Memuat...

Mabes Polri Tetapkan Tiga Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Ameera
Selasa, 3 November 2026 / 24 Jumadilawal 1448 21:12
Mabes Polri Tetapkan Tiga Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal
Mabes Polri Tetapkan Tiga Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

JAKARTA (Arrahmah.id) – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal atau illegal interception dan akses ilegal (illegal access).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Ketiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah atau scientific investigation.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam konferensi pers itu, Kabareskrim didampingi sejumlah pejabat tinggi Polri, yakni Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut.

Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

Ia menambahkan, komitmen tersebut sejalan dengan program Kapolri, yakni bersih ke dalam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dimulai dari internal kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Penetapan tiga anggota polisi sebagai tersangka ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan akses dan tindakan penyadapan tanpa hak.

Polri menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

(ameera/arrahmah.id)