JAKARTA UTARA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam se-Jakarta Utara menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi maraknya dugaan penistaan agama dalam praktik promosi minuman beralkohol yang menggunakan simbol-simbol keagamaan.
Ketua Umum MUI Kota Jakarta Utara, KH Ahmad Ibnu Abidin, mengatakan pihaknya menyampaikan tiga poin utama sebagai bentuk sikap resmi MUI Jakarta Utara terhadap persoalan tersebut.
Pertama, MUI Jakarta Utara mengecam keras praktik promosi minuman beralkohol yang memanfaatkan simbol-simbol agama maupun ayat suci Al-Qur'an.
Menurut MUI, penggunaan identitas keagamaan untuk kepentingan promosi produk minuman beralkohol dinilai sebagai tindakan yang dapat melecehkan, merendahkan, sekaligus mengeksploitasi nilai-nilai agama demi kepentingan bisnis.
MUI menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun memperkeruh suasana kerukunan umat beragama.
Kedua, MUI Jakarta Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum diharapkan dilakukan secara cepat, objektif, transparan, dan profesional sehingga dapat memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketiga, MUI mengimbau seluruh umat Islam dan masyarakat Jakarta Utara agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Masyarakat diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, perusakan, ataupun aksi main hakim sendiri.
"MUI mengimbau seluruh umat Islam dan warga Jakarta Utara untuk tidak terprovokasi, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan anarkis, perusakan, maupun main hakim sendiri," ujar Ibnu, Kamis (13/8/2026).
Selain itu, masyarakat diajak bersama-sama menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas wilayah Jakarta Utara.
MUI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menimbulkan konflik maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Pernyataan sikap MUI Jakarta Utara bersama Forkopimko dan ormas Islam tersebut diharapkan dapat mendinginkan situasi sekaligus memastikan penanganan dugaan penistaan agama dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
MUI juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban masyarakat sembari memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan objektif.
(ameera/arrahmah.id)
