Memuat...

Keluarga Desak Penjelasan Resmi Terkait Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad ke Siprus

Zarah Amala
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 10:30
Keluarga Desak Penjelasan Resmi Terkait Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad ke Siprus
Abdul Karim Miqdad (Badan Opini Publik Palestina)

JAKARTA (Arrahmah.id) - Keluarga aktivis Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, menyuarakan kekhawatiran mendalam atas keselamatan dan nasib putra mereka setelah ditangkap di Indonesia dan dideportasi secara paksa ke Siprus. Keluarga menilai proses ekstradisi tersebut sarat kejanggalan dan didasarkan pada tuduhan yang bersumber dari pihak-pihak yang memusuhi perjuangan Palestina.

Dalam pernyataan resminya, pihak keluarga menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan aparat Indonesia. Berdasarkan konsultasi dengan tim kuasa hukum, dokumen penangkapan yang dirujuk tidak memuat rincian fakta, bukti pendukung, maupun uraian spesifik mengenai tindakan yang dituduhkan kepada Miqdad. Ketiadaan rincian tersebut dinilai melanggar prinsip dasar peradilan yang adil (fair trial), termasuk hak tahanan untuk segera mengetahui alasan penangkapan dan rincian dakwaannya.

Keluarga menegaskan bahwa Abdul Karim dikenal sebagai sosok yang berakhlak mulia, berprestasi secara akademik, serta tidak mungkin melakukan tindakan terorisme. Aktivismenya dalam membela hak-hak rakyat Palestina, terutama di tengah genosida di Gaza di mana keluarganya turut menjadi korban, diyakini menjadi latar belakang di balik penargetan tersebut.

Desakan serupa datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI, Sudarnoto Abdul Hakim, secara terbuka mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan dan pemulangan paksa Miqdad ke Siprus pada Jumat lalu (17/7/2026).

Sebelumnya, penangkapan Miqdad dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berdasarkan permintaan Red Notice Interpol serta International Alert dari Kantor Pusat Nasional Interpol di Nikosia, Siprus, dengan dalih kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kendati regulasi memungkinkan penahanan awal hingga beberapa pekan, proses deportasi justru dikebut dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keluarga mendesak pihak berwenang Siprus untuk menjamin seluruh hak hukum Miqdad, termasuk akses terhadap penasihat hukum, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak mengajukan banding atas penahanannya, serta transparansi penuh mengenai dasar hukum permintaan penangkapan tersebut. Mereka juga menuntut agar Miqdad segera dibebaskan dan dipulangkan kembali kepada keluarganya di Jakarta. (zarahamala/arrahmah.id)