Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia memproduksi massal mobil sedan listrik pada tahun 2028. Gagasan ini disampaikan saat peresmian pabrik kendaraan listrik di Magelang, dengan harapan menjadi pengubah permainan (game changer) untuk melepas ketergantungan energi fosil dan memperkuat industri otomotif nasional (akuratco, 9/8/2026)
Pengembangan motor listrik nasional didorong melalui kolaborasi antara pelaku usaha dalam negeri, salah satunya PT Indika Energy Tbk, dengan dukungan pembiayaan ekosistem dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Di sisi lain, keterlibatan sektor swasta dan investor asing juga terlihat dalam proyek ini. Sejumlah perusahaan otomotif global, seperti VinFast Automobile dan BYD Motor Indonesia, diketahui menanamkan investasi besar untuk membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di kawasan Subang, Jawa Barat.
CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, menyebut sekitar 10 perusahaan asal Indonesia telah siap terlibat dalam pengembangan mobil. Sementara itu, sebanyak 20.000 unit motor listrik disebut siap dibeli oleh Bos Grup Lippo, James Riady.
Apresiasi Untuk Para Korporasi
Apresiasi disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada para pelaku usaha yang dinilai berani mengambil inisiatif dan risiko dalam membangun industri kendaraan listrik nasional.
Apresiasi tersebut disampaikan saat peluncuran motor listrik nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik ALVA, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Namun, di balik narasi keberanian, inovasi, dan pembangunan industri nasional tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana proyek ini benar-benar akan membawa berkah bagi masyarakat luas?
Apakah kehadiran industri motor listrik nasional akan menghasilkan manfaat yang merata bagi rakyat, atau justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir korporasi yang memiliki akses dan kepentingan besar di dalamnya?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat banyaknya korporasi yang terlibat dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik.
Ketika proyek bernilai besar melibatkan banyak kepentingan bisnis, publik tentu berhak mengetahui siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan. Jangan sampai jargon kemandirian industri dan kebangkitan ekonomi nasional hanya menjadi kemasan, sementara keuntungan terbesar justru terkonsentrasi pada kelompok usaha tertentu.
Jika demikian, proyek motor listrik nasional berpotensi berubah dari instrumen industrialisasi menjadi “bancakan proyek” sebuah proyek besar yang keuntungan ekonominya dinikmati oleh para pemain tertentu, sementara masyarakat hanya ditempatkan sebagai konsumen.
Karena itu, ukuran keberhasilan proyek ini semestinya tidak berhenti pada jumlah motor yang diproduksi atau besarnya investasi yang masuk, tetapi juga pada seberapa besar nilai tambah, lapangan kerja, transfer teknologi, dan manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada rakyat Indonesia.
Adapun ketergantungan terhadap komponen impor masih menunjukkan bahwa klaim “industri nasional” belum sepenuhnya mencerminkan kemandirian industri.
Sekalipun pemerintah telah menetapkan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan melalui Kementerian Perindustrian, faktanya masih terdapat sekitar 60% komponen lain yang harus didatangkan dari luar negeri.
Kondisi ini menunjukkan, bahwa pembangunan motor listrik nasional belum sepenuhnya ditopang oleh kemampuan industri dalam negeri.
Jika sebagian besar rantai produksinya masih bergantung pada impor, maka label “nasional” patut dipertanyakan, nasional dalam hal produk akhirnya saja, atau benar-benar nasional dalam penguasaan teknologi, bahan baku, komponen, hingga produksinya?
Ketergantungan tersebut juga berpotensi membuat industri kendaraan listrik rentan terhadap gejolak harga, nilai tukar, serta kebijakan negara pemasok.
Di sisi lain, pemerintah berupaya mendorong masyarakat agar beralih menggunakan motor listrik melalui skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Kebijakan tersebut memang diklaim sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mempercepat transformasi energi.
Namun, kebijakan ini juga dapat dilihat secara kritis, apakah negara sedang menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat, atau justru mendorong masyarakat menjadi pasar baru bagi industri kendaraan listrik?
Terlebih lagi, ketika persoalan kebutuhan BBM, daya beli masyarakat, dan keterjangkauan transportasi masih menjadi persoalan, pemberian berbagai kemudahan pembiayaan untuk membeli motor listrik berpotensi menggeser fokus persoalan.
Masyarakat diarahkan untuk mengubah jenis kendaraan yang digunakan, sementara persoalan struktural terkait jaminan kebutuhan energi dan transportasi yang murah serta mudah diakses belum tentu terselesaikan.
Dengan demikian, proyek motor listrik nasional tidak cukup dinilai hanya dari seberapa banyak kendaraan yang berhasil diproduksi dan terjual. Yang lebih penting adalah siapa yang menguasai industri, siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar, siapa yang menanggung biayanya, dan sejauh mana masyarakat benar-benar memperoleh manfaatnya.
Jangan sampai negara memberikan berbagai kemudahan dan insentif, sementara masyarakat hanya menjadi konsumen dan korporasi menjadi pihak yang menikmati keuntungan.
Perspektif Islam
Pemenuhan kebutuhan transportasi dan energi merupakan tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat, dan negara akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin. Hal ini berdasarkan hadis :
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya...”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, negara tidak sekadar berperan sebagai regulator atau pemberi insentif kepada perusahaan. Negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk transportasi dan energi, dapat diperoleh dengan mudah, aman, serta terjangkau.
Karena itu, pembangunan industri kendaraan listrik semestinya ditempatkan dalam kerangka pelayanan terhadap kebutuhan rakyat, bukan semata-mata sebagai proyek investasi dan perluasan pasar bagi korporasi.
Negara harus memastikan masyarakat tidak terbebani oleh mahalnya sarana transportasi maupun kelangkaan dan mahalnya energi.
Islam memandang bahwa pengelolaan sumber daya energi harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir korporasi.
Sumber daya yang menyangkut hajat hidup masyarakat sebagai sesuatu yang tidak boleh dikuasai dan dimonopoli oleh segelintir pihak demi kepentingan bisnis.
Kekayaan alam dan sumber energi yang melimpah harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, transisi menuju kendaraan listrik tidak boleh sekadar menjadi momentum munculnya pasar baru, subsidi baru, atau proyek baru bagi korporasi, sementara rakyat tetap harus membayar mahal kebutuhan energinya.
Negara juga harus memiliki kemandirian dalam membangun industri dan pembiayaan nasional.
Pembangunan motor listrik nasional seharusnya tidak berhenti pada perakitan produk dengan sebagian besar komponen masih bergantung pada impor.
Negara perlu membangun kemampuan industri dari hulu hingga hilir, mulai dari penguasaan bahan baku, teknologi baterai, komponen kendaraan, manufaktur, hingga riset dan pengembangan.
Dengan demikian, industri kendaraan listrik benar-benar menjadi instrumen kemandirian ekonomi, bukan sekadar perubahan dari ketergantungan terhadap BBM menjadi ketergantungan terhadap teknologi dan komponen asing.
Kemandirian ekonomi membutuhkan sistem politik dan ekonomi yang tidak tunduk pada kepentingan oligarki maupun tekanan kekuatan asing.
Jika negara bergantung pada modal, teknologi, bahan baku, atau investasi pihak tertentu, ruang negara untuk menentukan kebijakan berdasarkan kepentingan rakyat dapat semakin terbatas.
Karena itu, Islam menempatkan pengelolaan kekayaan negara dan sumber daya strategis di bawah kewenangan negara dengan orientasi kemaslahatan rakyat.
Negara harus memiliki kekuatan finansial dan ekonomi yang memungkinkannya menjalankan kewajiban tanpa menjadikan kepentingan korporasi sebagai penentu utama kebijakan.
Negara tidak boleh menjadikan masyarakat sekadar pasar bagi kepentingan industri.
Pemberian subsidi atau pembiayaan murah untuk membeli motor listrik perlu dilihat secara kritis.
Jika kebijakan tersebut hanya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk tertentu, sementara persoalan fundamental seperti harga energi, transportasi umum, daya beli, dan kesejahteraan rakyat tidak diselesaikan, maka kebijakan tersebut pada akhirnya hanya memperluas pasar bagi produsen.
Dalam perspektif Islam, kebijakan ekonomi harus dimulai dari kebutuhan rakyat, bukan dari kepentingan industri untuk menciptakan pasar.
Dengan demikian, persoalan motor listrik bukan sekadar persoalan mengganti kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan berbasis listrik.
Kebijakan ekonomi Islam hanya dapat diwujudkan melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengelolaan kepemilikan umum dan peran negara dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, persoalan motor listrik pada akhirnya bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga persoalan sistem, apakah ekonomi diarahkan untuk melayani manusia atau manusia justru dijadikan pasar bagi kepentingan ekonomi semata.
Wallahu a'alam bis shawwab
