DAMASKUS (Arrahmah.id) -- Jaksa penuntut umum Suriah meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Wassim al-Assad, sepupu mantan Presiden Bashar al-Assad, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Kriminal Keempat Damaskus. Tuntutan tersebut menjadi salah satu langkah hukum paling signifikan yang diambil pemerintah Suriah pasca-runtuhnya pemerintahan Assad pada akhir 2024.
Dilansir SANA (23/7/2026), Wassim al-Assad, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu tokoh berpengaruh dalam lingkaran keluarga Assad, menghadapi sejumlah dakwaan berat, termasuk pembunuhan berencana, perdagangan narkotika skala besar, penyelundupan Captagon, serta tindakan yang dinilai mengancam keamanan nasional dan ketertiban sipil. Jaksa menyatakan tuntutan hukuman mati diajukan berdasarkan bukti, kesaksian saksi, dan dokumen yang telah disampaikan selama persidangan.
Persidangan berlangsung pada 22 Juli 2026 di Damaskus dan merupakan sidang ketiga dalam kasus tersebut. Menurut laporan media Suriah dan internasional, pengadilan menunda putusan hingga 29 Juli mendatang untuk memberikan waktu bagi majelis hakim meninjau seluruh berkas perkara dan pembelaan terdakwa.
Dalam persidangan, Wassim al-Assad membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia meminta pengadilan memberikan kesempatan untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
"Saya menolak seluruh tuduhan yang diajukan kepada saya dan memohon agar pengadilan memberikan keadilan dalam perkara ini," kata Wassim al-Assad sebagaimana dikutip sejumlah media yang melaporkan jalannya persidangan.
Kasus Wassim al-Assad mendapat perhatian luas karena ia merupakan salah satu anggota keluarga dekat Bashar al-Assad yang paling sering dikaitkan dengan jaringan perdagangan Captagon selama era pemerintahan sebelumnya. Amerika Serikat dan Uni Eropa sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas dugaan keterlibatan dalam produksi dan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kantor Kejaksaan Suriah menegaskan bahwa proses hukum terhadap tokoh-tokoh yang terkait dengan pemerintahan lama akan terus berjalan sebagai bagian dari agenda transisi dan akuntabilitas nasional. Dalam pernyataan yang disiarkan media pemerintah Suriah, pihak kejaksaan menyebut bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa memandang status sosial maupun hubungan keluarga dengan mantan penguasa negara.
Pengadilan terhadap Wassim al-Assad berlangsung di tengah upaya pemerintah Presiden Ahmed al-Sharaa untuk menindak para pejabat dan tokoh yang dituduh terlibat dalam pelanggaran selama era Bashar al-Assad. Sebelumnya, sejumlah mantan pejabat keamanan dan kerabat dekat keluarga Assad juga telah menjalani proses hukum atas berbagai tuduhan, mulai dari kejahatan terhadap warga sipil hingga korupsi dan perdagangan narkotika. (hanoum/arrahmah.id)
