Memuat...

Keteguhan Asma Ahdia Pertahankan Hijab, MUI Dorong Unhan Pulihkan Hak Pendidikan

Ameera
Kamis, 27 Agustus 2026 / 15 Rabiulawal 1448 17:22
Keteguhan Asma Ahdia Pertahankan Hijab, MUI Dorong Unhan Pulihkan Hak Pendidikan
Keteguhan Asma Ahdia Pertahankan Hijab, MUI Dorong Unhan Pulihkan Hak Pendidikan

JAKARTA (Arrahmah.id) — Keteguhan dan keberanian generasi muda dalam mempertahankan keyakinan dapat menjadi pemantik perubahan. Hal itu tercermin dari sikap Asma Ahdia, kadet mahasiswa yang berani menyuarakan hak penggunaan hijab bagi muslimah di lingkungan Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia (RI).

Sikap tersebut mendapat apresiasi khusus dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Ia menyampaikan tahniah sekaligus rasa bangga atas keberanian Asma dalam memperjuangkan haknya.

Menurut Prof Niam, kepeloporan Asma menunjukkan karakter generasi muda yang berani berpegang pada prinsip dan dibutuhkan bangsa Indonesia.

“Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani bersuara. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang,” ujar Prof Niam kepada MUI Digital, Rabu (26/8/2026).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai keberanian Asma menyampaikan aspirasi telah membuka mata publik dan para pengambil kebijakan. Aspirasi tersebut kemudian turut mendorong perbaikan dan koreksi terhadap aturan yang sebelumnya membatasi penggunaan busana syar’i bagi mahasiswi Muslim.

Atas keberanian tersebut, Prof Niam meminta pimpinan Unhan RI mengambil langkah rehabilitatif dengan memanggil kembali Asma Ahdia agar dapat meneruskan pendidikannya di kampus tersebut.

“Kami meminta kepada Unhan untuk memanggil kembali Asma dan memberi kesempatan menempuh pendidikan kedokteran di Unhan, sebagai kampus prestisius,” tegas pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, tersebut.

MUI Apresiasi Surat Edaran Unhan

Desakan tersebut disampaikan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 201/VIII/2026 tentang Penggunaan Hijab bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri di Lingkungan Unhan RI.

Bagi MUI, penerbitan SE tersebut merupakan bentuk akomodasi terhadap aspirasi publik sekaligus langkah korektif atas aturan sebelumnya yang dinilai tidak sejalan dengan semangat kebhinekaan dan asas Pancasila.

Prof Niam menjelaskan, penggunaan jilbab bagi kadet muslimah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan keyakinan dan komitmen terhadap nilai ketakwaan.

Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan identitas bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang didedikasikan untuk mencetak kader-kader terbaik bangsa, Unhan memang dituntut menjalankan pengelolaan secara profesional. Namun, Prof Niam mengingatkan bahwa setiap lembaga yang dikelola manusia tetap memiliki kemungkinan melakukan kekeliruan.

“Sebaik-baik orang yang salah adalah yang mengakui dan melakukan perbaikan. SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai keberadaan SE tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih permanen karena sifatnya masih temporal. Selain regulasi permanen, implementasinya juga harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dorong Refleksi Internal di Unhan

Lebih lanjut, Prof Niam mendorong Unhan RI menjadikan persoalan tersebut sebagai momentum untuk melakukan refleksi, koreksi, dan reorientasi internal bagi seluruh civitas akademika.

Ia menilai praktik pelarangan jilbab dengan berbagai alasan, termasuk dalih penyeragaman maupun fleksibilitas, tidak semestinya terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

“Praktik pelarangan pemakaian jilbab adalah cara pandang yang kuno, tidak modern, bias-diskriminatif, yang harus dicerahkan. Cara pandang pihak-pihak yang diskriminatif seperti ini harus dibersihkan dari lembaga pendidikan kita,” tegas Prof Niam.

Menurutnya, keberanian Asma Ahdia tidak semata-mata menjadi persoalan individual, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan lingkungan pendidikan di Indonesia mampu menghormati keberagaman keyakinan sekaligus menjamin hak mahasiswa dalam menjalankan ajaran agamanya.

Dengan terbitnya aturan baru mengenai penggunaan hijab, Prof Niam berharap langkah korektif tersebut diikuti dengan kebijakan yang permanen serta pemulihan kesempatan pendidikan bagi Asma Ahdia.

Dengan demikian, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi institusi pendidikan dalam membangun tata kelola yang profesional, inklusif, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

(ameera/arrahmah.id)