JAKARTA (Arrahmah.id) – Pakar telematika Roy Suryo meminta terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa agar tidak khawatir menghadapi proses hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Roy, sejak awal dirinya merasa menjadi pihak yang paling menjadi sasaran dalam perkara tersebut.
"Memang sejak awal, sebenarnya Dokter Tifa tenang saja, yang ditarget itu saya," ujar Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (29/7/2026) malam.
Roy menjelaskan, setelah dirinya dan Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka serta berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya memilih langkah hukum yang berbeda.
Roy mengajukan praperadilan, sementara Dokter Tifa memilih menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat ini, Roy masih menjalani proses praperadilan yang telah memasuki tahap ketiga.
Di sisi lain, eksepsi yang diajukan Dokter Tifa sebelumnya sempat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga dakwaan jaksa dinyatakan gugur.
Namun, perkara tersebut kemudian kembali dilimpahkan oleh kejaksaan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut.
Roy menilai dakwaan yang akan disusun jaksa terhadap dirinya kemungkinan akan berbeda dengan dakwaan terhadap Dokter Tifa.
Ia memperkirakan dakwaan tersebut akan dibuat lebih rinci sehingga peluang eksepsinya dikabulkan menjadi lebih kecil.
"Dakwaannya pun belum tentu akan salah, dakwaannya bisa detail banget nanti ya, dan belum tentu putusan sela saya diterima. Karena memang yang ditarget itu kan, Jokowi lawan Roy Suryo, itu yang dianggap menarik perhatian publik," katanya.
Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyatakan akan tetap mempertahankan pendiriannya dan menyampaikan pembelaannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Satu demi satu, one by one. Tapi saya akan tetap melawan itu," ujarnya.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa masih bergulir di pengadilan. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.
Klaim maupun bantahan yang disampaikan para pihak masih menjadi bagian dari proses persidangan yang akan dinilai berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
