Memuat...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Ameera
Selasa, 30 Juni 2026 / 15 Muharam 1448 16:19
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Didenda Rp1 Miliar dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem. Di antaranya, perbuatannya dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Hakim juga mempertimbangkan kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai telah berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan melakukan tindak pidana karena desakan kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memberikan kontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.

Putusan Tidak Bulat

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pandangannya, hakim Andi menilai bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Meski demikian, pendapat tersebut tidak mengubah putusan mayoritas majelis hakim yang menyatakan Nadiem bersalah.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Jaksa juga sebelumnya menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun apabila digabungkan.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Vonis terhadap mantan Mendikbudristek tersebut menjadi salah satu putusan perkara korupsi dengan sorotan publik paling besar dalam beberapa tahun terakhir.

(ameera/arrahmah.id)