Memuat...

MUI Kaji Fatwa Haram Vape

Ameera
Sabtu, 24 Oktober 2026 / 14 Jumadilawal 1448 21:08
MUI Kaji Fatwa Haram Vape
MUI Kaji Fatwa Haram Vape

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menindaklanjuti permohonan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait penetapan hukum dan pedoman keagamaan mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kajian ini dilakukan menyusul kekhawatiran atas penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Sebagai langkah awal, Komisi Fatwa MUI akan menghimpun pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, regulator, pakar kesehatan, hingga pelaku usaha.

Pembahasan tersebut ditujukan untuk menghasilkan keputusan keagamaan yang komprehensif berdasarkan kajian ilmiah dan kondisi nyata di masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa penetapan fatwa tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan bukti ilmiah dan dampak yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang pembahasan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

"Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape," ujar Kiai Ni'am, dikutip dari keterangan MUI Digital, Sabtu (24/10/2026).

Selain kalangan akademisi dan regulator, Komisi Fatwa MUI juga akan mendengarkan perspektif pelaku usaha yang bergerak di sektor rokok elektrik.

Menurut Kiai Ni'am, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan yang holistik, objektif, dan adil sebelum MUI menetapkan hukum keagamaan terkait vape.

Kajian Berlandaskan Prinsip Hukum Islam

Kiai Ni'am mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa pada Jumat (16/10/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas tahapan kerja dan metodologi yang akan digunakan dalam penyusunan kajian.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan bahwa pendekatan hukum Islam atau usul fikih memperhatikan dampak suatu perbuatan terhadap keselamatan jiwa dan perlindungan akal.

Prinsip tersebut dikenal sebagai hifz an-nafs atau menjaga jiwa dan hifz al-aql atau menjaga akal. Keduanya menjadi pertimbangan penting dalam menilai persoalan yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna maupun ketenteraman masyarakat.

Komisi Fatwa MUI juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, "La dharara wa la dhirar", yang bermakna tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, terdapat firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, "Wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah", yang berarti janganlah menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Berdasarkan prinsip tersebut, dampak penggunaan vape, baik terhadap kesehatan maupun kehidupan sosial, akan dikaji secara terperinci.

MUI juga akan mempertimbangkan upaya pencegahan dampak negatif serta ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Kiai Ni'am berharap proses kajian dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga hasilnya bisa menjadi pedoman bagi masyarakat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh tahapan kajian ini selesai, dan fatwanya dapat segera kita tetapkan sebagai panduan bersama," katanya.

Ia menambahkan, fatwa yang nantinya ditetapkan diharapkan tidak hanya menjadi acuan hukum fikih, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan publik.

Kapolri Soroti Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan MUI untuk mengkaji kemungkinan pelarangan total penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan saat kunjungan silaturahim ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Suyudi menyoroti dugaan penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.

Menurutnya, bentuk dan aroma cairan yang menyerupai produk vape biasa dapat menyulitkan masyarakat maupun petugas dalam membedakan kandungannya.

Ia menyebutkan bahwa narkotika yang disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi.

Kapolri juga menyinggung peredaran sabu cair dan ekstrak ganja cair yang disebut menjadi ancaman bagi masyarakat. Ia menilai penyalahgunaan narkotika melalui berbagai media baru perlu diantisipasi melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan.

Dalam pertemuan tersebut, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang sebelumnya mengambil sikap terkait pelarangan vape.

Ia berharap MUI Pusat dapat mempertimbangkan fatwa atau rekomendasi serupa untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

Suyudi turut menyampaikan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan, menurut keterangannya, mendapat respons positif.

Ia juga menyinggung sejumlah negara yang menerapkan pembatasan terhadap vape sebagai bagian dari kebijakan pengendalian penggunaannya.

Pertemuan Kapolri dengan jajaran MUI tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta sejumlah wakil ketua umum dan pengurus MUI lainnya.

Dari pihak Polri, turut hadir sejumlah pejabat, antara lain Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, dan pejabat Divisi Humas Polri.

Dengan dimulainya proses kajian tersebut, penetapan hukum keagamaan mengenai vape masih menunggu pembahasan dan pertimbangan Komisi Fatwa MUI.

Keputusan akhir diharapkan dapat mempertimbangkan aspek kesehatan, potensi penyalahgunaan narkotika, ketentuan hukum yang berlaku, serta kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.

(ameera/arrahmah.id)