Memuat...

Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT Masuk Kurikulum, Mulai Diajarkan dari Kelas 4 SD

Ameera
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 18:33
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT Masuk Kurikulum, Mulai Diajarkan dari Kelas 4 SD
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBT Masuk Kurikulum, Mulai Diajarkan dari Kelas 4 SD

JAKARTA (Arrahmah.id) - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan.

Materi tersebut direncanakan mulai diberikan kepada peserta didik sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Romo Syafi'i menjelaskan, penyusunan materi itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

"Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," ujar Romo Syafi'i kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada individu dengan orientasi seksual tertentu, melainkan difokuskan pada pencegahan penyebaran budaya LGBT sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," katanya.

Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut akan diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berjalan. Pembelajaran direncanakan diberikan kepada siswa SD kelas 4 hingga kelas 6, SMP kelas 7 hingga kelas 9, serta SMA kelas 10 hingga kelas 12.

"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," ujarnya.

Saat ini, lanjut Romo Syafi'i, materi pembelajaran telah selesai dikumpulkan dan tengah memasuki tahap finalisasi sebelum dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.

"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," katanya.

Selain penyusunan kurikulum, Romo Syafi'i juga mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menginisiasi penyusunan naskah akademik terkait pelarangan penyebaran budaya LGBT.

Kementerian Agama turut dilibatkan sebagai narasumber dalam proses penyusunan naskah tersebut.

"Selain itu juga, kalau ini pelarangan penyebaran, maka harus ada Undang-Undangnya. MUI juga sudah berinisiasi, kita diundang untuk menjadi narasumber pembuatan naskah akademik pelarangan penyebaran budaya LGBT," ujarnya.

Ia menambahkan, selain melalui jalur pendidikan, pemerintah juga mendorong adanya penguatan aspek hukum terkait penyebaran budaya LGBT. Namun, ia kembali menegaskan bahwa upaya tersebut tidak ditujukan kepada individu yang memiliki orientasi seksual tertentu.

"Jadi dikasih di tingkat pendidikan, dan juga ada penegakan hukumnya. Sekali lagi, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu," pungkas Romo Syafi'i.

(ameera/arrahmah.id)