JAKARTA (Arrahmah.id) - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Keputusan tersebut juga berlaku bagi dua mantan direktur lainnya, yaitu Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco kepada wartawan.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang terjadi pada 2019–2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
“Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusan.
Dua terdakwa lainnya, Yusuf Hadi selaku mantan direktur komersial dan pelayanan serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai mantan direktur perencanaan dan pengembangan, juga dinyatakan bersalah.
“Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Sunoto.
Hakim juga menjatuhkan hukuman serupa kepada Harry Adhi Caksono.
“Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Dengan adanya rehabilitasi ini, ketiga mantan petinggi ASDP tersebut dipulihkan reputasinya secara resmi melalui keputusan presiden.
(ameera/arrahmah.id)
