TEPI BARAT (Arrahmah.id) - Otoritas 'Israel' menyetujui 18 area permukiman baru dan yang telah dimodifikasi di Tepi Barat yang diduduki, membuka jalan bagi perluasan lebih lanjut permukiman 'Israel', menurut Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina.
Komisi tersebut mengatakan keputusan itu ditandatangani pada 25 Agustus oleh Kepala Komando Pusat Angkatan Darat 'Israel', Avi Bluth, dan disusun oleh Administrasi Permukiman serta Administrasi Sipil 'Israel'.
Langkah tersebut mencakup sejumlah permukiman ilegal baru yang sebelumnya telah disetujui kabinet keamanan 'Israel', kawasan yang ditujukan untuk mengubah pos-pos permukiman menjadi permukiman independen, serta perluasan permukiman dan dewan permukiman yang sudah ada.
Menurut komisi, istilah “area pengaruh” merujuk pada wilayah geografis tempat sebuah permukiman menjalankan kewenangan administratif dan pemerintahan lokal.
Meskipun penetapan tersebut tidak secara langsung berarti penyitaan tanah Palestina atau memberikan izin pembangunan secara otomatis, komisi memperingatkan bahwa langkah itu menciptakan kerangka administratif dan perencanaan yang diperlukan untuk memperluas permukiman pada masa mendatang.
Kerangka tersebut dapat mencakup penyusunan rencana tata ruang, pembangunan jalan dan infrastruktur baru, alokasi anggaran, hingga tender konstruksi.
Komisi memperingatkan bahwa masuknya tanah milik pribadi warga Palestina ke dalam area-area tersebut dapat meningkatkan tekanan administratif dan perencanaan 'Israel' terhadap lahan tersebut.
Meskipun penetapan itu tidak secara otomatis mengalihkan kepemilikan tanah, langkah tersebut dapat membatasi pembangunan, aktivitas pertanian, serta akses warga Palestina ke lahan yang terdampak.
Menurut komisi, kebijakan tersebut juga dapat mempermudah langkah-langkah 'Israel' berikutnya, termasuk mengklasifikasikan tanah Palestina yang telah diambil alih sebagai apa yang disebut 'Israel' sebagai “tanah negara”.
Seluruh permukiman 'Israel' di Tepi Barat yang diduduki dinyatakan ilegal berdasarkan hukum internasional.
Di antara permukiman baru yang masuk dalam paket tersebut adalah Sha-Nur East, Shira, Elisha, dan Tzuri, menurut komisi.
Keputusan tersebut juga mencakup sejumlah pos permukiman yang telah ada, seperti Dia, Misuot Har, Givat Adulam, dan Pnei Kedem, yang membuka jalan bagi perubahan status mereka menjadi entitas permukiman yang lebih mandiri.
Sementara itu, permukiman yang sudah ada, termasuk Efrat, Oranit, dan Karnei Shomron, juga direncanakan mengalami perluasan.
Komisi secara khusus menyoroti rencana perluasan Oranit ke arah utara hingga melewati jalur tembok pemisah 'Israel'.
Wilayah Efrat akan diperluas ke arah Khirbet al-Nahla, kawasan yang disebut 'Israel' sebagai E2. Sementara perubahan terhadap Karnei Shomron dinilai dapat memfasilitasi perluasan proyek permukiman Dorot.
Komisi mencatat bahwa meskipun terdapat 18 keputusan yang diterbitkan, nama baru 16 permukiman atau lokasi sejauh ini telah dipublikasikan.
Menurut komisi, perbedaan tersebut dapat berarti bahwa beberapa keputusan diterbitkan untuk satu permukiman atau terdapat dua lokasi yang belum disebutkan dalam informasi yang dipublikasikan.
Berdasarkan data yang dirilis komisi pada Sabtu, jumlah permukiman dan pos permukiman 'Israel' di seluruh Tepi Barat yang diduduki kini mencapai 592. Komisi juga menyebut 'Israel' saat ini menguasai sekitar 42 persen wilayah Tepi Barat.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II 1995, Tepi Barat dibagi menjadi Area A, B, dan C. Area C mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan hingga kini berada di bawah kendali militer serta administratif penuh 'Israel'. (zarahamala/arrahmah.id)
