Memuat...

Majelis Mujahidin Kecam Deportasi Abdul Karim Miqdad, Desak Polri dan Kemlu RI Buka Seluruh Fakta

Samir Musa
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 16:35
Majelis Mujahidin Kecam Deportasi Abdul Karim Miqdad, Desak Polri dan Kemlu RI Buka Seluruh Fakta
Foto Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad saat bersama sang ibu di Jalur Gaza (Eksklusif Arrahmah.id)

YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Mujahidin mengecam deportasi aktivis Palestina, Abdul Karim Raed. Miqdad, dari Indonesia ke Republik Siprus, serta mendesak Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses tersebut.

Kasus deportasi Abdul Karim Miqdad sebelumnya telah memicu perhatian berbagai kalangan. Sejumlah organisasi hak asasi manusia mempertanyakan proses deportasi tersebut, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan prosedur yang ditempuh. Perdebatan juga muncul mengenai penggunaan Red Notice Interpol, yang secara hukum bukan merupakan perintah penangkapan internasional maupun kewajiban otomatis bagi suatu negara untuk melakukan ekstradisi atau deportasi.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin pada Selasa (21/7/2026) di Yogyakarta. Organisasi itu menilai proses penangkapan hingga deportasi Abdul Karim berlangsung sangat cepat dan menimbulkan berbagai pertanyaan terkait perlindungan hak asasi manusia serta jaminan proses hukum.

Dalam pernyataannya, Majelis Mujahidin menyoroti operasi penangkapan yang dilakukan terhadap Abdul Karim R. Miqdad pada Jumat (17/7), yang melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama NCB Interpol Indonesia. Menurut Majelis Mujahidin, tindakan tersebut didasarkan pada Red Notice yang diterbitkan Republik Siprus atas dugaan keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan terorisme.

Majelis Mujahidin menilai proses deportasi dilakukan dalam waktu singkat sehingga tidak memberikan ruang yang memadai bagi Abdul Karim untuk memperoleh hak pembelaan diri maupun jaminan due process of law di Indonesia. Organisasi itu juga menyebut dokumen yang menjadi dasar penangkapan tidak memuat rincian bukti maupun uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Selain itu, Majelis Mujahidin mengaku khawatir deportasi ke Siprus dapat menjadi jalan bagi proses hukum lanjutan yang berpotensi berujung pada penyerahan Abdul Karim kepada otoritas "Israel". Menurut organisasi tersebut, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan Abdul Karim sehingga pemerintah Indonesia diminta terus memantau perkembangan kasus melalui jalur diplomatik.

Dalam pernyataan sikapnya, Majelis Mujahidin menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah.

Pertama, organisasi itu mengecam tindakan Densus 88 dan NCB Interpol Indonesia yang dinilai terburu-buru melaksanakan deportasi tanpa penjelasan yang memadai kepada publik. Mereka mendesak Kapolri membuka dokumen pemeriksaan serta menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut.

Kedua, Majelis Mujahidin meminta Kementerian Luar Negeri RI mengambil tanggung jawab diplomatik untuk memastikan kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, tetap sejalan dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

Ketiga, mereka mendesak DPR RI, khususnya Komisi III dan Komisi I, segera memanggil Kapolri, Kepala Densus 88, dan Kepala NCB Interpol Indonesia guna meminta penjelasan terkait prosedur deportasi Abdul Karim Miqdad.

Keempat, Majelis Mujahidin meminta pemerintah Indonesia mengintensifkan komunikasi diplomatik dengan otoritas Siprus guna memantau kondisi Abdul Karim serta mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasinya selama menjalani proses hukum, sekaligus mencegah segala bentuk upaya penyerahan dirinya kepada "Israel".

Majelis Mujahidin juga menyerukan agar hukum internasional dan instrumen antiterorisme tidak dipolitisasi sebagai alat untuk membungkam aktivis yang menyuarakan perjuangan Palestina. Organisasi itu mengajak masyarakat sipil, pegiat kemanusiaan, dan media untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terbaru dari Polri maupun Kementerian Luar Negeri RI terkait pernyataan sikap Majelis Mujahidin tersebut.

Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, M. Shobbarin Syakur, B.Sc., dan Sekretaris Ahmad Isrofiel Mardlatillah, M.A., di Yogyakarta pada 21 Juli 2026.

(Samirmusa/arrahmah.id)