Memuat...

MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas DPR

Ameera
Selasa, 30 Juni 2026 / 15 Muharam 1448 18:42
MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas DPR
MUI Siapkan RUU Pidana LGBT, Akan Didorong Masuk Prolegnas DPR

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Rancangan tersebut akan didorong agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sebagai dasar pembentukan aturan hukum yang mengikat.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan penyusunan RUU ini dilakukan karena pendekatan berupa imbauan moral dinilai tidak lagi cukup untuk membendung perilaku penyimpangan seksual yang menurutnya semakin berani ditampilkan di ruang publik.

"Pihak kami tetap menyatakan menolak dan melawan perilaku serta kampanye LGBT. Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali kepada fitrahnya. Kami sedang menyiapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil, Ahad (28/6/2026).

Menurut Kiai Cholil, terdapat perubahan fenomena dalam beberapa tahun terakhir. Jika dahulu pelaku hubungan sesama jenis cenderung menyembunyikan perilakunya, kini sebagian di antaranya dinilai semakin terbuka bahkan berani menggelar berbagai kegiatan di ruang publik.

Ia juga menilai masyarakat yang menyampaikan penolakan justru kerap dianggap tidak toleran.

"Ini sudah salah kaprah. Karena itu tidak cukup hanya dengan imbauan. Harus ada aturan perundang-undangan yang mengikat sehingga dapat dilakukan penindakan secara tegas," katanya.

MUI menegaskan bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak ditujukan untuk menghukum seseorang hanya karena memiliki orientasi seksual tertentu.

Menurut Kiai Cholil, yang menjadi objek pidana adalah tindakan atau perbuatan serta aktivitas mengampanyekan perilaku tersebut.

"Kalau orientasi, kita tidak mengatakan itu kejahatan karena orientasi masih berada dalam pikiran. Yang dimaksud pidana adalah terhadap pelakunya," jelasnya.

Ia menjelaskan sedikitnya ada dua alasan mengapa pelaku dinilai perlu dikenai sanksi pidana.

Pertama, karena melakukan tindakan yang dianggap menyimpang dari norma yang berlaku dan mengampanyekannya.

Kedua, untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan kepada masyarakat bahwa perilaku tersebut tidak dapat dinormalisasi.

Kiai Cholil mengungkapkan bahwa sikap MUI terhadap persoalan tersebut sebenarnya telah lama dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk jarimah atau tindak kejahatan menurut hukum Islam.

Ia menyebut terdapat tiga alasan utama mengapa aktivitas LGBT ditolak dalam pandangan MUI, yaitu dianggap melukai harkat dan martabat kemanusiaan, menghambat keberlangsungan keturunan manusia, serta dinilai berkontribusi terhadap penyebaran penyakit menular seperti HIV dan AIDS.

Dalam draf yang sedang disusun, MUI juga mengusulkan adanya berbagai bentuk sanksi pidana, termasuk kemungkinan penerapan hukuman ta'zir, yakni jenis hukuman yang kadar dan bentuknya ditentukan oleh hakim, bagi pelaku sesuai tingkat perbuatannya.

Menanggapi anggapan bahwa undang-undang tidak akan mampu menghapus perilaku tersebut sepenuhnya, Kiai Cholil menilai fungsi utama hukum bukan semata-mata menghilangkan seluruh pelanggaran, melainkan mencegah terjadinya normalisasi terhadap tindakan yang dianggap salah.

Ia mengibaratkannya dengan keberadaan hukum pidana pada kasus korupsi, narkotika, maupun perzinaan.

"Kalau tidak dihukum sama sekali, berarti dianggap normal. Kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang memahami bahwa perbuatan tersebut tidak normal dan merupakan sesuatu yang salah," tegasnya.

Menurut Kiai Cholil, prinsip hukum yang diusulkan MUI mengacu pada konsep al-mawani' wa al-zajir, yakni hukum yang berfungsi sebagai pencegah sekaligus memberikan efek jera.

Ia berharap keberadaan undang-undang tersebut nantinya dapat mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dianggap menyimpang sekaligus menjaga tatanan sosial sesuai nilai-nilai yang diyakini MUI.

Saat ini, MUI masih merampungkan penyusunan naskah akademik dan draf RUU sebelum secara resmi diserahkan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sebagai usulan dalam Program Legislasi Nasional.

Apabila diinginkan, berita ini juga dapat dibuat dalam gaya yang lebih singkat seperti naskah media online atau lebih netral dengan menambahkan tanggapan dari pihak pemerintah, DPR, maupun kelompok yang memiliki pandangan berbeda.

(ameera/arrahmah.id)