JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Penilaian tersebut disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang banding terakhir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Nadiem mengatakan, persidangan banding tersebut menjadi kesempatan terakhir baginya untuk menyampaikan pembelaan setelah hampir satu setengah tahun menjalani proses hukum. Ia mengakui perkara tersebut menjadi pengalaman yang sangat berat, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarganya.
“Saya sudah hampir satu setengah tahun melewati kasus ini. Dan saya ingin sedikit jujur, sedikit curhat bahwa saya ingin masyarakat mengetahui betapa beratnya ini di saya dan terutama di keluarga saya selama proses ini,” kata Nadiem.
Menurut Nadiem, berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin menguatkan keyakinannya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.
Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, termasuk memperkaya diri sendiri maupun menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Jadi hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Nadiem bahkan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai kasus yang direkayasa. Ia juga mempertanyakan hasil audit yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.
Karena itu, Nadiem berharap majelis hakim banding berani membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap dirinya.
Ia meminta tiga hakim banding menilai perkara berdasarkan fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun kepentingan tertentu.
“Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi,” ujarnya.
Minta Hakim Gunakan Hati Nurani
Nadiem juga meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan. Ia berharap hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang menurutnya adil.
“Doa saya adalah untuk diberikan hakim keberanian mengikuti hati nurani. Untuk berani membebaskan saya, membebaskan Ibam, dan juga untuk hakim-hakim lain untuk bisa membebaskan kasus-kasus lain yang tidak kalah penting, kasus-kasus kriminalisasi yang sering terjadi bertumpuk-tumpuk selama 2, 3 tahun terakhir ini,” tutur Nadiem.
Ia menilai putusan dalam perkara tersebut tidak hanya penting bagi dirinya, tetapi juga dapat menjadi gambaran mengenai bagaimana proses penegakan hukum dijalankan terhadap perkara-perkara lain yang menurutnya memiliki persoalan serupa.
Ahli Soroti Metodologi Penghitungan Kerugian Negara
Sementara itu, saksi ahli akuntansi forensik, Dr Mohamad Mahsun, menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut.
Mahsun mengatakan, penghitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metodologi yang kuat, objektif, serta dapat diuji ulang oleh pihak lain yang memiliki kompetensi.
Menurut dia, aspek metodologi menjadi penting karena hasil penghitungan tersebut dapat menjadi dasar dalam proses hukum.
“Saya memberikan keterangan ahli terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut pendapat saya, dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” jelas Mahsun.
Menurut Mahsun, apabila hasil audit penghitungan kerugian negara tidak didukung metodologi yang kuat, hasil tersebut semestinya tidak digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara, antara lain total loss, selisih harga, dan selisih manfaat.
Dalam perkara Nadiem, kata Mahsun, metode yang digunakan adalah metode selisih harga. Metode tersebut, menurutnya, mensyaratkan adanya penentuan harga wajar yang objektif.
“Ketika memakai metode ini harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Menentukan harga wajar yang objektif itu prioritasnya ada tiga. Pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelasnya.
Mahsun menilai penghitungan kerugian dalam perkara Nadiem menggunakan pendekatan berbasis biaya atau recalculation.
Menurut dia, penggunaan pendekatan tersebut harus disertai alasan objektif yang menjelaskan mengapa harga pasar tidak digunakan sebagai dasar pembanding.
Ia menilai kelemahan metodologi audit tersebut turut memengaruhi kekuatan dakwaan dalam perkara yang menjerat Nadiem.
“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” pungkas Mahsun.
Sidang banding tersebut menjadi tahapan penting bagi Nadiem setelah menjalani proses hukum selama hampir satu setengah tahun.
Selanjutnya, keputusan majelis hakim banding akan menentukan apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap dirinya dipertahankan, diubah, atau dibatalkan.
(ameera/arrahmah.id)
