapat persetujuan Mahkamah Agung. Pengadilan Israel sebelumnya pernah membatalkan keputusan CEC yang mendiskualifikasi partai atau kandidat Arab, sehingga proses hukum berikutnya menjadi penentu apakah Ra’am dan Joint List benar-benar dilarang mengikuti pemilu 27 Oktober. (hanoum/arrahmah.id)