JAKARTA (Arrahmah.id) – Otoritas Ulama Palestina mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam penangkapan dan deportasi Syekh Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia ke Republik Siprus. Dalam pernyataan tersebut, lembaga ulama Palestina itu menyatakan keprihatinan mendalam atas proses deportasi yang berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam dan memperingatkan agar Syekh Miqdad tidak diserahkan kepada otoritas pendudukan "Israel".
Pernyataan yang diterbitkan pada 19 Juli 2026 atau 5 Safar 1448 H itu menyebutkan bahwa berdasarkan dokumen dan informasi yang telah dipublikasikan, deportasi dilakukan setelah adanya Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan kantor pusat Interpol di Nikosia, Siprus. Menurut Otoritas Ulama Palestina, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bahwa pemindahan Syekh Miqdad ke Siprus dapat menjadi langkah awal menuju penyerahannya kepada otoritas pendudukan "Israel".
Otoritas Ulama Palestina menegaskan bahwa Syekh Abdul Karim Raed Miqdad merupakan salah satu anggota lembaga tersebut. Karena itu, mereka menyatakan berkewajiban untuk mengawal kasus ini sebagai persoalan yang menyangkut keselamatan, hak-hak dasar, dan perlindungan terhadap salah seorang anggotanya.
Dalam pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menuntut penjelasan secara menyeluruh mengenai alasan penangkapan, dasar tuduhan yang dikenakan, bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, serta memastikan bahwa Syekh Miqdad memperoleh kesempatan membela diri di hadapan peradilan yang independen.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa prinsip hukum yang harus dijunjung adalah asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Otoritas Ulama Palestina menyatakan bahwa menurut syariat Islam, haram hukumnya melakukan tindakan apa pun yang dapat mengarah pada penyerahan seorang Muslim kepada pihak yang dikhawatirkan mengancam keselamatan jiwa, kehormatan, maupun hak-haknya. Mereka mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh menyerahkan saudaranya kepada musuhnya.
Desak Indonesia Berikan Penjelasan
Dalam poin ketiga pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina mendesak Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi cepat tersebut, termasuk alasan mengapa Syekh Miqdad tidak diberikan waktu yang memadai untuk mengajukan banding, memperoleh pendampingan hukum, maupun membawa perkaranya ke pengadilan.
Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan deportasi tersebut dengan menjalin komunikasi resmi kepada otoritas Siprus agar mencegah penyerahan Syekh Miqdad kepada "Israel", sekaligus mengupayakan pemulangannya atau pemindahannya ke negara lain yang dinilai aman.
Menurut Otoritas Ulama Palestina, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina. Karena itu, mereka berharap komitmen tersebut tetap tercermin dalam perlindungan terhadap warga Palestina.
Minta Siprus Hormati Prinsip Non-Refoulement
Kepada Pemerintah Siprus, Otoritas Ulama Palestina meminta agar segala langkah yang berpotensi mengarah pada penyerahan Syekh Miqdad kepada otoritas pendudukan "Israel" segera dihentikan.
Mereka juga mendesak agar Syekh Miqdad diberikan akses kepada pengacara independen, dapat berkomunikasi dengan keluarga dan organisasi hak asasi manusia, serta memperoleh proses hukum yang adil.
Dalam pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara atau wilayah yang berpotensi menimbulkan penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Siprus.
Serukan Langkah Diplomatik dan Dukungan Publik
Otoritas Ulama Palestina juga menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, kedutaan-kedutaan Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam agar segera mengambil langkah diplomatik dan hukum untuk melindungi Syekh Miqdad.
Mereka mengusulkan pembentukan tim pembela internasional yang akan berkoordinasi dengan Indonesia, Siprus, Interpol, dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Selain itu, lembaga tersebut mengajak para ulama Indonesia, dai, organisasi Islam, lembaga hak asasi manusia, media massa, serta masyarakat Indonesia untuk turut mengawal kasus tersebut dan meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka proses penangkapan maupun deportasi yang telah dilakukan.
Otoritas Ulama Palestina juga mengimbau organisasi hak asasi manusia, asosiasi advokat, media, dan tokoh masyarakat agar terus memantau perkembangan kasus tersebut, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh peradilan yang adil.
Tegaskan Tanggung Jawab atas Keselamatan Syekh Miqdad
Pada bagian penutup pernyataannya, Otoritas Ulama Palestina menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penangkapan, deportasi, penahanan, maupun yang mempertimbangkan penyerahan Syekh Abdul Karim Raed Miqdad memikul tanggung jawab hukum, moral, dan kemanusiaan atas keselamatan serta hak-haknya.
Lembaga tersebut kembali menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penyerahan Syekh Miqdad kepada otoritas pendudukan "Israel". Mereka menyerukan agar Syekh Miqdad dibebaskan atau dipindahkan ke negara yang aman, serta mengajak umat Islam dan berbagai institusi untuk terus memberikan dukungan hukum dan moral hingga ia dapat kembali kepada keluarganya dengan selamat.
(Samirmusa/arrahmah.id)
