WASHINGTON (Arrahmah.id) — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (26/8/2026) resmi menetapkan Palestine Action, kelompok aktivis pro-Palestina yang berbasis di Inggris, sebagai Specially Designated Global Terrorist (SDGT). Keputusan melalui Departemen Keuangan AS tersebut membekukan aset kelompok yang berada di yurisdiksi Amerika dan melarang warga serta institusi AS melakukan transaksi dengan Palestine Action. Langkah ini dilakukan setelah Inggris lebih dulu melarang kelompok tersebut sebagai organisasi teroris pada 2025.
Dilansir Al Jazeera (26/8), penetapan itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan Trump untuk menindak apa yang disebut Washington sebagai jaringan “teroris sayap kiri” yang melakukan atau mendukung aksi kekerasan politik.
Departemen Keuangan AS pada saat yang sama menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok lain, yakni Autistici Inventati, organisasi berbasis Italia yang menurut Washington menyediakan layanan digital bagi kelompok ekstremis sayap kiri, serta Masar Badil, yang dituduh menjadi kedok bagi jaringan yang terkait dengan Popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP).
Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan pemerintah akan menggunakan instrumen ekonominya untuk memutus dukungan terhadap kelompok-kelompok tersebut.
“Ekstremis sayap kiri, kedok mereka, dan pihak-pihak yang memungkinkan kegiatan mereka harus waspada. Kami akan menggunakan seluruh kekuatan perangkat ekonomi kami,” kata Bessent dalam pernyataan Departemen Keuangan AS.
Departemen Keuangan AS menuduh Palestine Action telah mendukung sejumlah tindakan yang dikategorikan Washington sebagai terorisme sejak Juli 2020. Pemerintah AS menyebut kelompok tersebut melakukan atau mendukung aksi perusakan fasilitas dan menargetkan perusahaan pertahanan yang memiliki hubungan dengan Israel, termasuk Elbit Systems. Washington juga menuduh Palestine Action mempromosikan aksi-aksi tersebut melalui media sosial dan mendorong penggunaan taktik serupa di negara lain.
Palestine Action membantah karakterisasi tersebut. Huda Ammori, salah satu pendiri kelompok itu, mengatakan aktivitas organisasinya ditujukan untuk mengganggu industri persenjataan Israel, bukan melakukan terorisme.
“Kegiatan kami selalu bertujuan menyelamatkan nyawa dengan mengganggu mesin perang Israel,” kata Ammori dalam pernyataan yang dikutip Reuters.
Ammori juga mengecam keputusan Washington dan mengaitkannya dengan larangan terhadap Palestine Action di Inggris.
“Fakta bahwa Trump kini mengambil inspirasi dari penindasan Inggris terhadap gerakan untuk kebebasan Palestina menunjukkan betapa berbahayanya pelarangan ini dan seharusnya menjadi peringatan bagi siapa pun yang peduli terhadap kebebasan berbicara dan kebebasan sipil,” ujarnya.
Palestine Action merupakan kelompok direct action yang dibentuk pada 2020 dengan tujuan menghentikan penjualan dan ekspor peralatan militer ke 'Israel'. Pemerintah Inggris menyatakan kelompok tersebut melakukan kampanye perusakan properti terhadap perusahaan yang terkait dengan industri pertahanan 'Israel'. Inggris kemudian memasukkannya ke daftar organisasi terlarang berdasarkan Terrorism Act 2000 pada Juli 2025.
Dalam penjelasannya, pemerintah Inggris menyebut sejumlah aksi Palestine Action sebagai dasar pelarangan, termasuk serangan terhadap fasilitas Thales di Glasgow pada 2022 serta fasilitas Instro Precision di Kent dan Elbit Systems UK di Bristol pada 2024. Pemerintah Inggris menilai tingkat kerusakan dan tujuan politik dari sejumlah aksi tersebut telah melewati batas tindak kriminal biasa dan memenuhi kriteria terorisme menurut hukum Inggris.
Namun, status hukum Palestine Action di Inggris masih menjadi persoalan yang diperdebatkan. Pengadilan Tinggi Inggris sebelumnya menyatakan keputusan pemerintah melarang kelompok tersebut tidak sah, tetapi putusan itu kemudian dibatalkan Pengadilan Banding pada Juni 2026. Kasus tersebut kini menuju Mahkamah Agung Inggris, yang dijadwalkan mendengarkan banding terkait larangan tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
