Memuat...

MUI Soroti Risiko Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Sukuk Negara Dinilai Lebih Aman

Ameera
Senin, 10 Agustus 2026 / 27 Safar 1448 13:52
MUI Soroti Risiko Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Sukuk Negara Dinilai Lebih Aman
MUI Soroti Risiko Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Sukuk Negara Dinilai Lebih Aman

JAKARTA (Arrahmah.id) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai penempatan dana wakaf Masjid Istiqlal ke dalam instrumen saham memiliki risiko yang relatif tinggi.

Ia menyarankan agar dana wakaf ditempatkan pada instrumen investasi dengan tingkat risiko yang lebih terukur, seperti sukuk negara.

Anwar mengatakan, secara konseptual nilai pokok dana wakaf harus dijaga dan tidak boleh berkurang. Hal itu menjadi perhatian karena harga saham di pasar modal dapat bergerak fluktuatif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

“Maka menempatkan dana wakaf tunai di saham jelas sangat berisiko karena kalau rugi siapa yang akan menanggung,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Karena itu, Anwar meminta pengelola dana wakaf Masjid Istiqlal berhati-hati dalam menentukan instrumen investasi. Menurut dia, sukuk negara relatif lebih aman dibandingkan instrumen investasi yang memiliki risiko lebih tinggi.

“Di mana imbal hasil atau pendapatannya bisa dibayarkan oleh penerbit kepada investor secara berkala dan nilai pokok dari investasi tersebut bisa dikembalikan oleh penerbit sukuk,” ujarnya.

Masjid Istiqlal Masuk Ekosistem Bursa Efek

Pernyataan Anwar tersebut muncul setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama yang masuk ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf tunai secara produktif.

“Pertama kali masjid yang masuk Bursa Efek adalah Masjid Istiqlal. Wakaf tunai yang kami kumpulkan bekerja sama dengan Bursa Efek sehingga ada pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Nasaruddin kepada wartawan di Jakarta, dikutip Ahad (9/8/2026).

Nasaruddin menjelaskan, dana wakaf tersebut tidak dikelola dengan skema deposito, melainkan melalui konsep wakaf produktif.

Sebagian keuntungan dari pengelolaan investasi kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program yang dijalankan Masjid Istiqlal.

“Kita tidak menggunakan istilah deposito, tetapi wakaf produktif. Sebagian keuntungan dari saham itu dikembalikan kepada umat melalui berbagai program Masjid Istiqlal. Inilah yang kami paralelkan dengan Bursa Efek,” jelasnya.

Menurut Nasaruddin, pengembangan wakaf produktif tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui Istiqlal Global Fund (IGF), yang dikembangkan sebagai pusat kegiatan bisnis sekaligus wadah pemberdayaan pengusaha Muslim.

“Istiqlal Global Fund menjadi semacam business center dan memberikan pelatihan kepada pengusaha-pengusaha muslim, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah,” tegas Nasaruddin.

Wakaf Saham Istiqlal

Program Wakaf Saham Istiqlal diperkenalkan oleh Istiqlal Global Fund (IGF) di bawah Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) pada akhir 2025.

Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Majoris Asset Management dan IGF-BPMI yang ditandatangani pada Oktober 2025.

Dalam skema tersebut, IGF-BPMI menjalankan fungsi sebagai nazhir yang bertugas menghimpun dan menyalurkan manfaat wakaf secara tepat sasaran. Sementara itu, Majoris Asset Management berperan sebagai pengelola investasi untuk memastikan dana wakaf dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Hasil pengelolaan wakaf saham direncanakan digunakan untuk mendukung berbagai program sosial Masjid Istiqlal.

Program tersebut mencakup bidang pendidikan, layanan kesehatan, pengelolaan lingkungan, penyediaan air bersih, pemanfaatan energi terbarukan, pengembangan kewirausahaan, hingga penguatan ekonomi umat melalui Istiqlal Mart.

Direktur Utama Majoris Asset Management Zulfa Hendri mengatakan, peluncuran Wakaf Saham Istiqlal menjadi awal dari proses edukasi publik mengenai instrumen tersebut.

“Wakaf saham membutuhkan pemahaman yang komprehensif. Karena itu, kami menyiapkan rangkaian sosialisasi berkelanjutan sepanjang 2026 sekaligus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi program berjalan optimal,” kata Zulfa, dikutip dari laman Majoris Asset Management.

Untuk mendukung operasional program, PT Mandiri Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek yang menjalankan fungsi wakil nazhir sekaligus pengelola rekening efek wakaf.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) yang memberikan pandangan dan dukungan terhadap pelaksanaan program wakaf saham tersebut.

Potensi Wakaf Uang Capai Rp181 Triliun

Pengembangan wakaf produktif dinilai memiliki ruang yang besar di Indonesia. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menunjukkan nilai wakaf uang yang telah terhimpun baru mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Angka tersebut masih jauh di bawah potensi wakaf uang nasional yang diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun.

Kesenjangan antara realisasi dan potensi tersebut membuka peluang bagi pengembangan berbagai inovasi dalam pengelolaan wakaf produktif, termasuk melalui instrumen pasar modal.

Namun, kritik Anwar Abbas menegaskan bahwa inovasi tersebut tetap perlu memperhatikan prinsip utama pengelolaan wakaf, terutama terkait perlindungan nilai pokok dana wakaf.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan pentingnya tata kelola, mitigasi risiko, transparansi, serta kepastian kesesuaian syariah dalam pengembangan wakaf melalui instrumen investasi. Dengan demikian, tujuan meningkatkan manfaat ekonomi wakaf dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga amanah dana umat.

(ameera/arrahmah.id)