Memuat...

Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

A. Z. Muttaqin
Rabu, 8 Januari 2014 / 7 Rabiulawal 1435 15:25
Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

TANAH DATAR (Arrahmah.com) - Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.

Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut.

"Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak," katanya, lansir harianhaluan  Rabu (8/1/2014).

Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya.

P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.

Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com)