JAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras viralnya aksi promosi minuman keras (miras) yang dilakukan dengan mengemas tantangan hafalan Al-Qur'an.
Dalam aksi tersebut, pengunjung sebuah festival musik diajak menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming hadiah yang diduga berupa minuman keras.
Video aksi tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik. Dalam rekaman yang beredar, tampak sebuah booth produk minuman keras di salah satu festival musik menggelar challenge hafalan Surah Ad-Dhuha bagi para pengunjung.
Dalam video itu, sejumlah pengunjung terlihat menghafalkan ayat demi ayat Surah Ad-Dhuha. Setelah peserta menyelesaikan hafalannya, terdengar tepuk tangan dari orang-orang di sekitar lokasi. Peserta yang berhasil mengikuti tantangan tersebut disebut mendapatkan imbalan yang diduga berupa minuman keras.
Aksi tersebut mendapat kecaman dari MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Niam sebagaimana dikutip dari MUI Digital.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan bahwa Al-Qur'an merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat suci. Membaca dan menghafalkan Al-Qur'an, kata dia, merupakan bagian dari ibadah yang memiliki nilai tinggi.
Di sisi lain, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, menurut Niam, menjadikan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai bagian dari gimmick promosi minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur'an.
"Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Qur'an," ujarnya.
MUI pun menilai pihak yang terlibat dalam aksi tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Penggunaan simbol atau aktivitas keagamaan sebagai bagian dari promosi produk, terlebih produk yang bertentangan dengan ketentuan agama Islam, dinilai tidak dapat dibenarkan.
The Sounds Project Turut Mengecam
Pihak penyelenggara festival musik, The Sounds Project, turut angkat bicara mengenai kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan mengecam keras aksi yang menjadikan agama sebagai bagian dari challenge atau promosi produk.
Melalui akun Instagram resminya, The Sounds Project menyampaikan rasa marah dan kecewa atas kejadian tersebut.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project.
Penyelenggara juga menegaskan bahwa aksi tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan dari pihak The Sounds Project.
Pihak penyelenggara mengaku telah memberikan teguran kepada sponsor yang terkait dengan kejadian tersebut. Mereka juga meminta pihak sponsor menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas.
"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Selain memberikan teguran, The Sounds Project menyatakan akan mengawal penanganan kasus tersebut. Penyelenggara juga berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban.
Evaluasi internal juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan acara berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan aktivitas keagamaan, yakni hafalan ayat Al-Qur'an, dalam konteks promosi produk minuman keras.
MUI menegaskan bahwa kesucian Al-Qur'an harus dihormati dan tidak semestinya dijadikan gimmick pemasaran maupun hiburan.
(ameera/arrahmah.id)
