JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satu pihak yang disebut dalam penetapan tersangka itu adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.
Selain Listyo Sigit, dua nama lainnya yang disebut terkait perkara tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.
Tidak hanya Presiden Prabowo, dugaan penyadapan tersebut juga menyasar sejumlah tokoh politik, pejabat negara, hingga berbagai kalangan masyarakat.
Sasaran lainnya meliputi jurnalis, pengusaha, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," jelas Asep.
Menurut Asep, dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Aktivitas itu diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga terdapat upaya penghapusan jejak digital atau log aktivitas pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak kegiatan tersebut.
Asep menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut menjadi perhatian setelah munculnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik lainnya.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran, termasuk peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
