Memuat...

Pakar PBB Tegaskan Genosida di Gaza Berlanjut Tanpa Henti

Zarah Amala
Rabu, 12 Agustus 2026 / 29 Safar 1448 10:30
Pakar PBB Tegaskan Genosida di Gaza Berlanjut Tanpa Henti
Francesca Albanese adalah salah satu penandatangan pernyataan yang paling terkemuka (Reuters)

JENEWA (Arrahmah.id) - Para pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan peringatan keras pada Senin (10/8/2026), menyatakan bahwa genosida di Jalur Gaza terus berlangsung tanpa henti. Pernyataan ini dirilis lebih dari sepuluh bulan sejak diumumkannya kesepakatan gencatan senjata pada Oktober 2025, menyusul gelombang kekerasan mematikan yang menewaskan 160 warga Palestina hanya dalam kurun waktu sebulan pada Juli lalu.

​Dalam laporan bersama yang turut ditandatangani oleh Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, Francesca Albanese, para ahli menegaskan bahwa total korban tewas sejak gencatan senjata telah melampaui 1.200 orang. Serangan 'Israel' secara konsisten terus menyasar kawasan padat penduduk dan wilayah pengungsian seperti Al-Mawasi, di mana mayoritas korban tewas jatuh di luar zona yang ditetapkan sebagai "Garis Kuning".

​"Tidak ada lagi tempat yang aman di Jalur Gaza," tegas para pakar, seraya mengecam serangan berulang yang menyasar wanita, anak-anak, lansia, serta fasilitas kemanusiaan, rumah sakit, dan tempat perlindungan.

Selain eskalasi militer, para pakar PBB menyoroti pergeseran batas "Garis Kuning" ke arah barat secara terus-menerus, yang dibarengi dengan pembangunan tembok pembatas sepanjang 23 kilometer serta penghancuran infrastruktur dan permukiman secara sistematis. Langkah-langkah ini dinilai sebagai upaya sengaja untuk mengubah peta demografi dan geografi Gaza melalui kekuatan senjata dan pengusiran paksa.

​Krisis kemanusiaan juga kian memburuk akibat pembatasan ketat terhadap pasokan pangan. Para ahli memperingatkan bahwa bantuan makanan tidak dapat masuk secara bebas, sementara komoditas yang masuk melalui jalur komersial kerap tidak memenuhi standar nutrisi yang layak.

​Para pakar mengingatkan kembali putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 yang menyatakan bahwa keberadaan 'Israel' di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan mendesak penghentiannya. Namun, alih-alih dipaksa patuh, 'Israel' justru dituding semakin mempercepat kebijakan-kebijakan yang sebelumnya telah dinyatakan melanggar hukum internasional.

Situasi di luar Gaza turut menjadi sorotan. Laporan tersebut mendokumentasikan eskalasi kekerasan oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat yang diduduki, yang digambarkan berada pada tingkat yang mengejutkan di tengah maraknya perampasan tanah dan serangan terhadap warga sipil.

​Pernyataan ini dikeluarkan oleh mekanisme khusus Dewan HAM PBB, yang melibatkan para pakar independen termasuk Sofia Monsalve Suárez (Hak atas Pangan), Mariangela Simao (Hak atas Kesehatan), Leopoldo Maldonado Gutiérrez (Kebebasan Berpendapat), dan Morris Tidball-Binz (Eksekusi Ekstrayudisial).

​Sejak dimulainya eskalasi besar pada Oktober 2023, data resmi Palestina mencatat korban tewas akibat operasi militer 'Israel' di Gaza telah melampaui 73.000 jiwa dengan lebih dari 174.000 luka-luka, serta menghancurkan hingga 90% infrastruktur dasar di wilayah tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)