Di awal September 2026, keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) kembali terjadi secara beruntun di beberapa tempat yaitu: Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan dan lain-lain. Selama tiga hari dari tanggal 1-3 September korban mencapai 2.000 orang. Jika ditotal dengan kejadian terbaru di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, korbannya menyentuh angka 3.000-an. Pada tanggal 11 September, Jumat, 333 siswa dari SDN Beber, SD Martak Kesambik dan MTs Qudratun Hasanah diduga keracunan setelah beberapa jam menyantap menu MBG. Menurut Laporan pendistribusian dilakukan pukul 8.15 WITA, dan sampai ke tangan siswa pukul 09.00. Para korban kemudian mengalami gejala khas keracunan seperti pusing, mual, muntah, nyeri pada mulut/perut, lemes, sesak napas dan diare. Mereka mendapat perawatan di sejumlah puskesmas hingga pukul 21.00 WITA dan sebagian pasien diperbolehkan pulang. Namun ada yang kembali merasakan gejala hingga balik lagi ke puskesmas. (bbc.com, 11/9/2026)
Menurut catatan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), sejak MBG diluncurkan, tercatat 43.838 orang mengalami keracunan. Angka ini berdasarkan verifikasi puskesmas dan rumah sakit. Sementara data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan DPR RI, per dua September 2026, melaporkan ada sekitar 50.059 korban, dari 560 kasus di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi. Ada trauma pada siswa yang menjadi korban fisik langsung, demikian juga dengan teman-teman mereka yang menyaksikan kepanikan tersebut. Diperkirakan akan terus terjadi keracunan masal ini karena kurangnya pengawasan dan evaluasi. Pemerintah pun pada akhirnya meminta maaf dan memberi sanksi administrasi pada pihak yang bertanggung jawab.
Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) mengatakan bahwa pihaknya tidak menoleransi terhadap kejadian apapun, baik keracunan maupun korupsi. Namun kenyataannya berbagai kasus masih terus terjadi. Pernyataan itu seolah-olah hanya sebagai bentuk lepas tangan dan upaya mencari kambing hitam. Memang kasus keracunan ini 80%-90% terjadi karena pelanggaran terhadap SOP (Standar Operasional Prosedur), seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Namun dengan banyaknya kasus ini, apakah masih bisa dinilai sebagai problem teknis administrasi?
Karena Pemerintah melalui BGN melihat kasus keracunan ini sebagai problem teknis administrasi, maka pada tanggal tujuh September secara resmi ada 1.999 dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang ditutup sementara. Sebab dapur-dapur tersebut diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Padahal publik mengkritiknya tidak sebatas itu, harusnya dilakukan evaluasi total atau bahkan dihentikan saja. Mengingat banyaknya kasus keracunan merupakan kegagalan sistemis yang menganggap program ini adalah proyek dengan mindset bisnis, bukan pelayanan. Hal ini wajar terjadi karena negara ini menganut sistem sekuler kapitalisme.
Masalah sistemik ini dimulai dari aturan yang menetapkan satu SPPG harus menyediakan minimal 2.500 porsi. Tingginya target ini menimbulkan "efek domino" yang menjadikan makanan yang dihasilkan tidak berkualitas. Karena dimasak terlalu dini, dan pada saat proses pengemasan serta distribusinya membuat bakteri patogen tumbuh. Selain itu ada human error, karena beban kerja yang berat seperti itu akan memungkinkan terjadi kelalaian dalam mencuci bahan masakan atau alat masak dan wadah/ompreng. Kemudian masaknya yang terlalu singkat sehingga kurang matang. Meskipun dapur MBG ini sudah mengantongi SLHS, akan sulit menjaga higienitasnya secara konstan untuk ribuan porsi setiap hari.
Selain itu ada problem administratif terkait perizinan pendirian SPPG yang tidak memiliki kelayakan tempat, peralatan dan rekrutmen karyawan. Masih banyak dapur yang tidak layak tapi masih tetap beroperasi. Sebagian pengelola proyek MBG melibatkan pihak ketiga atau yayasan sebagai mitra resmi. Fakta ini berdampak pada kualitas, karena beberapa yayasan hanya sebagai perantara tanpa memiliki dapur secara riil. Selanjutnya memotong anggaran operasional sebelum diserahkan ke dapur pengelola asli. Akhirnya agar tidak merugi, dapur pengelola ini menurunkan kualitas bahan baku. Inilah yang terjadi jika pengurusan rakyat diserahkan ke pihak ketiga/swasta yang berorientasi profit.
Yang terakhir adalah problem pengawasan yang kurang terhadap program MBG ini, menyebabkan kasus keracunan masal. Di awal program, Pemerintah lebih fokus pada kuantitas atau memperbanyak dapur tanpa memperhatikan kualitas. Banyak dapur didirikan oleh orang-orang yang tidak berpengalaman di bidang pengolahan makanan dalam skala besar dari segi higienitasnya dan standar keamanan pangan. Akhirnya sanitasi diabaikan, pengawasan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) juga belum efektif secara merata di seluruh provinsi dan kota. Dan yang paling mengkhawatirkan dari semua masalah ini adalah tidak adanya sanksi hukum yang jelas bagi pengelola dapur yang melanggar SOP. Hal ini menimbulkan kelalaian yang terus berulang karena tidak ada efek jera.
Oleh karena itu, rakyat tidak bisa berharap banyak pada program-program Pemerintah yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Berbeda dengan sistem Islam, dalam paradigma agama ini negara di posisikan sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Jadi kebijakan yang dibuat penguasa murni untuk melayani rakyat, tidak boleh ada unsur bisnis sedikit pun. Karena para pemimpin di setiap levelnya memahami konsekuensi dari apa yang dilakukannya dalam mengurus umat yang dipimpinnya. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak di hadapan Allah Swt. Kekuasaan bukan untuk dibanggakan tapi itu adalah cara untuk menerapkan seluruh hukum Allah atau merupakan manifestasi ketaatan dan penghambaan kepadaNya. Adapun kepemimpinan dan jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan. Konsep inilah yang akan menjamin kepemimpinan menjadi mulia dan berdampak baik pada masyarakat.
Suasana ruhiyah yang dipelopori pemimpin negara dan pejabat di bawahnya ini akan menimbulkan kepercayaan di tengah rakyat. Pemerintah dalam sistem Islam tidak abai terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya, apalagi membuatnya menderita. Rasulullah saw. bersabda:
"Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang/menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga atasnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian program makan bergizi gratis dalam sebuah sistem Islam akan dikelola sesimpel dan seefisien mungkin. Prinsip yang dianut adalah sederhana dalam aturan, cepat dalam melayani serta profesional dalam penanganan. Sementara untuk pengawasannya negara akan memaksimalkan fungsi Qadi Hisbah, yang akan bertindak dan bergerak cepat jika ada kelalaian yang merugikan hak rakyat. Pada masa Khilafah Utsmani pernah dilaksanakan program menyediakan makanan gratis berbasis nutrisi yang dikelola dapur umum yang disebut imaret. Program ini tidak semata untuk mengatasi stunting/kekurangan gizi, tapi merupakan institusi kesejahteraan sosial permanen yang terstruktur rapi sehingga menjadi salah satu pilar pelayanan publik dari negara mulai abad 14 hingga 19. Karena itu problem sistemik MBG ini harus diselesaikan dari akarnya dengan mengubah sistem bernegara. Sistem Islam sudah terbukti mampu menyejahterakan rakyat selama berabad-abad, dan seharusnya orang yang beriman menyadari dan semakin terdorong untuk menerapkan kembali syariah Islam.
Wallahua'lam bis shawwab.
