RIYADH (Arrahmah.id) -- Sivarasa Anojan, pekerja migran asal Sri Lanka dari komunitas Tamil, menghadapi hukuman mati di Arab Saudi setelah perkara terkait unggahan di media sosial yang dinilai menghina Islam dan Nabi Muhammad berujung pada perubahan vonis dari lima tahun penjara menjadi hukuman mati.
Dilansir Muslim Mirror (27/9/2026), pemerintah Sri Lanka kini menempuh jalur hukum dan diplomatik untuk meminta keringanan hukuman bagi Anojan, sementara proses tersebut masih menjadi perhatian otoritas Saudi dan pemerintah Sri Lanka.
Anojan berasal dari Narpittimunai, Kalmunai, di Provinsi Timur Sri Lanka, dan pergi ke Arab Saudi untuk bekerja pada September 2025. Ia kemudian ditahan pada 2 Juli 2026 terkait sebuah komentar di Facebook yang menurut laporan media Sri Lanka dinilai oleh otoritas Saudi sebagai penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad.
Pengadilan Kriminal Al-Ahsa pada Juli 2026 sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal Saudi kepada Anojan berdasarkan ketentuan hukum kejahatan siber. Perangkat yang digunakannya juga diperintahkan untuk disita dan akun media sosialnya ditutup. Menurut Menteri Luar Negeri Sri Lanka Vijitha Herath, setelah pihak Anojan mengajukan banding, jaksa Saudi juga mengajukan banding untuk meningkatkan perkara tersebut agar diproses berdasarkan hukum syariah.
Banding dari jaksa tersebut kemudian mengubah perkara secara signifikan. Herath mengatakan kepada Parlemen Sri Lanka pada 22 September bahwa pengadilan banding Saudi menjatuhkan hukuman mati setelah mengategorikan perbuatan yang didakwakan sebagai penghinaan atau pencemaran terhadap Nabi Muhammad.
Pemerintah Sri Lanka sebelumnya sempat mengatakan masih menunggu dokumen tertulis mengenai perubahan vonis tersebut, sementara laporan terbaru menyebut pemerintah telah menerima informasi mengenai putusan tersebut melalui jalur hukum.
Menurut laporan media Sri Lanka, Anojan disebut telah menghapus komentar tersebut dan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Namun, tangkapan layar dari komentar yang telah dihapus dilaporkan telah beredar dan kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani otoritas Saudi.
Kasus ini kemudian mendorong pemerintah Sri Lanka melakukan intervensi diplomatik. Presiden Anura Kumara Dissanayake bertemu dengan orang tua Anojan pada 21 September dan menyatakan pemerintah akan menggunakan jalur hukum serta diplomatik untuk mengupayakan pengampunan.
Menteri Luar Negeri Vijitha Herath juga mengatakan pemerintah akan meminta keringanan hukuman kepada pemerintah Saudi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan di negara tersebut.
Pemerintah Sri Lanka juga berencana mengirim delegasi ke Arab Saudi untuk menyampaikan surat Presiden kepada Raja Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz, guna meminta pengampunan atau pengurangan hukuman.
Pemerintah menyatakan akan menanggung biaya hukum Anojan di Saudi, sementara dua pengacara senior Sri Lanka disebut bersedia memberikan bantuan hukum. Langkah tersebut ditempuh bersamaan dengan proses hukum lanjutan yang masih tersedia berdasarkan sistem peradilan Saudi. (hanoum/arrahmah.id)
