Memuat...

May Day Diperingati, Problem Buruh Makin Menjadi

Oleh Umi LiaMember Akademi Menulis Kreatif
Sabtu, 16 Mei 2026 / 29 Zulkaidah 1447 13:51
May Day Diperingati, Problem Buruh Makin Menjadi
Ilustrasi. (Foto: Net)

Setiap tahun May Day diperingati buruh seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Hari itu dianggap sebagai momentum untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan bagi para pekerja, seperti upah layak, sistem kontrak kerja, jaminan sosial dan lain-lain. Berbagai persoalan tersebut belum terselesaikan secara tuntas meski tiap tahun dibahas, didiskusikan dan disampaikan dalam demo-demo para pekerja. Menurut Dr. Hempri Suyatna, dosen Pembangunan Sosial dan Ilmu Politik UGM, hal itu terjadi karena struktur ketenagakerjaan di negeri ini masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Seperti pedagang kaki lima, pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga, tukang ojek/ojol, pedagang asongan/keliling dan lain-lain. Karena itu sebagian besar dari pekerja ini tidak mendapat perlindungan sosial dan sangat rentan. (ugm.ac.id, 1/5/2026)

Perbandingan antara lapangan kerja yang tersedia dengan jumlah tenaga kerja sangat timpang. Keadaan ini membuat posisi tawar para pekerja menjadi rendah. Dalam faktanya buruh ditempatkan sebagai bagian dari proses produksi, bukan subjek yang memiliki hak dan posisi setara. Ketidaksetaraan ini membuat kesepakatan yang ada tidak pernah benar-benar adil. Sistem kontrak/outsourcing semakin luas tanpa batasan yang ketat. Hal itu menjadikan pekerja berada dalam situasi kerja yang tidak stabil untuk jangka panjang. Sementara untuk berhenti dan membuka usaha sendiri diperlukan modal dan tantangan menghadapi daya beli masyarakat yang sedang turun.

Selain pekerja informal, di era digital sekarang hadir juga gig economy yang membuka lapangan kerja baru bagi banyak orang terutama generasi muda. Hanya saja posisi pekerja di sini juga rentan. Kata "gig" diambil dari musisi, manggung sekali bayar sekali. Konsep ini sama dengan di ekonomi, dibayar per tugas, per jam atau per order. Selesai kerja berarti selesai hubungan kerja. Karena bukan karyawan tetap tidak ada gaji bulanan, tidak ada THR, cuti atau BPJS dari majikan karena situasinya mitra lepas. Jika tidak ada order, maka tidak ada penghasilan, sakit tidak kerja sama dengan tidak ada pemasukan. Meski pekerja di gig economy bebas mengatur waktu sendiri, tapi juga harus siap mengatur keuangan sendiri dan kesehatan biar tetap bisa "ngegig".

Meski selalu disampaikan dan dituntut dalam ajang May Day, kesejahteraan buruh makin jauh dari jangkauan. Sebenarnya apa lagi yang harus dilakukan agar apa yang menjadi harapan para pekerja bisa terwujud? Yang dituntut perbaikan nasib, fakta yang terjadi pengangguran makin banyak. Di tahun 2025 BPS mencatat ada 7,46 juta orang yang menganggur. Di bulan Maret 2026 saja menurut catatan Kemenaker ada 8.389 pekerja yang terkena PHK. Lapangan kerja makin sempit, sementara angkatan kerja (orang-orang yang baru lulus sekolah/kuliah) terus bertambah. Hal ini menjadi bukti bahwa negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Apa yang dijanjikan calon penguasa sewaktu kampanye ternyata tidak bisa dipenuhi.

Bagaimana bisa memenuhi janji jika sistem yang berlaku saat ini menyulitkan pemimpin untuk merealisasikan janji-janjinya. Sistem ekonomi kapitalisme yang diadopsi Indonesia, menempatkan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator. Dengan asasnya yang melindungi kebebasan kepemilikan, akhirnya penguasa tidak berkuasa mengatur para pemilik modal. Yang terjadi justru sebaliknya, para investor ini mempengaruhi kebijakan negara. Akhirnya terjadi ketimpangan ekonomi. CELIOS (Center of Economic and Law Studies) melaporkan bahwa harta 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 55 juta orang. Hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan ada di tangan segelintir elite ekonomi. Pada periode tahun 2019-2025 harta mereka bertambah dari Rp2.508 triliun menjadi Rp4.651 triliun. Perusahaan mereka bergerak di sektor ekstraktif, yaitu mengeksploitasi sumber daya alam seperti batu bara, sawit dan nikel. Andai saja sumber pendapatan mereka dikelola pemerintah, tentunya membawa berkah bagi rakyat banyak. Inilah yang disebut kemiskinan struktural, rakyat menjadi miskin karena kebijakan negara.

Memang di negara yang mengadopsi siatem ekonomi kapitalisme, kebijakan pemerintahnya lebih berpihak ke pemilik modal. Aturan dibuat longgar untuk korporasi, izin tambang dipermudah meski menggusur lahan pertanian, upah buruh ditekan agar investor masuk. Sementara suara petani yang kehilangan tanah garapan dan para pekerja yang upahnya tidak cukup lenyap dalam bisingnya ruang sidang. Kepentingan rakyat kecil seolah hanya jadi lip service calon-calon pemimpin saja. Janji akan menyediakan lapangan kerja tak pernah benar-benar diwujudkan. Inilah produk hukum yang dikeluarkan negara pro pemilik modal UU Cipta Kerja Tahun 2023, UU Minerba Tahun 2020, Proyek Strategis Nasional lewat Perpres No.3 Tahun 2016, Tax Holyday dan Insentif Pajak Jumbo dan lain-lain.

Demikianlah jika aturan dibuat oleh manusia yang tidak lepas dari kepentingan. Sebijaksana apa pun orang membuat hukum, jika hanya mengandalakan otak atau pemikiran tidak akan menghasilkan keadilan, pasti akan ada yang dirugikan. Dalam masalah hak dan kewajiban buruh dan majikan pun jika yang merumuskannya manusia, maka tidak akan memuaskan semua pihak. Karena itu harus ada peraturan dari luar yang tidak punya kepentingan apa pun. Itulah syariah Islam yang dibuat untuk kebaikan semua makhluk.

Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam mewajibkan negara untuk bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat. Karena itu penguasa akan menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk para lelaki agar mereka bisa menafkahi keluarganya. Di antara kebijakan yang diambil adalah: Pertama, menghidupkan tanah mati atau terlantar. Di Indoneaia terdapat banyak tanah yang nganggur, pada tahun 2020, BPN mencatat ada 2,8 juta hektar. Lahan tidur ini bisa dibagi-bagikan ke petani, kemudian mereka diberi subsidi pupuk, bibit, sarana dan alat pertanian serta irigasi yang memadai. Kedua, pemerintah memberi bantuan berupa pinjaman modal usaha tanpa riba secara merata kepada seluruh rakyat yang membutuhkan. Kredit tanpa bunga ini bisa diakses semua warga, bukan hanya korporasi besar. Ketiga, negara lewat BUMN-nya mengelola SDA, tambang, energi, hutan dan laut sebagai sumber daya milik bersama. Pengelolaan ini otomatis akan membuka lapangan kerja yang luas dan menghasilkan pemasukan yang melimpah untuk kas negara, sehingga mampu menyejahterakan jutaan warga.

Keempat, negara hanya menjalankan ekonomi sektor riil yang benar-benar dibutuhkan rakyat. Dari sini lapangan kerja akan tercipta dengan sendirinya. Pemerintah menyediakan modal dan memastikan hukum berlaku sehingga tidak ada pelanggaran yang merugikan sebagian  pihak. Jadi aparat akan berperan aktif dalam menyelesaikan konflik antar buruh dan majikan sesuai syariah Islam. Penguasa juga akan mencegah pengangguran masal, karena dia bertanggung jawab penuh atas apa yang menjadi amanahnya seperti sabda Rasulullah saw:

'Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas pengurusan mereka" (HR Bukhari dan Muslim)

Penerpan Islam yang menyeluruh juga meniscayakan pengaturan dari segala bidang. Bukan hanya mengatur masalah ketenagakerjaan, sistem pendidikan, politik, ekonomi dan lain-lain akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kurikulum yang berlaku misalnya bisa menghasilkan angkatan kerja yang kompeten sehingga dengan mudah terserap pasar tenaga kerja. Sementara masalah hubungan kerja antara buruh dan majikan diatur dalam syariah sangat jelas dan adil bagi semua pihak.

Islam mengatur hubungan antara karyawan dan pemilik modal dalam akad ijarah. Syaikh Taqiyudin an-Nabhani dalam kitabnya menjelaskan bahwa ijarah adalah akad atas suatu manfaat/jasa dengan adanya imbalan. Jadi yang menjadi objek akad adalah tenaga yang dikeluarkan pekerja bukan kehidupan buruh. Karena itu besaran upah akan berbeda-beda untuk setiap orang dan tidak boleh disamaratakan dengan berdasarkan standar kebutuhan hidup. Kompensasi dan beban kerja secara jelas ditetapkan di awal dalam akad kontrak kerja yang disepakati kedua pihak, pekerja dan majikan. Dengan demikian tidak ada yang dirugikan. Jika pun ada perselisihan akan diselesaikan oleh khubara (ahli) dan kadi.

Itulah Islam yang merupakan konsep kehidupan yang lengkap, sahih dan sesuai fitrah manusia. Jika diterapkan secara menyeluruh oleh negara akan melahirkan suasana keimanan dan membawa keberkahan bagi seluruh warganya. Hal ini sudah terbukti, negara Islam (Khilafah) di masa lalu menjadi mercusuar dunia yang menerangi kegelapan peradaban dunia. Demikian juga dalam masalah ketenagakerjaan, solusi Islam akan mencegah terjadinya kezaliman dan eksploitasi terhadap buruh dan sekaligus melindungi majikannya. Negara berperan sebagai pelayan rakyat demi mewujudkan kesejahteraannya, bukan hanya sebagai regulator dan fasilitator. In syaa Allah problem klasik perburuhan akan selesai dalam sistem Islam.

Wallahu a'lam bis shawwab.

Editor: Hanin Mazaya